EKONOMI-Kasus hilangnya aset kripto dalam jumlah fantastis kembali mengguncang dunia digital. Lebih dari 2.300 Bitcoin dengan nilai mencapai sekitar Rp 2,6 triliun dilaporkan lenyap dan kini menjadi sengketa hukum di Inggris.
Mengutip laporan dari Liputan6.com, kasus ini tengah ditangani oleh High Court of Justice atau Pengadilan Tinggi Inggris. Peristiwa tersebut menyoroti risiko besar dalam pengelolaan aset kripto, khususnya yang disimpan secara mandiri oleh pengguna.
Kronologi Kehilangan Bitcoin
Berdasarkan dokumen pengadilan, seorang pria bernama Ping Fai Yuen melaporkan bahwa aset Bitcoin miliknya dipindahkan tanpa izin pada 2 Agustus 2023. Bitcoin tersebut sebelumnya disimpan dalam dompet hardware Trezor, yang dikenal sebagai salah satu metode penyimpanan kripto paling aman karena bersifat offline.
Namun, secara mengejutkan, aset tersebut dilaporkan telah dipindahkan ke berbagai alamat dompet digital lain. Setelah ditelusuri, dana tersebut tersebar ke sedikitnya 71 wallet berbeda.
Hingga akhir Desember 2023, tidak ditemukan aktivitas lanjutan dari aset tersebut. Hal ini mengindikasikan bahwa Bitcoin tersebut masih berada dalam kondisi “diam” setelah dipindahkan, meski keberadaannya sulit dipastikan.
Dugaan Keterlibatan Orang Terdekat
Kasus ini menjadi semakin kompleks karena adanya dugaan keterlibatan pihak yang memiliki hubungan dekat dengan korban. Dalam dokumen hukum yang diajukan, disebutkan bahwa transaksi tersebut diduga dilakukan oleh pasangan dari pemilik aset.
Meski demikian, tuduhan tersebut belum terbukti secara hukum dan masih dalam tahap pembuktian di pengadilan. Hingga kini, belum ada putusan final terkait siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya aset tersebut.
Metode pemindahan dana ke puluhan wallet juga menjadi perhatian. Praktik ini sering digunakan dalam kasus kejahatan kripto untuk menyamarkan jejak transaksi dan menyulitkan proses pelacakan.
Risiko Self-Custody dalam Kripto
Kasus ini kembali membuka perdebatan tentang keamanan sistem self-custody, yaitu penyimpanan aset kripto secara mandiri tanpa perantara pihak ketiga.
Dompet hardware seperti Trezor memang dirancang untuk memberikan kontrol penuh kepada pengguna. Namun, tanggung jawab tersebut juga berarti seluruh risiko keamanan berada di tangan pemilik.
Jika akses ke dompet bocor atau disalahgunakan, tidak ada lembaga seperti bank yang dapat membantu memulihkan dana. Hal ini berbeda dengan sistem keuangan konvensional yang memiliki perlindungan lebih terhadap nasabah.
Para ahli menilai, kasus ini dapat menjadi preseden penting dalam hukum aset digital, terutama terkait kepemilikan, akses, dan tanggung jawab dalam ekosistem kripto.
Pelajaran bagi Investor Kripto
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi para investor untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan aset digital. Penggunaan keamanan berlapis, seperti autentikasi tambahan dan penyimpanan seed phrase secara aman, menjadi hal krusial.
Selain itu, penting bagi pengguna untuk memahami bahwa kebebasan dalam mengelola aset kripto juga disertai dengan risiko tinggi. Tanpa manajemen keamanan yang baik, potensi kehilangan aset bisa sangat besar.









