SUNGAIPENUH – Kabar mengejutkan datang dari lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Sungai Penuh, Ledi Seprinal, dikabarkan resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Mundurnya pejabat eselon II tersebut disebut-sebut berkaitan dengan fokus menghadapi persoalan hukum yang tengah bergulir di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Informasi pengunduran diri itu dibenarkan oleh Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Afan. Saat dikonfirmasi, Afan mengakui bahwa Ledi Seprinal telah mengajukan pengunduran diri dan telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku. “Iya benar,” ujarnya singkat ketika dimintai keterangan.
Seiring dengan mundurnya Ledi Seprinal, Wali Kota Sungai Penuh, Alfin Bakar, langsung menunjuk pejabat pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan jabatan strategis tersebut. Melalui Surat Perintah Tugas Wali Kota Sungai Penuh Nomor: 800.I.II.I/245/II/2026/BKPSDM-
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa Dianda Putra tidak hanya menjabat sebagai Plt Kadishub, tetapi juga merangkap sebagai Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh. Penunjukan ini dilakukan guna memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di sektor transportasi tetap berjalan tanpa hambatan.
Sejumlah sumber menyebutkan, pengunduran diri Ledi Seprinal tidak lepas dari proses hukum yang tengah ia hadapi. Informasinya, persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan kasus korupsi saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh. Kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Berdasarkan informasi yang beredar, pihak Kejari Sungai Penuh sebelumnya telah melakukan penggeledahan di kantor Damkar Kota Sungai Penuh. Penggeledahan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani. Hingga kini, pihak kejaksaan belum merilis secara resmi rincian kerugian negara maupun konstruksi perkara secara lengkap.
Selain itu, sejumlah pejabat yang sebelumnya bertugas di lingkungan Damkar juga dikabarkan telah dipanggil oleh penyidik dalam beberapa waktu terakhir. Dua di antaranya disebut merupakan pejabat yang kini telah menduduki jabatan kepala dinas atau pejabat eselon II di Kota Sungai Penuh. Mereka sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) dan Sekretaris di Damkar.
“Dua Kadis di Kota Sungai Penuh juga dipanggil. Mereka dipanggil karena sebelumnya menjabat sebagai Kabid dan Sekretaris di Damkar,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mendalami peran masing-masing dalam pengelolaan anggaran pada periode yang tengah diperiksa penyidik.
Pengunduran diri Ledi Seprinal dinilai sebagai langkah untuk lebih fokus menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Dalam situasi seperti ini, pejabat yang bersangkutan biasanya memilih untuk menanggalkan jabatan agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan serta menjaga kondusivitas birokrasi. Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Ledi Seprinal terkait alasan detail pengunduran dirinya.
Dari sisi pemerintahan, penunjukan Plt Kadishub menjadi langkah cepat untuk menjaga stabilitas pelayanan publik. Dinas Perhubungan memiliki peran vital dalam pengaturan lalu lintas, pengelolaan terminal, pengawasan angkutan umum, hingga penataan parkir di wilayah Kota Sungai Penuh. Kekosongan jabatan pimpinan tentu berpotensi menghambat koordinasi jika tidak segera diisi.
Penunjukan Dianda Putra sebagai Plt diharapkan mampu memastikan seluruh program kerja Dinas Perhubungan tetap berjalan sesuai rencana. Terlebih, sejumlah agenda strategis daerah, termasuk penataan transportasi dan peningkatan keselamatan lalu lintas, masih menjadi prioritas pemerintah kota.
Di sisi lain, perkembangan kasus dugaan korupsi di Damkar Kota Sungai Penuh juga menjadi perhatian publik. Masyarakat menanti transparansi dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara tersebut. Proses penyidikan yang telah naik tahap menunjukkan bahwa kejaksaan telah menemukan indikasi awal yang cukup untuk mendalami perkara lebih lanjut.
Secara hukum, seseorang yang tengah diperiksa dalam tahap penyidikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Artinya, yang bersangkutan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan menahan diri dan menunggu hasil proses hukum yang berjalan.
Dinamika ini menjadi ujian tersendiri bagi Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam menjaga integritas birokrasi. Transparansi, akuntabilitas, serta penguatan sistem pengawasan internal menjadi kunci agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. Publik pun berharap proses hukum berjalan objektif tanpa intervensi, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak Kejari Sungai Penuh terkait penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Proses penyidikan masih terus berlangsung dengan pemanggilan sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi dan pendalaman keterangan.
Perkembangan kasus ini diperkirakan masih akan menjadi sorotan dalam beberapa waktu ke depan. Sementara itu, roda pemerintahan di Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh kini berada di bawah kendali Plt yang ditunjuk langsung oleh Wali Kota. Publik menanti kejelasan proses hukum sekaligus berharap pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa terganggu dinamika internal birokrasi. (fyo)









