Penipuan Digital Menggila, Kerugian Warga RI Naik Jadi Rp 9 Triliun

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kejahatan penipuan finansial di Indonesia menunjukkan tren peningkatan drastis. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap, sejak November 2024 hingga 28 Desember 2025, total kerugian yang dialami masyarakat akibat berbagai modus scam mencapai Rp 9 triliun.

Angka itu berasal dari laporan yang dihimpun Indonesia Anti Scam Center (IASC), pusat aduan nasional yang menerima laporan penipuan dari seluruh wilayah Indonesia.

Jumlah Laporan Tembus 411 Ribu Kasus

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa total laporan mencapai 411.055 kasus, terdiri dari:

  • 218.665 laporan yang dialamatkan kepada pelaku usaha jasa keuangan
  • 192.390 laporan yang diterima langsung oleh IASC
Baca Juga :  Huawei Mate 80 1TB Resmi Dijual, Ini Harga, Spesifikasi, dan Bonusnya

Dalam penelusuran, OJK menemukan 681.890 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas penipuan.

Dari jumlah itu, 127.047 rekening sudah diblokir untuk mencegah aliran dana lebih jauh.

Kerugian Besar, Ratusan Miliar Berhasil Diblokir

Kerugian masyarakat mencapai Rp 9 triliun, menjadikan 2024–2025 sebagai periode dengan lonjakan kerugian tertinggi.

Meski demikian, OJK menyampaikan bahwa Rp 402,5 miliar dana korban berhasil dibekukan sehingga tidak bisa ditarik pelaku.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Hari Ini Stabil, Buyback Menguat di Akhir Pekan

Setengah Juta Lebih Pengaduan Selama 2025

Sepanjang tahun 2025, OJK menangani 536.267 layanan pengaduan terkait perlindungan konsumen dan pemberantasan keuangan ilegal.

Rincian aduannya:

  • 21.886 laporan terkait fintech
  • 20.972 terkait perbankan
  • 11.309 terkait multifinance
  • 1.619 terkait asuransi

Dari seluruh pengaduan, 96,5% sudah diselesaikan melalui mekanisme (internal dispute), sisanya masih dalam proses tindak lanjut.

OJK mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap skema penipuan yang semakin canggih, mulai dari phishing, investasi bodong, hingga penipuan rekrutmen kerja yang memanfaatkan media sosial.

Berita Terkait

Apple Rilis Mac Mini M6 dan Mac Studio M5 Ultra, Ini Spesifikasinya
Suzuki e Sky Resmi Debut, Mobil Listrik Mungil Ini Punya Jarak Tempuh 310 Km
Xiaomi Rilis Mijia Smart Fish Tank 2 Pro, Akuarium Pintar Serba Otomatis
Daftar Motor Listrik yang Dapat Insentif 2026, Cek Merek dan Syaratnya
Poco Pad Jadi Tablet Serbaguna dengan Baterai 10.000 mAh dan Layar 120Hz
Apple Siap Naikkan Harga iPhone 18 Pro? Ini Penyebab dan Prediksinya
Kawasaki Ninja e-1 dan Z e-1 Dijual Rp147-150 Jutaan, Ini Spesifikasinya
Honda EV Outlier Raih Red Dot Award 2026, Motor Listrik Ini Punya Desain Tak Biasa
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Suzuki e Sky Resmi Debut, Mobil Listrik Mungil Ini Punya Jarak Tempuh 310 Km

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Xiaomi Rilis Mijia Smart Fish Tank 2 Pro, Akuarium Pintar Serba Otomatis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Daftar Motor Listrik yang Dapat Insentif 2026, Cek Merek dan Syaratnya

Rabu, 26 Agustus 2026 - 04:04 WIB

Poco Pad Jadi Tablet Serbaguna dengan Baterai 10.000 mAh dan Layar 120Hz

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Apple Siap Naikkan Harga iPhone 18 Pro? Ini Penyebab dan Prediksinya

Berita Terbaru