JAKARTA – Kebijakan baru terkait pembagian biaya dalam asuransi kesehatan mulai menjadi perhatian publik. Otoritas Jasa Keuangan memastikan bahwa dampak aturan co-payment tidak akan langsung terasa, melainkan muncul secara bertahap pada pertengahan 2026.
Regulasi ini merupakan bagian dari POJK 36/2025 yang dirancang untuk memperkuat sistem asuransi kesehatan nasional. Meski telah ditetapkan sejak akhir 2025, perusahaan asuransi masih membutuhkan waktu untuk menyesuaikan operasional dan strategi bisnis mereka.
Menurut Ogi Prastomiyono, masa transisi menjadi kunci utama dalam implementasi aturan ini. Industri saat ini tengah melakukan penyesuaian, mulai dari sistem klaim hingga pengelolaan risiko agar sesuai dengan ketentuan baru.
Skema co-payment sendiri mengharuskan nasabah ikut menanggung sebagian biaya pengobatan. Langkah ini diambil untuk mengurangi beban klaim yang selama ini terus meningkat dan berpotensi mengganggu stabilitas industri asuransi kesehatan.
Tak hanya itu, perusahaan asuransi juga diwajibkan membentuk Medical Advisory Board. Kehadiran tim ini diharapkan mampu memastikan bahwa klaim yang diajukan benar-benar sesuai kebutuhan medis dan tidak berlebihan.
Di tengah penerapan aturan baru, industri asuransi masih menghadapi berbagai tantangan. Kenaikan biaya layanan kesehatan, tingginya penggunaan fasilitas medis, serta tekanan inflasi medis menjadi faktor yang harus diantisipasi.
Data dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia menunjukkan bahwa total klaim asuransi jiwa sepanjang 2025 mencapai ratusan triliun rupiah. Menariknya, angka tersebut justru menurun dibandingkan tahun sebelumnya, menandakan nasabah mulai mempertahankan polis mereka.
Sementara itu, klaim asuransi kesehatan justru mengalami kenaikan signifikan. Kondisi ini mencerminkan tingginya kebutuhan layanan kesehatan masyarakat, sehingga aturan co-payment diharapkan mampu menciptakan industri yang lebih sehat, stabil, dan berkelanjutan ke depan. (Tim/*)









