10 Terdakwa Korupsi PJU Dishub Kerinci Dituntut di Bawah 2,5 Tahun, Ini Rincian Tuntutan Hukumannya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Pembacaan Tuntutan Korupsi PJU Kerinci. Foto : Ist

Sidang Pembacaan Tuntutan Korupsi PJU Kerinci. Foto : Ist

Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menuntut 10 terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci. Seluruh terdakwa dituntut pidana penjara kurang dari 2 tahun 6 bulan.

Tuntutan tertinggi dijatuhkan kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Heri Cipta. Ia dituntut 2 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp100 juta.

Jaksa menyebut para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara. Namun, besaran tuntutan berbeda karena mempertimbangkan pengembalian kerugian negara oleh masing-masing terdakwa.

Baca Juga :  Langgar Etik Berat, Dua Polisi Polda Jambi Diberhentikan Tidak Hormat

“Ketika terdakwa telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara secara penuh, tuntutan dapat lebih rendah,” ujar JPU Tomy dalam persidangan.

Berikut rincian tuntutan terhadap para terdakwa:

  1. Heri Cipta, S.Sos., MH: 2 tahun 4 bulan
  2. Nael Edwin: 1 tahun 6 bulan
  3. Sarpano Markis A.Md: 1 tahun 6 bulan
  4. Gunawan: 1 tahun 8 bulan
  5. Amril Nurman: 1 tahun 8 bulan
  6. H. Fahmi, ST: 1 tahun 6 bulan
  7. Jefron: 1 tahun 6 bulan
  8. Helpi: 1 tahun 8 bulan
  9. Reki Eka Fictoni: 1 tahun 8 bulan
  10. Yuses Alkadira Mitas: 1 tahun 6 bulan
Baca Juga :  Guncangan di Bank Jambi: Serangan Siber, Kelalaian Sistem, atau Ada Tangan Orang Dalam?

Selain pidana penjara, seluruh terdakwa juga dituntut membayar denda Rp100 juta.

JPU mengungkapkan total uang pengganti yang telah dikembalikan para terdakwa mencapai Rp1,8 miliar. Pengembalian tersebut menjadi salah satu faktor yang meringankan tuntutan.

Sidang akan dilanjutkan pada 3 Maret 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa. (fyo/*)

Penulis : Fanda Yosephta

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver
Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp346,7 Miliar
38.796 Rekening Judol Diblokir, OJK Minta Bank Telusuri NIK Pemilik
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya
Gugatan Ijazah Gibran Ditolak MK, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing
Hukuman Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun
Mutasi Kejaksaan Terbaru September 2026: 3 Kajari di Jakarta Berganti, Ini Daftar Lengkapnya
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp346,7 Miliar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:06 WIB

38.796 Rekening Judol Diblokir, OJK Minta Bank Telusuri NIK Pemilik

Rabu, 7 Oktober 2026 - 02:00 WIB

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya

Berita Terbaru