Grok Kembali Bisa Diakses di Indonesia, Ini Syarat dari Komdigi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEKNOLOGI-Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai memproses normalisasi akses layanan Grok, fitur kecerdasan buatan milik X (dulu Twitter) yang sempat diblokir di Indonesia. Namun, pembukaan akses ini tidak dilakukan tanpa syarat.

Komdigi menegaskan, keputusan tersebut diambil setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis kepada pemerintah Indonesia terkait perbaikan layanan serta kepatuhan terhadap regulasi nasional.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyebut normalisasi ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum digital yang terukur, bukan bentuk pelonggaran.

“Normalisasi akses layanan Grok dilakukan secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis yang memuat langkah-langkah konkret perbaikan layanan dan pencegahan penyalahgunaan. Komitmen ini menjadi dasar evaluasi, bukan akhir dari proses pengawasan,” ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (31/01/2026).

Baca Juga :  Layak Ganti? Ini Beda Galaxy S26 Ultra dan S25 Ultra

Dalam surat resmi kepada Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, X Corp mengklaim telah menerapkan sejumlah langkah pengamanan berlapis untuk mencegah penyalahgunaan Grok.

Langkah tersebut mencakup:

  • Penguatan perlindungan teknis sistem
  • Pembatasan akses pada fitur tertentu
  • Pengetatan kebijakan internal dan penegakan aturan
  • Aktivasi protokol respons insiden

Meski demikian, Komdigi memastikan seluruh klaim tersebut akan diverifikasi secara berkelanjutan.

“Normalisasi ini disertai pemantauan dan evaluasi berkelanjutan. Jika ditemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran lanjutan, Kemkomdigi tidak akan ragu mengambil tindakan korektif, termasuk menghentikan kembali akses layanan,” tegas Alexander.

Baca Juga :  Perbandingan XChat Dan WhatsApp, Mana Lebih Unggul? Ini Perbandingan Lengkapnya

Komdigi menekankan bahwa pengawasan ruang digital—baik dalam bentuk pembatasan maupun pembukaan akses—dilakukan secara proporsional, transparan, dan berbasis regulasi. Tujuannya adalah melindungi kepentingan publik, termasuk pencegahan penyebaran konten ilegal dan perlindungan anak di ruang digital.

Pemerintah juga mencatat komitmen X Corp untuk terus bekerja sama sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang wajib tunduk pada hukum Indonesia.

“Dialog konstruktif tetap kami buka, tetapi kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah kewajiban. Normalisasi layanan bukan titik akhir, melainkan bagian dari proses pengawasan negara yang berkelanjutan,” tutupnya.

Berita Terkait

Rekomendasi Tablet Murah untuk Pelajar di Tokopedia 2026, Harga Mulai Rp800 Ribuan
10 Aplikasi Nonton Video Penghasil Uang Terbaik 2026
Asus Pad T3201 Resmi Hadir, Tablet Premium dengan Layar OLED 144Hz
Cara Cek Usia HP Android dan iPhone, Mudah Tanpa Aplikasi
ASUS Ungkap Keunggulan Laptop Bisnis, Keamanan dan Ketahanan Lebih Baik dari Laptop Konsumer
Rekomendasi 5 Tablet Android Terbaik untuk Kerja Kantoran Tahun 2026
Xiaomi Pad 8 Pro Tawarkan Mode PC dan Konektivitas Apple, Tablet Premium untuk Kerja
Review Singkat REDMI Pad 2 9.7 4G, Tablet Rp2 Jutaan dengan Fitur Lengkap
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:00 WIB

Rekomendasi Tablet Murah untuk Pelajar di Tokopedia 2026, Harga Mulai Rp800 Ribuan

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:00 WIB

Asus Pad T3201 Resmi Hadir, Tablet Premium dengan Layar OLED 144Hz

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:00 WIB

Cara Cek Usia HP Android dan iPhone, Mudah Tanpa Aplikasi

Selasa, 21 Juli 2026 - 02:08 WIB

ASUS Ungkap Keunggulan Laptop Bisnis, Keamanan dan Ketahanan Lebih Baik dari Laptop Konsumer

Senin, 20 Juli 2026 - 19:00 WIB

Rekomendasi 5 Tablet Android Terbaik untuk Kerja Kantoran Tahun 2026

Berita Terbaru