Berapa Penghasilan PPPK Paruh Waktu Kerinci? Bupati Monadi Buka-bukaan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 Desember 2025 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KERINCI – Pengangkatan 2.733 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci memunculkan satu pertanyaan utama, berapa penghasilan yang akan diterima setiap bulan?

Menanggapi hal tersebut, Bupati Kerinci Monadi memberikan penjelasan langsung kepada awak media pada Rabu (24/12), sekaligus meluruskan sejumlah persepsi yang berkembang di masyarakat.

Bupati Monadi menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak menerima gaji seperti PPPK penuh waktu atau ASN. Penghasilan yang diberikan berupa insentif, dengan mekanisme anggaran yang juga berbeda.

“Yang diterima itu insentif, bukan gaji. Sumber dananya tidak dari belanja pegawai, tapi dari anggaran kegiatan barang dan jasa,” jelas Monadi.

Baca Juga :  Angka Unik, 999 PPPK Paruh Waktu Resmi Teken Kontrak Kerja di Sungai Penuh

Ia menambahkan, skema ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang saat ini sedang dijalankan oleh pemerintah daerah.

Soal besaran penghasilan, Monadi mengakui insentif PPPK Paruh Waktu belum bisa disamakan dengan UMR. Hal ini semata-mata karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah.

“Kalau kita pakai standar UMR, APBD Kerinci belum sanggup menanggungnya,” ujarnya.

Pemkab Kerinci, lanjut Monadi, sempat merancang insentif sebesar Rp1 juta per bulan. Namun setelah dilakukan perhitungan secara tahunan, angkanya dinilai terlalu besar.

“Totalnya bisa menembus Rp60 miliar lebih per tahun. Itu sangat berat bagi keuangan daerah,” ungkapnya.

Dengan mempertimbangkan kondisi fiskal tersebut, Pemkab Kerinci akhirnya menetapkan insentif Rp500 ribu per bulan bagi PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga :  Pejabat Dinkes Kerinci Dilantik, Sosok Berprestasi Justru Tersisih

“Angkanya memang belum ideal, tapi ini kebijakan paling realistis sesuai kemampuan keuangan daerah saat ini,” kata Monadi.

Ia menegaskan bahwa keputusan ini diambil agar pengangkatan PPPK Paruh Waktu tetap berjalan tanpa mengganggu program pembangunan lainnya.

Bagaimana Kelanjutannya?

Terkait masa depan PPPK Paruh Waktu, Bupati Monadi menegaskan bahwa pemerintah daerah masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.

“Kita jalankan dulu aturan yang ada. Ke depan apakah akan diangkat menjadi penuh waktu, diperpanjang, atau ada skema lain, semuanya tergantung regulasi pusat,” jelasnya.(ded)

Penulis : Dedi Dora

Berita Terkait

Mulai 28 Maret 2026, Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Akan Dinonaktifkan
Promo BRI untuk Galaxy S26 Series, Diskon Hingga Rp2 Juta dan Cicilan 0 Persen
Pemkab Kerinci Gelar Safari Ramadan, Salurkan Bantuan untuk Pelajar dan Masjid
Bupati Monadi Resmi Buka Pesantren Kilat Ramadan 1447 H di Kerinci
Perkuat Silaturahmi Ramadan, Pemkab Kerinci Gelar Safari Ramadhan di Batang Merangin
Asing Kembali Masuk, Net Buy US$203,5 Juta Dongkrak Bursa RI
Emas Turun, Bitcoin Naik: Ada Pergeseran Safe Haven?
THR PNS 2026 Resmi Cair 100 Persen, Ini Rincian dan Simulasinya
Berita ini 297 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 06:00 WIB

Mulai 28 Maret 2026, Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Akan Dinonaktifkan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 03:11 WIB

Promo BRI untuk Galaxy S26 Series, Diskon Hingga Rp2 Juta dan Cicilan 0 Persen

Jumat, 6 Maret 2026 - 06:02 WIB

Pemkab Kerinci Gelar Safari Ramadan, Salurkan Bantuan untuk Pelajar dan Masjid

Jumat, 6 Maret 2026 - 03:00 WIB

Bupati Monadi Resmi Buka Pesantren Kilat Ramadan 1447 H di Kerinci

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:37 WIB

Perkuat Silaturahmi Ramadan, Pemkab Kerinci Gelar Safari Ramadhan di Batang Merangin

Berita Terbaru