Bitcoin Rp 2,6 Triliun Hilang, Diduga Dipindahkan Tanpa Izin

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Maret 2026 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI-Kasus hilangnya aset kripto dalam jumlah fantastis kembali mengguncang dunia digital. Lebih dari 2.300 Bitcoin dengan nilai mencapai sekitar Rp 2,6 triliun dilaporkan lenyap dan kini menjadi sengketa hukum di Inggris.

Mengutip laporan dari Liputan6.com, kasus ini tengah ditangani oleh High Court of Justice atau Pengadilan Tinggi Inggris. Peristiwa tersebut menyoroti risiko besar dalam pengelolaan aset kripto, khususnya yang disimpan secara mandiri oleh pengguna.

Kronologi Kehilangan Bitcoin

Berdasarkan dokumen pengadilan, seorang pria bernama Ping Fai Yuen melaporkan bahwa aset Bitcoin miliknya dipindahkan tanpa izin pada 2 Agustus 2023. Bitcoin tersebut sebelumnya disimpan dalam dompet hardware Trezor, yang dikenal sebagai salah satu metode penyimpanan kripto paling aman karena bersifat offline.

Namun, secara mengejutkan, aset tersebut dilaporkan telah dipindahkan ke berbagai alamat dompet digital lain. Setelah ditelusuri, dana tersebut tersebar ke sedikitnya 71 wallet berbeda.

Hingga akhir Desember 2023, tidak ditemukan aktivitas lanjutan dari aset tersebut. Hal ini mengindikasikan bahwa Bitcoin tersebut masih berada dalam kondisi “diam” setelah dipindahkan, meski keberadaannya sulit dipastikan.

Baca Juga :  Suku Bunga The Fed September 2026: Jadwal, Prediksi Keputusan, dan Dampaknya ke Rupiah, Emas, serta IHSG

Dugaan Keterlibatan Orang Terdekat

Kasus ini menjadi semakin kompleks karena adanya dugaan keterlibatan pihak yang memiliki hubungan dekat dengan korban. Dalam dokumen hukum yang diajukan, disebutkan bahwa transaksi tersebut diduga dilakukan oleh pasangan dari pemilik aset.

Meski demikian, tuduhan tersebut belum terbukti secara hukum dan masih dalam tahap pembuktian di pengadilan. Hingga kini, belum ada putusan final terkait siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya aset tersebut.

Metode pemindahan dana ke puluhan wallet juga menjadi perhatian. Praktik ini sering digunakan dalam kasus kejahatan kripto untuk menyamarkan jejak transaksi dan menyulitkan proses pelacakan.

Risiko Self-Custody dalam Kripto

Kasus ini kembali membuka perdebatan tentang keamanan sistem self-custody, yaitu penyimpanan aset kripto secara mandiri tanpa perantara pihak ketiga.

Dompet hardware seperti Trezor memang dirancang untuk memberikan kontrol penuh kepada pengguna. Namun, tanggung jawab tersebut juga berarti seluruh risiko keamanan berada di tangan pemilik.

Baca Juga :  CLARITY Act Gagal di Senat AS, Bitcoin Tertekan Lebih dari 5 Persen

Jika akses ke dompet bocor atau disalahgunakan, tidak ada lembaga seperti bank yang dapat membantu memulihkan dana. Hal ini berbeda dengan sistem keuangan konvensional yang memiliki perlindungan lebih terhadap nasabah.

Para ahli menilai, kasus ini dapat menjadi preseden penting dalam hukum aset digital, terutama terkait kepemilikan, akses, dan tanggung jawab dalam ekosistem kripto.

Pelajaran bagi Investor Kripto

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi para investor untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan aset digital. Penggunaan keamanan berlapis, seperti autentikasi tambahan dan penyimpanan seed phrase secara aman, menjadi hal krusial.

Selain itu, penting bagi pengguna untuk memahami bahwa kebebasan dalam mengelola aset kripto juga disertai dengan risiko tinggi. Tanpa manajemen keamanan yang baik, potensi kehilangan aset bisa sangat besar.

Berita Terkait

Best Credit Cards in the USA 2026: Rewards and Benefits
Car Insurance Quotes 2026: How to Compare Auto Insurance Rates
Samsung Galaxy Tab S12+ vs S12 Ultra: Ini Bocoran Perbedaan Spesifikasinya
IHSG Hari Ini 24 September 2026 Anjlok 1,20 Persen ke 6.298,61, Saham Bank dan Konglomerat Berguguran
Rupiah Hari Ini Anjlok ke Rp17.916, Dolar AS Makin Kuat: Apa Dampaknya?
Mortgage Rates in Norway: What Homebuyers Need to Know
Cara Pinjam Uang di DANA 2026, Cek Syarat DANA Cicil, Cara Ajukan dan Limitnya
Toyota Perluas Mobil Listrik, EREV Mulai Diproduksi April 2027
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:31 WIB

Best Credit Cards in the USA 2026: Rewards and Benefits

Kamis, 24 September 2026 - 20:00 WIB

Samsung Galaxy Tab S12+ vs S12 Ultra: Ini Bocoran Perbedaan Spesifikasinya

Kamis, 24 September 2026 - 18:06 WIB

IHSG Hari Ini 24 September 2026 Anjlok 1,20 Persen ke 6.298,61, Saham Bank dan Konglomerat Berguguran

Kamis, 24 September 2026 - 16:11 WIB

Rupiah Hari Ini Anjlok ke Rp17.916, Dolar AS Makin Kuat: Apa Dampaknya?

Kamis, 24 September 2026 - 15:00 WIB

Mortgage Rates in Norway: What Homebuyers Need to Know

Berita Terbaru

Bisnis

Best Credit Cards in the USA 2026: Rewards and Benefits

Kamis, 24 Sep 2026 - 23:31 WIB