Aturan Baru Penghasilan ASN 2026: Gaji PNS, PPPK Full Time, dan Paruh Waktu Dibedakan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 29 Desember 2025 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 80?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 80?

JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan pola baru penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun 2026. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, skema penghasilan kini dibagi berdasarkan status kepegawaian dan jam kerja, yakni PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.

Kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi manajemen ASN untuk menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil, terukur, dan sesuai beban kerja.

PNS Tetap Berbasis Golongan dan Masa Kerja

Dalam regulasi terbaru, Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menerima gaji pokok berdasarkan golongan I hingga IV. Namun, pemerintah menyederhanakan struktur agar lebih transparan.

Golongan I menerima gaji pokok sekitar Rp1,6 juta–Rp2,7 juta

Golongan II dan III menyesuaikan pangkat serta masa kerja

Baca Juga :  Resmi Masuk Skema ASN, SK PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Dibagikan Besok

Golongan IV memperoleh gaji tertinggi, berkisar Rp3,4 juta hingga Rp6,3 juta per bulan

Skema ini mulai berlaku efektif Januari 2026.

Tunjangan PNS Tidak Dihapus

Selain gaji pokok, PNS tetap memperoleh hak tunjangan yang melekat, meliputi:

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan atau uang makan

Tunjangan jabatan struktural dan fungsional

Tunjangan kinerja (TPP)

PNS juga masih berhak menerima THR dan gaji ke-13 sesuai ketentuan pemerintah.

PPPK Penuh Waktu Disetarakan

Pemerintah juga menegaskan posisi PPPK penuh waktu yang kini mendapat perlakuan hampir setara dengan PNS. Besaran gaji pokok PPPK penuh waktu berada pada kisaran:

Rp1,9 juta hingga di atas Rp7,3 juta, tergantung jabatan dan masa kontrak

PPPK penuh waktu juga mendapatkan tunjangan keluarga, pangan, jabatan, serta TPP. Penyetaraan ini dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalitas dan stabilitas kinerja ASN non-PNS.

Baca Juga :  Kemendikdasmen Terapkan WFH Jumat, Guru Tetap Wajib Masuk?

PPPK Paruh Waktu, Gaji Berdasarkan Jam Kerja

Berbeda dengan dua kategori sebelumnya, PPPK paruh waktu menerima penghasilan yang dihitung secara proporsional. Pemerintah menegaskan:

Gaji disesuaikan dengan durasi kerja

Beban tugas menjadi faktor utama

Tidak memperoleh tunjangan secara penuh

Skema ini memberi ruang fleksibilitas, terutama bagi instansi yang membutuhkan tenaga ASN dengan sistem kerja terbatas.

Pemerintah Dorong Efisiensi dan Keadilan

Dengan pengaturan baru ini, pemerintah berharap tidak ada lagi ketimpangan penghasilan yang tidak sebanding dengan beban kerja. Sistem ini juga diharapkan mampu meningkatkan kinerja ASN sekaligus menjaga kesehatan anggaran negara.

Berita Terkait

Trailer Avengers: Endgame Encore Rilis, Apa Bedanya dengan Versi 2019?
Destry Damayanti Jadi Gubernur BI 2026-2031, Ini Keputusan DPR dan Dampaknya
Bidik Pasar BSD, Bank Sinarmas Buka Priority Lounge
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Botok Pati, Sampaikan Permintaan Maaf
Desil 1-10 Artinya Apa? Cek Kategori, Bansos, dan Cara Mengetahui Statusnya
RAPBN 2027: MBG Rp240 Triliun, Kopdes Rp3 Miliar, Dana Desa Naik Jadi Rp77 Triliun
BCA Bagikan Dividen Interim Rp3,07 Triliun
Bank Mandiri Minta Maaf Terkait Rekening Koordinator AMPB, Ini Penjelasannya
Berita ini 266 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Trailer Avengers: Endgame Encore Rilis, Apa Bedanya dengan Versi 2019?

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Destry Damayanti Jadi Gubernur BI 2026-2031, Ini Keputusan DPR dan Dampaknya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:00 WIB

Bidik Pasar BSD, Bank Sinarmas Buka Priority Lounge

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Botok Pati, Sampaikan Permintaan Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Desil 1-10 Artinya Apa? Cek Kategori, Bansos, dan Cara Mengetahui Statusnya

Berita Terbaru

Teknologi

Samsung P9 dan P7 Hadir dengan USB4, Kapasitas hingga 8TB

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:00 WIB