JAKARTA – Masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman online (pinjol) perlu lebih berhati-hati sebelum memilih aplikasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 94 perusahaan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending yang telah berizin.
Daftar tersebut menjadi salah satu rujukan masyarakat untuk membedakan layanan pinjaman online legal dan ilegal. Terlebih, kasus pinjaman ilegal masih menjadi perhatian karena berpotensi merugikan konsumen melalui bunga tidak transparan, penyalahgunaan data pribadi, hingga praktik penagihan yang melanggar ketentuan.
Berdasarkan direktori resmi OJK yang dipublikasikan pada 6 Oktober 2026, jumlah penyelenggara fintech lending berizin tercatat sebanyak 94 perusahaan per 31 Juli 2026. OJK mengimbau masyarakat menggunakan layanan penyelenggara yang telah memperoleh izin dan berada dalam pengawasan regulator.
Beberapa nama platform yang tercantum dalam daftar tersebut antara lain Danamas, Amartha, Kredit Pintar, AdaKami, RupiahCepat, Easycash, Indodana, JULO, Modalku, dan UangMe. Selain layanan konvensional, terdapat pula penyelenggara pendanaan berbasis prinsip syariah seperti Ammana, Alami, Duha Syariah, dan qazwa.id.
Meskipun memiliki izin OJK, masyarakat tetap perlu memperhatikan ketentuan pinjaman sebelum mengajukan pendanaan. Legalitas perusahaan bukan berarti pinjaman bebas bunga, biaya, maupun risiko keterlambatan pembayaran. Calon peminjam perlu memeriksa jumlah dana yang diterima, total kewajiban pembayaran, tenor, dan konsekuensi apabila terlambat membayar.
Untuk memastikan legalitas aplikasi, masyarakat dapat mencocokkan nama perusahaan dan platform melalui direktori resmi OJK. Jangan hanya mengandalkan nama aplikasi atau logo yang terlihat di internet. Penipu dapat menggunakan identitas perusahaan resmi untuk menawarkan pinjaman melalui nomor WhatsApp, tautan, atau aplikasi tiruan.
OJK juga menyediakan layanan pengecekan melalui Kontak OJK 157 dan WhatsApp 081-157-157-157. Masyarakat dapat menggunakan layanan tersebut untuk mengonfirmasi status izin perusahaan atau penawaran jasa keuangan yang diterima.
Sebelum mengambil pinjaman, pastikan cicilan sesuai kemampuan keuangan. Hindari meminjam untuk membayar utang lain tanpa perhitungan yang matang. Dengan memeriksa legalitas, memahami biaya, dan menghitung kemampuan membayar, masyarakat dapat mengurangi risiko terjebak masalah pinjaman online.
Daftar 94 Pinjol Legal dan Berizin OJK November 2026
Berikut daftar 94 penyelenggara fintech lending berdasarkan direktori resmi OJK per 31 Juli 2026 yang dipublikasikan pada 6 Oktober 2026:
- Danamas – PT Pasar Dana Pinjaman
- Amartha – PT Amartha Mikro Fintek
- Dompet Kilat – PT Indo Fin Tek
- Boost – PT Creative Mobile Adventure
- Tokomodal – PT Toko Modal Mitra Usaha
- Modalku – PT Mitrausaha Indonesia Grup
- KTA Kilat – PT Pendanaan Teknologi Nusa
- Kredit Pintar – PT Kredit Pintar Indonesia
- Finmas – PT Oriente Mas Sejahtera
- KlikA2C – PT Aman Cermat Cepat
- Akseleran – PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
- Ammana – PT Ammana Fintek Syariah
- PinjamanGo – PT Dana Pinjaman Inklusif
- KoinP2P – PT Lunaria Annua Teknologi
- Pohondana – PT Pohon Dana Indonesia
- Mekar – PT Mekar Investama Teknologi
- AdaKami – PT Pembiayaan Digital Indonesia
- Esta Kapital – PT Esta Kapital Fintek
- KreditPro – PT Tri Digi Fin
- FINTAG – PT Fintegra Homido Indonesia
- RupiahCepat – PT Kredit Utama Fintech Indonesia
- Crowdo – PT Mediator Komunitas Indonesia
- Indodana – PT Artha Dana Teknologi
- JULO – PT JULO Teknologi Finansial
- Pinjamin – PT Progo Puncak Group
- DanaKredi – PT Pindar Berbagi Bersama
- OVO Finansial – PT Indonusa Bara Sejahtera
- PinjamModal – PT Finansial Integrasi Teknologi
- Alami – PT Alami Fintek Sharia
- AwanTunai – PT Simplefi Teknologi Indonesia
- BantuFazz – PT Dana Kini Indonesia
- Singa – PT Abadi Sejahtera Finansindo
- Danamerdeka – PT Intekno Raya
- Easycash – PT Indonesia Fintopia Technology
- Pinjamyuk – PT Kuaikuai Tech Indonesia
- Finplus – PT Rezeki Bersama Teknologi
- UangMe – PT Uangme Fintek Indonesia
- PinjamDuit – PT Stanford Teknologi Indonesia
- Dana Syariah – PT Dana Syariah Indonesia
- BATUMBU – PT Berdayakan Usaha Indonesia
- Cashcepat – PT Artha Permata Makmur
- klikUMKM – PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat
- Pinjam Gampang – PT Kredit Plus Teknologi
- cicil – PT Cicil Solusi Mitra Teknologi
- RpDana – PT Lumbung Dana Indonesia
- KrediOne – PT Inovasi Terdepan Nusantara
- Kredinesia – PT Kreditku Teknologi Indonesia
- Pintek – PT Pinduit Teknologi Indonesia
- ModalRakyat – PT Modal Rakyat Indonesia
- SOLUSIKU – PT Anugerah Digital Indonesia
- Cairin – PT Idana Solusi Sejahtera
- Danaku – PT Trust Teknologi Finansial
- KLIK KAMI – PT Harapan Fintech Indonesia
- Duha Syariah – PT Duha Madani Syariah
- Invoila – PT Sol Mitra Fintec
- Sanders One Stop Solution – PT Satustop Finansial Solusi
- DanaBagus – PT Dana Bagus Indonesia
- UKU – PT Teknologi Merlin Sejahtera
- KREDITO – PT Fintek Digital Indonesia
- AdaPundi – PT Info Tekno Siaga
- Lentera Dana Nusantara – PT Lentera Dana Nusantara
- Modal Nasional – PT Solusi Teknologi Finansial
- Komunal – PT Komunal Finansial Indonesia
- Restock.ID – PT Cerita Teknologi Indonesia
- Avantee – PT Grha Dana Bersama
- Gradana – PT Gradana Teknoruci Indonesia
- Danacita – PT Inclusive Finance Group
- Pijar – PT IKI Karunia Indonesia
- Ivoji – PT Finansia Aira Teknologi
- Indofund.id – PT Bursa Akselerasi Indonesia
- iGrow – PT LinkAja Modalin Nusantara
- Danai.id – PT Adiwisista Finansial Teknologi
- DUMI – PT Fidac Inovasi Teknologi
- LAHAN SIKAM – PT Lampung Berkah Finansial Teknologi
- qazwa.id – PT Qazwa Mitra Hasanah
- KrediFazz – PT KrediFazz Digital Indonesia
- KreditOK – PT Doeku Peduli Indonesia
- Aktivaku – PT Aktivaku Investama Teknologi
- Danain – PT Mulia Inovasi Digital
- Indosaku – PT Indosaku Digital Teknologi
- EDUFUND – PT Fintech Bina Bangsa
- GandengTangan – PT Kreasi Anak Indonesia
- PAPITUPI SYARIAH – PT Piranti Alphabet Perkasa
- BantuSaku – PT Smartec Teknologi Indonesia
- danabijak – PT Digital Micro Indonesia
- AdaModal – PT Solid Fintek Indonesia
- SamaKita – PT Sejahtera Sama Kita
- KawanCicil – PT Kawan Cicil Teknologi Utama
- KlikCair – PT Klikcair Magga Jaya
- ETHIS – PT Ethis Fintek Indonesia
- SAMIR – PT Sahabat Mikro Fintek
- UATAS – PT Plus Ultra Abadi
- Asetku – PT Pintar Inovasi Digital
- Findaya – PT Mapan Global Reksa
Cara Memeriksa Legalitas Pinjol Melalui OJK
Masyarakat tidak perlu menebak apakah sebuah aplikasi pinjaman online memiliki izin resmi. Pengecekan dapat dilakukan melalui beberapa langkah berikut:
- Buka situs resmi OJK di www.ojk.go.id.
- Cari direktori penyelenggara LPBBTI atau fintech P2P lending.
- Cocokkan nama perusahaan dan nama sistem elektronik atau aplikasi.
- Periksa apakah nama perusahaan masih tercantum dalam direktori berizin.
- Jika menemukan nama yang mencurigakan, lakukan konfirmasi melalui Kontak OJK 157 atau WhatsApp 081-157-157-157.
Masyarakat juga dapat menggunakan layanan Financial Institutions Directory (FIND) OJK untuk mencari profil lembaga jasa keuangan yang berizin, terdaftar, atau diawasi regulator.
Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Mengajukan Pinjaman
Selain memastikan legalitas, calon peminjam perlu memahami seluruh ketentuan pembiayaan. Periksa bunga, biaya administrasi, denda keterlambatan, tenor, serta jumlah total pembayaran.
Jangan pernah memberikan kode OTP, PIN, atau kata sandi kepada pihak yang mengaku sebagai petugas pinjaman. Hindari pula mengirimkan uang muka kepada pihak yang menjanjikan pencairan pinjaman.
Jika mengalami penawaran mencurigakan atau dugaan penipuan, masyarakat dapat menghubungi OJK melalui kanal pengaduan resminya.
Dengan memahami daftar penyelenggara berizin dan cara mengecek legalitasnya, masyarakat diharapkan lebih cermat sebelum menggunakan layanan pinjaman daring. (*)
Editor : FANDA YOSEPHTA









