Grok Kembali Bisa Diakses di Indonesia, Ini Syarat dari Komdigi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEKNOLOGI-Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai memproses normalisasi akses layanan Grok, fitur kecerdasan buatan milik X (dulu Twitter) yang sempat diblokir di Indonesia. Namun, pembukaan akses ini tidak dilakukan tanpa syarat.

Komdigi menegaskan, keputusan tersebut diambil setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis kepada pemerintah Indonesia terkait perbaikan layanan serta kepatuhan terhadap regulasi nasional.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyebut normalisasi ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum digital yang terukur, bukan bentuk pelonggaran.

“Normalisasi akses layanan Grok dilakukan secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis yang memuat langkah-langkah konkret perbaikan layanan dan pencegahan penyalahgunaan. Komitmen ini menjadi dasar evaluasi, bukan akhir dari proses pengawasan,” ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (31/01/2026).

Baca Juga :  Harga Starlink Indonesia Terbaru Juli 2026, Langganan Mulai Rp510 Ribu per Bulan

Dalam surat resmi kepada Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, X Corp mengklaim telah menerapkan sejumlah langkah pengamanan berlapis untuk mencegah penyalahgunaan Grok.

Langkah tersebut mencakup:

  • Penguatan perlindungan teknis sistem
  • Pembatasan akses pada fitur tertentu
  • Pengetatan kebijakan internal dan penegakan aturan
  • Aktivasi protokol respons insiden

Meski demikian, Komdigi memastikan seluruh klaim tersebut akan diverifikasi secara berkelanjutan.

“Normalisasi ini disertai pemantauan dan evaluasi berkelanjutan. Jika ditemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran lanjutan, Kemkomdigi tidak akan ragu mengambil tindakan korektif, termasuk menghentikan kembali akses layanan,” tegas Alexander.

Baca Juga :  Akses Telegram Ditutup, Ribuan Warga India Serbu Aplikasi VPN

Komdigi menekankan bahwa pengawasan ruang digital—baik dalam bentuk pembatasan maupun pembukaan akses—dilakukan secara proporsional, transparan, dan berbasis regulasi. Tujuannya adalah melindungi kepentingan publik, termasuk pencegahan penyebaran konten ilegal dan perlindungan anak di ruang digital.

Pemerintah juga mencatat komitmen X Corp untuk terus bekerja sama sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang wajib tunduk pada hukum Indonesia.

“Dialog konstruktif tetap kami buka, tetapi kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah kewajiban. Normalisasi layanan bukan titik akhir, melainkan bagian dari proses pengawasan negara yang berkelanjutan,” tutupnya.

Berita Terkait

Xiaomi 18 Pro Max dan Watch 2 2026 Terdaftar di Postel, Ini Detailnya
HP OmniBook 3 16 Terbaru: Spesifikasi, Harga, dan Daya Tahan Baterai
Realme Tinggalkan Realme UI, Ini Daftar HP yang Kebagian ColorOS 17
Cara Mengosongkan Memori WhatsApp Tanpa Menghapus Chat Penting
Rekomendasi Pocket Action Camera untuk Vlogging dan Traveling
Baru Beli iPhone 18 Pro? Begini Cara Transfer Data dari iPhone Lama
iPhone Duo Layar Lipat Apple Diburu Pembeli, Harga Reseller Melonjak
ASUS UGen Intel Arc Pro B70 32GB, VGA Profesional untuk Kebutuhan AI
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 04:00 WIB

HP OmniBook 3 16 Terbaru: Spesifikasi, Harga, dan Daya Tahan Baterai

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:30 WIB

Realme Tinggalkan Realme UI, Ini Daftar HP yang Kebagian ColorOS 17

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Cara Mengosongkan Memori WhatsApp Tanpa Menghapus Chat Penting

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Rekomendasi Pocket Action Camera untuk Vlogging dan Traveling

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Baru Beli iPhone 18 Pro? Begini Cara Transfer Data dari iPhone Lama

Berita Terbaru