BKN Ungkap Kabar Terbaru Alih Status PPPK Paruh Waktu, Perpres Jadi Kunci Menuju Penuh Waktu hingga PNS

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 November 2026 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta- – Kabar terbaru mengenai alih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi perhatian ribuan tenaga aparatur di berbagai daerah. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan regulasi khusus untuk mengatur penyelesaian status PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu.

Wakil Kepala BKN Suharmen menjelaskan, pemerintah telah menyepakati penggunaan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai salah satu bentuk regulasi untuk mengatur mekanisme alih status tersebut. Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian bagi pegawai yang selama ini menantikan perubahan status kepegawaian.

Menurut Suharmen, penyusunan regulasi masih berlangsung. Pemerintah membahas mekanisme perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu, sekaligus kemungkinan pengangkatan PPPK penuh waktu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, hingga informasi yang disampaikan pada 2 November 2026, aturan tersebut belum dinyatakan resmi berlaku.

Penyusunan Perpres nantinya melibatkan instansi pembina jabatan fungsional dengan supervisi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Pemerintah memilih mekanisme tersebut agar proses penyusunan regulasi dapat berjalan lebih cepat dibandingkan pembentukan Peraturan Pemerintah (PP).

Pembagian kewenangan penyusunan aturan juga disesuaikan dengan bidang masing-masing. Kementerian Pertanian menangani regulasi terkait penyuluh pertanian, sedangkan Kemendikdasmen membahas ketentuan bagi tenaga pendidik. Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri menangani Satpol PP dan petugas pemadam kebakaran.

Baca Juga :  Bupati Monadi Lantik 6 Pejabat Hasil Selter JPT, Ini Nama-Namanya

Untuk tenaga kesehatan, penyusunan regulasi menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan. Skema tersebut menunjukkan bahwa pengaturan alih status dapat melibatkan beberapa kementerian sesuai karakteristik jabatan dan kebutuhan masing-masing instansi.

Meski demikian, Suharmen menjelaskan bahwa instansi pembina masih dapat mengusulkan bentuk regulasi berupa Peraturan Pemerintah. Namun, proses pembentukan PP membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan Perpres. Karena itu, penggunaan Perpres menjadi pilihan yang dinilai lebih praktis dalam mempercepat penyelesaian regulasi.

Bagi PPPK Paruh Waktu, perkembangan ini menjadi kabar penting yang patut terus dipantau. Meski demikian, belum ada kepastian mengenai tanggal penerbitan Perpres, persyaratan pengalihan status, tahapan seleksi, maupun jumlah pegawai yang akan memperoleh kesempatan menjadi PPPK penuh waktu. Para pegawai juga perlu menunggu ketentuan resmi agar tidak salah memahami informasi yang beredar.

Masyarakat dan tenaga PPPK di seluruh Indonesia kini menantikan langkah pemerintah berikutnya. Jika Perpres resmi diterbitkan, aturan tersebut diharapkan menjelaskan mekanisme, persyaratan, serta tahapan penyelesaian status kepegawaian. Sampai regulasi ditetapkan, kabar alih status menjadi PPPK penuh waktu maupun PNS masih harus dipahami sebagai proses yang sedang disiapkan pemerintah, bukan keputusan pengangkatan otomatis.

FAQ: Pertanyaan yang banyak dicari PPPK
1. Apakah PPPK Paruh Waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu?
Pemerintah sedang menyiapkan regulasi yang mengatur mekanisme tersebut. Namun, ketentuan final masih menunggu Perpres.
2. Apakah alih status PPPK akan diatur melalui Perpres?
Menurut Wakil Kepala BKN Suharmen, Perpres menjadi bentuk regulasi yang telah disepakati untuk proses penyusunan aturan.
3. Apakah PPPK penuh waktu bisa menjadi PNS?
Mekanisme pengangkatan PPPK penuh waktu menjadi PNS juga disebut masuk dalam pembahasan regulasi. Namun, belum ada ketentuan final mengenai persyaratannya.
4. Kapan Perpres alih status PPPK diterbitkan?
Belum ada tanggal penerbitan resmi yang disebutkan dalam informasi tersebut.
5. Kementerian apa saja yang terlibat?
Kemendikdasmen, Kementan, Kemendagri, dan Kemenkes sesuai bidang jabatan masing-masing, dengan supervisi KemenPANRB.
6. Apakah semua PPPK Paruh Waktu otomatis menjadi penuh waktu?
Belum ada ketentuan yang menyatakan pengalihan otomatis. Mekanisme dan persyaratan harus menunggu aturan resmi. (*)

Editor : FANDA YOSEPHTA

Berita Terkait

BPJS Mandiri Bisa Jadi Gratis November 2026, Ini Syarat dan Cara Pindah ke PBI
Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 November 2026 Segera Cair? Status SPM Sudah Terbit, Cek NIK KTP Sekarang
Daftar Lengkap 264 Pati dan Pamen Polri yang Dimutasi November 2026, Ini Jabatan Barunya
Saldo KKS Kosong November 2026? Ini 4 Penyebab Bansos PKH dan BPNT Gagal Cair
Wakil Ketua DPR Dorong RUU Perampasan Aset Lindungi Korban Kejahatan Ekonomi
Alih Status PPPK 2026 Segera Diatur Perpres, BKN Ungkap Proses PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu
Pajak Mobil Tahunan: Cara Menghitung PKB dan SWDKLLJ dengan Mudah, Ini Rincian Biayanya
PKH dan BPNT Tahap 4 November 2026 Mulai Verifikasi Rekening, Ini 3 Tanda Bansos Segera Cair
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 13:01 WIB

BKN Ungkap Kabar Terbaru Alih Status PPPK Paruh Waktu, Perpres Jadi Kunci Menuju Penuh Waktu hingga PNS

Kamis, 5 November 2026 - 07:01 WIB

BPJS Mandiri Bisa Jadi Gratis November 2026, Ini Syarat dan Cara Pindah ke PBI

Rabu, 4 November 2026 - 21:00 WIB

Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 November 2026 Segera Cair? Status SPM Sudah Terbit, Cek NIK KTP Sekarang

Rabu, 4 November 2026 - 14:30 WIB

Daftar Lengkap 264 Pati dan Pamen Polri yang Dimutasi November 2026, Ini Jabatan Barunya

Selasa, 3 November 2026 - 05:00 WIB

Saldo KKS Kosong November 2026? Ini 4 Penyebab Bansos PKH dan BPNT Gagal Cair

Berita Terbaru