JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan pola baru penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun 2026. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, skema penghasilan kini dibagi berdasarkan status kepegawaian dan jam kerja, yakni PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.
Kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi manajemen ASN untuk menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil, terukur, dan sesuai beban kerja.
PNS Tetap Berbasis Golongan dan Masa Kerja
Dalam regulasi terbaru, Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menerima gaji pokok berdasarkan golongan I hingga IV. Namun, pemerintah menyederhanakan struktur agar lebih transparan.
Golongan I menerima gaji pokok sekitar Rp1,6 juta–Rp2,7 juta
Golongan II dan III menyesuaikan pangkat serta masa kerja
Golongan IV memperoleh gaji tertinggi, berkisar Rp3,4 juta hingga Rp6,3 juta per bulan
Skema ini mulai berlaku efektif Januari 2026.
Tunjangan PNS Tidak Dihapus
Selain gaji pokok, PNS tetap memperoleh hak tunjangan yang melekat, meliputi:
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan atau uang makan
Tunjangan jabatan struktural dan fungsional
Tunjangan kinerja (TPP)
PNS juga masih berhak menerima THR dan gaji ke-13 sesuai ketentuan pemerintah.
PPPK Penuh Waktu Disetarakan
Pemerintah juga menegaskan posisi PPPK penuh waktu yang kini mendapat perlakuan hampir setara dengan PNS. Besaran gaji pokok PPPK penuh waktu berada pada kisaran:
Rp1,9 juta hingga di atas Rp7,3 juta, tergantung jabatan dan masa kontrak
PPPK penuh waktu juga mendapatkan tunjangan keluarga, pangan, jabatan, serta TPP. Penyetaraan ini dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalitas dan stabilitas kinerja ASN non-PNS.
PPPK Paruh Waktu, Gaji Berdasarkan Jam Kerja
Berbeda dengan dua kategori sebelumnya, PPPK paruh waktu menerima penghasilan yang dihitung secara proporsional. Pemerintah menegaskan:
Gaji disesuaikan dengan durasi kerja
Beban tugas menjadi faktor utama
Tidak memperoleh tunjangan secara penuh
Skema ini memberi ruang fleksibilitas, terutama bagi instansi yang membutuhkan tenaga ASN dengan sistem kerja terbatas.
Pemerintah Dorong Efisiensi dan Keadilan
Dengan pengaturan baru ini, pemerintah berharap tidak ada lagi ketimpangan penghasilan yang tidak sebanding dengan beban kerja. Sistem ini juga diharapkan mampu meningkatkan kinerja ASN sekaligus menjaga kesehatan anggaran negara.








