Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global Trump

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta – Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) membatalkan kebijakan tarif global yang diberlakukan Donald Trump. Putusan tersebut menilai Trump melampaui kewenangannya saat menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) sebagai dasar pengenaan tarif impor.

Dilaporkan AFP, keputusan diambil dengan suara enam banding tiga. Dalam amar putusan, Mahkamah Agung AS menyatakan IEEPA tidak memberikan otoritas kepada presiden untuk menetapkan tarif secara menyeluruh terhadap hampir semua mitra dagang.

Tarif global selama ini menjadi instrumen utama Trump dalam strategi perdagangan. Kebijakan tersebut dipakai untuk menekan negara mitra sekaligus memperkuat posisi negosiasi AS dalam isu defisit dagang dan perlindungan industri domestik.

Baca Juga :  FIFA Tanggapi Penangguhan Visa 75 Negara Oleh AS Jelang Piala Dunia 2026

Trump sebelumnya menerapkan tarif “timbal balik” terhadap negara yang dianggap menjalankan praktik perdagangan tidak adil. Selain itu, bea masuk tambahan dikenakan pada Meksiko, Kanada, dan Tiongkok dengan alasan keamanan nasional, termasuk isu narkoba ilegal dan imigrasi.

Mahkamah menegaskan, apabila Kongres bermaksud memberikan kewenangan luar biasa kepada presiden melalui IEEPA, hal tersebut seharusnya dinyatakan secara eksplisit dalam undang-undang. Ketentuan mengenai tarif, menurut hakim, tidak tercantum dalam aturan tersebut.

Meski demikian, putusan ini tidak memengaruhi tarif sektoral yang telah diberlakukan secara terpisah, seperti pada impor baja dan aluminium. Investigasi perdagangan yang berpotensi memicu tarif sektoral tambahan juga masih berjalan.

Baca Juga :  Argentina Alami Lonjakan Kasus Hantavirus, Diduga Jadi Sumber Wabah di Kapal Pesiar MV Hondius

Keputusan Mahkamah Agung sekaligus memperkuat putusan pengadilan tingkat rendah yang sebelumnya menyatakan tarif global Trump ilegal. Implementasi pembatalan sempat tertunda akibat proses banding dari pemerintah AS.

Dengan putusan final ini, ruang gerak presiden AS dalam memanfaatkan kewenangan darurat ekonomi untuk kebijakan tarif menjadi lebih terbatas. Pelaku pasar global kini mencermati dampaknya terhadap stabilitas perdagangan internasional. (***)

Berita Terkait

Arab Saudi Umumkan Penyelenggara Haji Terbaik 2026, Terbaik Dari Negara Ini
Malaysia Lumpuh! Sistem Imigrasi Error, Ribuan Orang Terlantar di Perbatasan Singapura
Dana Netflix Rp178 Miliar Raib, Keanu Reeves Turun Tangan Bantu Carl Rinsch
Ribuan ATM Bitcoin Tutup dan Bangkrut
Rusia Jual Emas Besar-Besaran
WHO Ungkap Kasus Hantavirus di Kapal Pesiar Naik Jadi 13 Orang
Utang AS Tembus US$39 Triliun, Bitcoin Disebut Bersiap Masuk Supercycle
Daftar Film Terbaru Hollywood 2026 yang Diprediksi Pecah Box Office
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:00 WIB

Arab Saudi Umumkan Penyelenggara Haji Terbaik 2026, Terbaik Dari Negara Ini

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:07 WIB

Malaysia Lumpuh! Sistem Imigrasi Error, Ribuan Orang Terlantar di Perbatasan Singapura

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:00 WIB

Dana Netflix Rp178 Miliar Raib, Keanu Reeves Turun Tangan Bantu Carl Rinsch

Jumat, 29 Mei 2026 - 06:00 WIB

Ribuan ATM Bitcoin Tutup dan Bangkrut

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:00 WIB

Rusia Jual Emas Besar-Besaran

Berita Terbaru