Daftar 94 Pinjol Legal OJK November 2026, Cek Nama Aplikasi Sebelum Mengajukan Pinjaman

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 November 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman online (pinjol) perlu lebih berhati-hati sebelum memilih aplikasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 94 perusahaan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending yang telah berizin.

Daftar tersebut menjadi salah satu rujukan masyarakat untuk membedakan layanan pinjaman online legal dan ilegal. Terlebih, kasus pinjaman ilegal masih menjadi perhatian karena berpotensi merugikan konsumen melalui bunga tidak transparan, penyalahgunaan data pribadi, hingga praktik penagihan yang melanggar ketentuan.

Berdasarkan direktori resmi OJK yang dipublikasikan pada 6 Oktober 2026, jumlah penyelenggara fintech lending berizin tercatat sebanyak 94 perusahaan per 31 Juli 2026. OJK mengimbau masyarakat menggunakan layanan penyelenggara yang telah memperoleh izin dan berada dalam pengawasan regulator.

Beberapa nama platform yang tercantum dalam daftar tersebut antara lain Danamas, Amartha, Kredit Pintar, AdaKami, RupiahCepat, Easycash, Indodana, JULO, Modalku, dan UangMe. Selain layanan konvensional, terdapat pula penyelenggara pendanaan berbasis prinsip syariah seperti Ammana, Alami, Duha Syariah, dan qazwa.id.

Meskipun memiliki izin OJK, masyarakat tetap perlu memperhatikan ketentuan pinjaman sebelum mengajukan pendanaan. Legalitas perusahaan bukan berarti pinjaman bebas bunga, biaya, maupun risiko keterlambatan pembayaran. Calon peminjam perlu memeriksa jumlah dana yang diterima, total kewajiban pembayaran, tenor, dan konsekuensi apabila terlambat membayar.

Untuk memastikan legalitas aplikasi, masyarakat dapat mencocokkan nama perusahaan dan platform melalui direktori resmi OJK. Jangan hanya mengandalkan nama aplikasi atau logo yang terlihat di internet. Penipu dapat menggunakan identitas perusahaan resmi untuk menawarkan pinjaman melalui nomor WhatsApp, tautan, atau aplikasi tiruan.

OJK juga menyediakan layanan pengecekan melalui Kontak OJK 157 dan WhatsApp 081-157-157-157. Masyarakat dapat menggunakan layanan tersebut untuk mengonfirmasi status izin perusahaan atau penawaran jasa keuangan yang diterima.

Sebelum mengambil pinjaman, pastikan cicilan sesuai kemampuan keuangan. Hindari meminjam untuk membayar utang lain tanpa perhitungan yang matang. Dengan memeriksa legalitas, memahami biaya, dan menghitung kemampuan membayar, masyarakat dapat mengurangi risiko terjebak masalah pinjaman online.

Daftar 94 Pinjol Legal dan Berizin OJK November 2026

Berikut daftar 94 penyelenggara fintech lending berdasarkan direktori resmi OJK per 31 Juli 2026 yang dipublikasikan pada 6 Oktober 2026:

  1. Danamas – PT Pasar Dana Pinjaman
  2. Amartha – PT Amartha Mikro Fintek
  3. Dompet Kilat – PT Indo Fin Tek
  4. Boost – PT Creative Mobile Adventure
  5. Tokomodal – PT Toko Modal Mitra Usaha
  6. Modalku – PT Mitrausaha Indonesia Grup
  7. KTA Kilat – PT Pendanaan Teknologi Nusa
  8. Kredit Pintar – PT Kredit Pintar Indonesia
  9. Finmas – PT Oriente Mas Sejahtera
  10. KlikA2C – PT Aman Cermat Cepat
  11. Akseleran – PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
  12. Ammana – PT Ammana Fintek Syariah
  13. PinjamanGo – PT Dana Pinjaman Inklusif
  14. KoinP2P – PT Lunaria Annua Teknologi
  15. Pohondana – PT Pohon Dana Indonesia
  16. Mekar – PT Mekar Investama Teknologi
  17. AdaKami – PT Pembiayaan Digital Indonesia
  18. Esta Kapital – PT Esta Kapital Fintek
  19. KreditPro – PT Tri Digi Fin
  20. FINTAG – PT Fintegra Homido Indonesia
  21. RupiahCepat – PT Kredit Utama Fintech Indonesia
  22. Crowdo – PT Mediator Komunitas Indonesia
  23. Indodana – PT Artha Dana Teknologi
  24. JULO – PT JULO Teknologi Finansial
  25. Pinjamin – PT Progo Puncak Group
  26. DanaKredi – PT Pindar Berbagi Bersama
  27. OVO Finansial – PT Indonusa Bara Sejahtera
  28. PinjamModal – PT Finansial Integrasi Teknologi
  29. Alami – PT Alami Fintek Sharia
  30. AwanTunai – PT Simplefi Teknologi Indonesia
  31. BantuFazz – PT Dana Kini Indonesia
  32. Singa – PT Abadi Sejahtera Finansindo
  33. Danamerdeka – PT Intekno Raya
  34. Easycash – PT Indonesia Fintopia Technology
  35. Pinjamyuk – PT Kuaikuai Tech Indonesia
  36. Finplus – PT Rezeki Bersama Teknologi
  37. UangMe – PT Uangme Fintek Indonesia
  38. PinjamDuit – PT Stanford Teknologi Indonesia
  39. Dana Syariah – PT Dana Syariah Indonesia
  40. BATUMBU – PT Berdayakan Usaha Indonesia
  41. Cashcepat – PT Artha Permata Makmur
  42. klikUMKM – PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat
  43. Pinjam Gampang – PT Kredit Plus Teknologi
  44. cicil – PT Cicil Solusi Mitra Teknologi
  45. RpDana – PT Lumbung Dana Indonesia
  46. KrediOne – PT Inovasi Terdepan Nusantara
  47. Kredinesia – PT Kreditku Teknologi Indonesia
  48. Pintek – PT Pinduit Teknologi Indonesia
  49. ModalRakyat – PT Modal Rakyat Indonesia
  50. SOLUSIKU – PT Anugerah Digital Indonesia
  51. Cairin – PT Idana Solusi Sejahtera
  52. Danaku – PT Trust Teknologi Finansial
  53. KLIK KAMI – PT Harapan Fintech Indonesia
  54. Duha Syariah – PT Duha Madani Syariah
  55. Invoila – PT Sol Mitra Fintec
  56. Sanders One Stop Solution – PT Satustop Finansial Solusi
  57. DanaBagus – PT Dana Bagus Indonesia
  58. UKU – PT Teknologi Merlin Sejahtera
  59. KREDITO – PT Fintek Digital Indonesia
  60. AdaPundi – PT Info Tekno Siaga
  61. Lentera Dana Nusantara – PT Lentera Dana Nusantara
  62. Modal Nasional – PT Solusi Teknologi Finansial
  63. Komunal – PT Komunal Finansial Indonesia
  64. Restock.ID – PT Cerita Teknologi Indonesia
  65. Avantee – PT Grha Dana Bersama
  66. Gradana – PT Gradana Teknoruci Indonesia
  67. Danacita – PT Inclusive Finance Group
  68. Pijar – PT IKI Karunia Indonesia
  69. Ivoji – PT Finansia Aira Teknologi
  70. Indofund.id – PT Bursa Akselerasi Indonesia
  71. iGrow – PT LinkAja Modalin Nusantara
  72. Danai.id – PT Adiwisista Finansial Teknologi
  73. DUMI – PT Fidac Inovasi Teknologi
  74. LAHAN SIKAM – PT Lampung Berkah Finansial Teknologi
  75. qazwa.id – PT Qazwa Mitra Hasanah
  76. KrediFazz – PT KrediFazz Digital Indonesia
  77. KreditOK – PT Doeku Peduli Indonesia
  78. Aktivaku – PT Aktivaku Investama Teknologi
  79. Danain – PT Mulia Inovasi Digital
  80. Indosaku – PT Indosaku Digital Teknologi
  81. EDUFUND – PT Fintech Bina Bangsa
  82. GandengTangan – PT Kreasi Anak Indonesia
  83. PAPITUPI SYARIAH – PT Piranti Alphabet Perkasa
  84. BantuSaku – PT Smartec Teknologi Indonesia
  85. danabijak – PT Digital Micro Indonesia
  86. AdaModal – PT Solid Fintek Indonesia
  87. SamaKita – PT Sejahtera Sama Kita
  88. KawanCicil – PT Kawan Cicil Teknologi Utama
  89. KlikCair – PT Klikcair Magga Jaya
  90. ETHIS – PT Ethis Fintek Indonesia
  91. SAMIR – PT Sahabat Mikro Fintek
  92. UATAS – PT Plus Ultra Abadi
  93. Asetku – PT Pintar Inovasi Digital
  94. Findaya – PT Mapan Global Reksa
Baca Juga :  Perlindungan Konsumen Diperkuat, OJK Bisa Gugat PUJK Tanpa Bebankan Biaya

Cara Memeriksa Legalitas Pinjol Melalui OJK

Masyarakat tidak perlu menebak apakah sebuah aplikasi pinjaman online memiliki izin resmi. Pengecekan dapat dilakukan melalui beberapa langkah berikut:

  1. Buka situs resmi OJK di www.ojk.go.id.
  2. Cari direktori penyelenggara LPBBTI atau fintech P2P lending.
  3. Cocokkan nama perusahaan dan nama sistem elektronik atau aplikasi.
  4. Periksa apakah nama perusahaan masih tercantum dalam direktori berizin.
  5. Jika menemukan nama yang mencurigakan, lakukan konfirmasi melalui Kontak OJK 157 atau WhatsApp 081-157-157-157.
Baca Juga :  Kredit Macet Pinjol Tembus 5,36 Persen, OJK Ungkap Utang Rp106,48 Triliun

Masyarakat juga dapat menggunakan layanan Financial Institutions Directory (FIND) OJK untuk mencari profil lembaga jasa keuangan yang berizin, terdaftar, atau diawasi regulator.

Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Mengajukan Pinjaman

Selain memastikan legalitas, calon peminjam perlu memahami seluruh ketentuan pembiayaan. Periksa bunga, biaya administrasi, denda keterlambatan, tenor, serta jumlah total pembayaran.

Jangan pernah memberikan kode OTP, PIN, atau kata sandi kepada pihak yang mengaku sebagai petugas pinjaman. Hindari pula mengirimkan uang muka kepada pihak yang menjanjikan pencairan pinjaman.

Jika mengalami penawaran mencurigakan atau dugaan penipuan, masyarakat dapat menghubungi OJK melalui kanal pengaduan resminya.

Dengan memahami daftar penyelenggara berizin dan cara mengecek legalitasnya, masyarakat diharapkan lebih cermat sebelum menggunakan layanan pinjaman daring. (*)

Editor : FANDA YOSEPHTA

Berita Terkait

Kredit Macet Pinjol Tembus 5,36 Persen, OJK Ungkap Utang Rp106,48 Triliun
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp106,46 Triliun, OJK Ungkap Risiko Kredit Bermasalah 5,36 Persen
Pinjol Langsung Cair ke DANA 2026 Terbaru, Ini Daftar Aplikasi, Syarat Pengajuan, dan Cara Mencairkan Dana
Diteror Debt Collector Pinjol? Ini Hak Peminjam dan Cara Melapor ke OJK serta Polisi
Akulaku Capital Kantongi Persetujuan OJK, Bank Neo Commerce Masuk Struktur Holding
Pinjol Limit Besar Cepat Cair 2026, Cek 5 Aplikasi Legal dan Syaratnya
Cara Negosiasi Hutang Pinjol agar Cicilan Lebih Terjangkau, Ini Langkahnya
Gagal Bayar Pinjol Harus Bagaimana? Ini Langkah yang Perlu Dilakukan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 05:00 WIB

Daftar 94 Pinjol Legal OJK November 2026, Cek Nama Aplikasi Sebelum Mengajukan Pinjaman

Jumat, 6 November 2026 - 01:00 WIB

Kredit Macet Pinjol Tembus 5,36 Persen, OJK Ungkap Utang Rp106,48 Triliun

Rabu, 4 November 2026 - 17:00 WIB

Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp106,46 Triliun, OJK Ungkap Risiko Kredit Bermasalah 5,36 Persen

Senin, 2 November 2026 - 05:00 WIB

Pinjol Langsung Cair ke DANA 2026 Terbaru, Ini Daftar Aplikasi, Syarat Pengajuan, dan Cara Mencairkan Dana

Minggu, 1 November 2026 - 01:00 WIB

Diteror Debt Collector Pinjol? Ini Hak Peminjam dan Cara Melapor ke OJK serta Polisi

Berita Terbaru