Insiden Uji Coba: Kelistrikan Gedung DPRD Kerinci Bermasalah

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 29 Desember 2025 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SUNGAI PENUH – Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci yang baru dibangun dilaporkan pernah mengalami insiden kebakaran pada instalasi kabel listrik saat tahap uji coba awal. Peristiwa tersebut terjadi sebelum gedung digunakan secara resmi dan memicu sorotan terhadap kualitas perencanaan teknis proyek.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kebakaran dipicu oleh kesalahan dalam perencanaan dan pelabelan sistem kelistrikan. Kesalahan tersebut diduga berasal dari konsultan perencana yang tidak menerapkan standar teknis kelistrikan secara tepat, sehingga terjadi beban listrik yang tidak sesuai saat pengujian dilakukan.

Sumber di lapangan menjelaskan bahwa sistem kelistrikan gedung pemerintahan memiliki tingkat kompleksitas tinggi dan membutuhkan perencanaan yang benar-benar matang. Kesalahan kecil dalam penentuan jalur, kapasitas kabel, maupun label instalasi dapat berakibat fatal, termasuk risiko korsleting dan kebakaran.

Baca Juga :  Bocoran Halus: Alfin–Azhar Segera Gelar Lelang Jabatan Kadis

Insiden ini juga memunculkan kritik terhadap kompetensi konsultan perencana. Beberapa pihak menilai bahwa perencanaan kelistrikan seharusnya ditangani oleh tenaga profesional yang memiliki latar belakang khusus di bidang elektro, bukan sekadar perencana umum yang tidak mendalami sistem kelistrikan bangunan secara teknis.

Beruntung, kebakaran tersebut dapat segera dikendalikan dan tidak menimbulkan kerusakan besar maupun korban jiwa. Namun, kejadian ini menjadi peringatan serius sebelum gedung digunakan untuk aktivitas legislatif dan pelayanan publik.

Pasca kejadian, dilakukan evaluasi ulang terhadap seluruh instalasi listrik gedung DPRD Kerinci. Pemeriksaan menyeluruh dilakukan untuk memastikan sistem kelistrikan aman, sesuai standar, dan layak digunakan dalam jangka panjang.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai sanksi atau langkah lanjutan terhadap konsultan perencana proyek. Meski demikian, publik berharap pemerintah daerah lebih selektif dalam menunjuk konsultan, khususnya untuk proyek strategis yang menyangkut keselamatan dan aset negara.

Baca Juga :  Pemkab Kerinci Gelar Safari Ramadan, Salurkan Bantuan untuk Pelajar dan Masjid

Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa kualitas perencanaan teknis, terutama kelistrikan, tidak boleh dianggap sepele. Kesalahan pada tahap perencanaan berpotensi menimbulkan kerugian besar dan membahayakan keselamatan pengguna gedung di kemudian hari. (fyo)

Penulis : Fanda Yosephta

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Festival Budaya Sukses, Bagaimana Kerinci Bisa Tarik Wisatawan Dalam Negeri dan Mancanegara?
Festival Budaya Kerinci 2026 Dibuka, Wagub Sani Dorong Kerinci Jadi Beranda Budaya Jambi
Ini Daftar Lengkap 38 Kepala Sekolah SMP dan SD Negeri Sungai Penuh yang Dilantik Wawako
Polda Jambi Selidiki Dugaan PETI Skala Besar di TNKS Kerinci
Daftar Proyek Jalan Kerinci 2026: Ada Paket Rp8,5 Miliar hingga Rp450 Juta
Mantan Wartawan dan Mantan Anggota DPRD, Calon Kuat Dirut PDAM Kerinci. Ini Profilnya
Buyer Eropa Bidik Kayu Manis Kerinci, Peluang Ekspor Langsung Terbuka
Pipa Induk Bocor, Perumda Tirta Sakti Hentikan Sementara Aliran Air di Siulak hingga Semurup
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 18:12 WIB

Festival Budaya Sukses, Bagaimana Kerinci Bisa Tarik Wisatawan Dalam Negeri dan Mancanegara?

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:52 WIB

Festival Budaya Kerinci 2026 Dibuka, Wagub Sani Dorong Kerinci Jadi Beranda Budaya Jambi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:34 WIB

Ini Daftar Lengkap 38 Kepala Sekolah SMP dan SD Negeri Sungai Penuh yang Dilantik Wawako

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:01 WIB

Polda Jambi Selidiki Dugaan PETI Skala Besar di TNKS Kerinci

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Daftar Proyek Jalan Kerinci 2026: Ada Paket Rp8,5 Miliar hingga Rp450 Juta

Berita Terbaru

Pemerintahan

PMK 71/2026 Berlaku, 3 Sanksi Pajak Ini Tak Bisa Dihapus DJP

Minggu, 25 Okt 2026 - 17:00 WIB