Grok Kembali Bisa Diakses di Indonesia, Ini Syarat dari Komdigi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEKNOLOGI-Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai memproses normalisasi akses layanan Grok, fitur kecerdasan buatan milik X (dulu Twitter) yang sempat diblokir di Indonesia. Namun, pembukaan akses ini tidak dilakukan tanpa syarat.

Komdigi menegaskan, keputusan tersebut diambil setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis kepada pemerintah Indonesia terkait perbaikan layanan serta kepatuhan terhadap regulasi nasional.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyebut normalisasi ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum digital yang terukur, bukan bentuk pelonggaran.

“Normalisasi akses layanan Grok dilakukan secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis yang memuat langkah-langkah konkret perbaikan layanan dan pencegahan penyalahgunaan. Komitmen ini menjadi dasar evaluasi, bukan akhir dari proses pengawasan,” ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (31/01/2026).

Baca Juga :  Wajah dan Suara Dipalsukan AI, Praktisi Teknologi Ingatkan Bahaya Penipuan Baru

Dalam surat resmi kepada Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, X Corp mengklaim telah menerapkan sejumlah langkah pengamanan berlapis untuk mencegah penyalahgunaan Grok.

Langkah tersebut mencakup:

  • Penguatan perlindungan teknis sistem
  • Pembatasan akses pada fitur tertentu
  • Pengetatan kebijakan internal dan penegakan aturan
  • Aktivasi protokol respons insiden

Meski demikian, Komdigi memastikan seluruh klaim tersebut akan diverifikasi secara berkelanjutan.

“Normalisasi ini disertai pemantauan dan evaluasi berkelanjutan. Jika ditemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran lanjutan, Kemkomdigi tidak akan ragu mengambil tindakan korektif, termasuk menghentikan kembali akses layanan,” tegas Alexander.

Baca Juga :  Pemerintah Perketat Usia Pengguna Medsos, Menkomdigi: PSE Harus Taat Aturan

Komdigi menekankan bahwa pengawasan ruang digital—baik dalam bentuk pembatasan maupun pembukaan akses—dilakukan secara proporsional, transparan, dan berbasis regulasi. Tujuannya adalah melindungi kepentingan publik, termasuk pencegahan penyebaran konten ilegal dan perlindungan anak di ruang digital.

Pemerintah juga mencatat komitmen X Corp untuk terus bekerja sama sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang wajib tunduk pada hukum Indonesia.

“Dialog konstruktif tetap kami buka, tetapi kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah kewajiban. Normalisasi layanan bukan titik akhir, melainkan bagian dari proses pengawasan negara yang berkelanjutan,” tutupnya.

Berita Terkait

Motorola Edge 70 Fusion Resmi di Indonesia, Baterai 7000 mAh Jadi Senjata Utama
Windows Terintegrasi AI Gemini Google, Cara Baru Cari File & Aplikasi Lebih Cepat Tanpa Buka Browser
iPhone vs Android 2026: Mana Lebih Worth It Dibeli Tahun Ini?
Smartwatch Terbaik 2026 di Shopee, Dari Apple Watch hingga Harga 300 Ribuan
Review Redmi Pad 2 4G: Tablet Produktivitas dengan Stylus dan Cross Device HyperOS
Google Pakai AI Gemini untuk Blokir Iklan Berbahaya, 99% Disaring Sebelum Tayang!
7 Cara Menghasilkan Uang dari AI Tanpa Modal Terbaru di 2026, Bisa dari Rumah dan Minim Skill!
10 AI Penghasil Uang Terbaik 2026, Bisa Cuan dari HP Tanpa Modal
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 08:05 WIB

Motorola Edge 70 Fusion Resmi di Indonesia, Baterai 7000 mAh Jadi Senjata Utama

Sabtu, 18 April 2026 - 23:00 WIB

Windows Terintegrasi AI Gemini Google, Cara Baru Cari File & Aplikasi Lebih Cepat Tanpa Buka Browser

Sabtu, 18 April 2026 - 20:01 WIB

iPhone vs Android 2026: Mana Lebih Worth It Dibeli Tahun Ini?

Sabtu, 18 April 2026 - 12:00 WIB

Smartwatch Terbaik 2026 di Shopee, Dari Apple Watch hingga Harga 300 Ribuan

Jumat, 17 April 2026 - 22:00 WIB

Review Redmi Pad 2 4G: Tablet Produktivitas dengan Stylus dan Cross Device HyperOS

Berita Terbaru

Ekonomi

Kirim Saldo DANA ke E-Wallet Lain, Ini Langkah dan Biayanya

Selasa, 21 Apr 2026 - 15:00 WIB

Asuransi Kendaraan

Cara Klaim Asuransi Mobil Rusak Total, Syarat dan Prosedur Lengkap 2026

Selasa, 21 Apr 2026 - 12:00 WIB