JAKARTA – Mabes Polri menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Salah satu tersangka berinisial LSP yang diidentifikasi sebagai Listyo Sigit Prabowo.
Penahanan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi Polri berinisial ASN dan EH juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diidentifikasi sebagai Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Asep mengatakan, ketiga tersangka telah menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya ditahan. Mereka kini ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri untuk kepentingan proses penyidikan.
“Para tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri,” ujar Asep dalam keterangannya kepada wartawan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk nomor milik Presiden Prabowo Subianto. Penyidik menduga tindakan tersebut dilakukan tanpa prosedur dan dasar penegakan hukum yang sah.
Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik serta akses ilegal terhadap sistem penyadapan.
Dalam konferensi pers tersebut, polisi turut mengungkap penyitaan sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk. Penyidik juga telah memeriksa 10 saksi serta tiga saksi ahli.
Penanganan perkara ini menjadi perhatian publik karena menyeret sejumlah pejabat tinggi kepolisian dan menyangkut dugaan penyadapan terhadap kepala negara. Proses hukum selanjutnya akan menguji seluruh bukti dan dugaan keterlibatan para tersangka. (*)
Editor : FANDA YOSEPHTA









