JAKARTA-Kementerian Sosial menegaskan bahwa foto kondisi rumah dan bukti penggunaan listrik, termasuk token listrik, menjadi dokumen pendukung penting dalam proses verifikasi dan ground check kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN). Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan bantuan iuran kesehatan benar-benar diterima oleh masyarakat yang memenuhi kriteria kesejahteraan terbaru.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa foto aset, khususnya tempat tinggal, memberikan gambaran faktual kondisi sosial ekonomi calon penerima manfaat. Bukti penggunaan listrik seperti token dinilai relevan untuk membantu petugas melihat pola konsumsi dasar rumah tangga sebagai bagian dari evaluasi kelayakan.
Menurut Kemensos, syarat unggah foto rumah dan token listrik berlaku bagi masyarakat yang mengajukan usulan baru, sanggahan, maupun reaktivasi kepesertaan BPJS PBI. Seluruh dokumen tersebut diunggah melalui aplikasi resmi yang telah terintegrasi dengan sistem data sosial nasional.
Partisipasi publik dibuka melalui aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial, yang kini terhubung dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Selain melalui aplikasi, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan atau klarifikasi lewat Command Center Kemensos dan layanan WhatsApp resmi.
Proses verifikasi lapangan dijadwalkan berlangsung pada Februari hingga April 2026. Kegiatan ini melibatkan puluhan ribu personel, terdiri dari pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) bersama petugas dan mitra statistik dari Badan Pusat Statistik (BPS) guna menjamin validitas data yang diajukan masyarakat.
Kemensos berharap masyarakat memberikan informasi secara jujur serta melampirkan bukti yang akurat. Langkah ini dinilai penting agar kepesertaan PBI-JKN tepat sasaran dan mampu melindungi warga yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan dari risiko finansial.
Saat ini, jumlah penerima PBI-JKN tercatat sekitar 152 juta jiwa atau lebih dari separuh populasi Indonesia. Dari angka tersebut, mayoritas dibiayai pemerintah pusat, sementara sisanya ditanggung pemerintah daerah melalui skema jaminan kesehatan daerah.
Berdasarkan DTSEN 2025, pemerintah menemukan masih adanya ketidaktepatan sasaran, di mana jutaan warga miskin-rentan belum tercakup, sementara sebagian kelompok non-prioritas masih tercatat sebagai penerima. Selain itu, lebih dari 11 juta peserta PBI-JKN yang dinonaktifkan kini menunggu hasil verifikasi lanjutan untuk menentukan kelayakan reaktivasi. (***)









