Grok Kembali Bisa Diakses di Indonesia, Ini Syarat dari Komdigi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEKNOLOGI-Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai memproses normalisasi akses layanan Grok, fitur kecerdasan buatan milik X (dulu Twitter) yang sempat diblokir di Indonesia. Namun, pembukaan akses ini tidak dilakukan tanpa syarat.

Komdigi menegaskan, keputusan tersebut diambil setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis kepada pemerintah Indonesia terkait perbaikan layanan serta kepatuhan terhadap regulasi nasional.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyebut normalisasi ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum digital yang terukur, bukan bentuk pelonggaran.

“Normalisasi akses layanan Grok dilakukan secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis yang memuat langkah-langkah konkret perbaikan layanan dan pencegahan penyalahgunaan. Komitmen ini menjadi dasar evaluasi, bukan akhir dari proses pengawasan,” ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (31/01/2026).

Baca Juga :  Hilang dari Jadwal, Doraemon Resmi Tidak Muncul di RCTI Awal 2026

Dalam surat resmi kepada Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, X Corp mengklaim telah menerapkan sejumlah langkah pengamanan berlapis untuk mencegah penyalahgunaan Grok.

Langkah tersebut mencakup:

  • Penguatan perlindungan teknis sistem
  • Pembatasan akses pada fitur tertentu
  • Pengetatan kebijakan internal dan penegakan aturan
  • Aktivasi protokol respons insiden

Meski demikian, Komdigi memastikan seluruh klaim tersebut akan diverifikasi secara berkelanjutan.

“Normalisasi ini disertai pemantauan dan evaluasi berkelanjutan. Jika ditemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran lanjutan, Kemkomdigi tidak akan ragu mengambil tindakan korektif, termasuk menghentikan kembali akses layanan,” tegas Alexander.

Baca Juga :  Kekayaan Elon Musk Melonjak Lagi, Tembus Rp14.276 Triliun Berkat Saham SpaceX

Komdigi menekankan bahwa pengawasan ruang digital—baik dalam bentuk pembatasan maupun pembukaan akses—dilakukan secara proporsional, transparan, dan berbasis regulasi. Tujuannya adalah melindungi kepentingan publik, termasuk pencegahan penyebaran konten ilegal dan perlindungan anak di ruang digital.

Pemerintah juga mencatat komitmen X Corp untuk terus bekerja sama sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang wajib tunduk pada hukum Indonesia.

“Dialog konstruktif tetap kami buka, tetapi kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah kewajiban. Normalisasi layanan bukan titik akhir, melainkan bagian dari proses pengawasan negara yang berkelanjutan,” tutupnya.

Berita Terkait

Jelang iPhone 18 Pro, Ini Daftar Harga iPhone 17 Series di Indonesia
Infinix Hot 70 Pro 5G Segera Meluncur, Bawa Layar Belakang Interaktif
Samsung AC Neo WindFree Lite Resmi Hadir, Harga Mulai Rp6,1 Juta
Xiaomi 17T Pro vs Xiaomi 15T Pro: Performa Naik, Baterai Jauh Lebih Besar
Huawei Nova 16s Pro Punya Kamera 200MP dan Layar 6,84 Inci, Ini Fiturnya
Harga iPhone 18 Pro dan Pro Max Diprediksi Naik, iPhone Ultra Bisa Rp35 Juta
Infinix XPAD 30 Pro Bawa Layar 2,5K dan Baterai 8.200mAh, Ini Spesifikasinya
BYD Sealion 08 Resmi Meluncur, Bawa Baterai 115 kWh dan Jarak Tempuh hingga 900 Km
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 06:00 WIB

Jelang iPhone 18 Pro, Ini Daftar Harga iPhone 17 Series di Indonesia

Jumat, 4 September 2026 - 23:00 WIB

Infinix Hot 70 Pro 5G Segera Meluncur, Bawa Layar Belakang Interaktif

Jumat, 4 September 2026 - 16:00 WIB

Samsung AC Neo WindFree Lite Resmi Hadir, Harga Mulai Rp6,1 Juta

Jumat, 4 September 2026 - 10:00 WIB

Xiaomi 17T Pro vs Xiaomi 15T Pro: Performa Naik, Baterai Jauh Lebih Besar

Jumat, 4 September 2026 - 08:04 WIB

Huawei Nova 16s Pro Punya Kamera 200MP dan Layar 6,84 Inci, Ini Fiturnya

Berita Terbaru