Tarif Listrik PLN April–Juni 2026 Tak Naik, Ini Daftar Lengkap per kWh

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan tarif listrik yang dikelola PLN tidak mengalami kenaikan mulai 1 April hingga Juni 2026. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi, sebagai langkah menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Keputusan tersebut diambil di tengah kondisi ekonomi global yang masih berfluktuasi. Pemerintah menilai, menjaga tarif listrik tetap stabil menjadi salah satu cara efektif untuk mempertahankan daya beli masyarakat, khususnya sektor rumah tangga yang menjadi penopang utama konsumsi nasional.

Untuk pelanggan nonsubsidi, terdapat 13 golongan yang tarifnya tidak berubah. Rumah tangga dengan daya 900 VA tetap dikenakan tarif sekitar Rp1.352 per kWh. Sementara itu, pelanggan dengan daya 1.300 VA hingga 2.200 VA masih berada di angka Rp1.444,70 per kWh.

Adapun golongan rumah tangga dengan daya lebih besar, mulai dari 3.500 VA hingga di atas 6.600 VA, dikenakan tarif sekitar Rp1.699,53 per kWh. Tarif ini juga berlaku untuk sejumlah kategori bisnis dan fasilitas umum tertentu yang menggunakan daya listrik tinggi.

Baca Juga :  3 Kebijakan Baru LPG 2026 dari Pemerintah: Cara Hemat Gas, Dampak Harga, dan Jaminan Stok Nasional

Di sektor bisnis, tarif listrik untuk pelanggan menengah hingga besar berkisar antara Rp1.444,70 hingga Rp1.114,74 per kWh. Sementara itu, industri besar dengan tegangan tinggi mendapatkan tarif lebih rendah, yakni sekitar Rp996,74 per kWh, guna mendukung daya saing sektor industri nasional.

Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik bersubsidi tetap diberlakukan. Untuk rumah tangga kecil dengan daya 450 VA, tarifnya berada di kisaran Rp415 per kWh, sedangkan daya 900 VA dikenakan sekitar Rp605 per kWh.

Golongan sosial seperti tempat ibadah dan layanan publik turut mendapatkan tarif khusus yang lebih ringan. Tarif untuk kategori ini bervariasi mulai dari Rp325 hingga Rp925 per kWh, tergantung pada kapasitas daya listrik yang digunakan.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menyampaikan bahwa kebijakan ini telah melalui evaluasi berbagai indikator ekonomi makro. Pemerintah mempertimbangkan kondisi masyarakat serta momentum penting seperti Hari Raya Idulfitri yang biasanya meningkatkan kebutuhan konsumsi.

Baca Juga :  OJK Larang Benny Tjokrosaputro Beraktivitas di Pasar Modal Seumur Hidup

Ia menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap potensi lonjakan tagihan listrik dalam waktu dekat. Dengan tarif yang tetap, beban pengeluaran rumah tangga diharapkan lebih terkendali, terutama di tengah tekanan biaya hidup yang masih dirasakan sebagian masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara bijak dan efisien. Penghematan energi dinilai penting untuk menjaga ketahanan energi nasional sekaligus memastikan pasokan listrik tetap aman dan berkelanjutan di masa mendatang.

Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan energi dan kondisi ekonomi masyarakat. Dengan stabilnya tarif listrik, diharapkan aktivitas ekonomi tetap bergerak dan tidak terbebani oleh kenaikan biaya energi dalam waktu dekat. (*/Tim)

Berita Terkait

Danantara Bentuk Raksasa Manajemen Aset BUMN Lewat Merger 4 Perusahaan Pelat Merah
OJK Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Sensus Ekonomi 2026
Ancaman AI Canggih Bikin Bank Waspada, Layanan ATM dan M-Banking Bisa Dihentikan
Kepala BKN Perjuangkan Single Salary ASN, Benarkah PNS dan PPPK Tak Lagi Menderita Saat Pensiun?
81 BPR dan BPRS Resmi Digabung, OJK Perkuat Perbankan Daerah Lewat Konsolidasi
SPTJM Insentif Guru Non ASN 2026 Belum Muncul? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
BI Siapkan Skema Win-Win, Perry Warjiyo Janji Naikkan Bunga Simpanan Pemerintah
Daftar Mi Instan Terbaik Dunia 2026 Versi Smarter Ranking, Indomie Masuk 2 Besar
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:00 WIB

Danantara Bentuk Raksasa Manajemen Aset BUMN Lewat Merger 4 Perusahaan Pelat Merah

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:00 WIB

Ancaman AI Canggih Bikin Bank Waspada, Layanan ATM dan M-Banking Bisa Dihentikan

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:00 WIB

Kepala BKN Perjuangkan Single Salary ASN, Benarkah PNS dan PPPK Tak Lagi Menderita Saat Pensiun?

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:00 WIB

81 BPR dan BPRS Resmi Digabung, OJK Perkuat Perbankan Daerah Lewat Konsolidasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:00 WIB

SPTJM Insentif Guru Non ASN 2026 Belum Muncul? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Berita Terbaru