Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polri Ditahan, Terseret Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 November 2026 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA – Mabes Polri menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Salah satu tersangka berinisial LSP yang diidentifikasi sebagai Listyo Sigit Prabowo.

Penahanan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi Polri berinisial ASN dan EH juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diidentifikasi sebagai Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Baca Juga :  Harga Emas Hari Ini 21 Oktober 2026: 1 Gram Rp2,56 Juta, Cek Harga 100 Gram

Asep mengatakan, ketiga tersangka telah menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya ditahan. Mereka kini ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri untuk kepentingan proses penyidikan.

“Para tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri,” ujar Asep dalam keterangannya kepada wartawan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk nomor milik Presiden Prabowo Subianto. Penyidik menduga tindakan tersebut dilakukan tanpa prosedur dan dasar penegakan hukum yang sah.

Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik serta akses ilegal terhadap sistem penyadapan.

Baca Juga :  Disaksikan Prabowo, Satgas PKH Kuasai Kembali 4 Juta Hektare Hutan dan Selamatkan Rp6,6 Triliun

Dalam konferensi pers tersebut, polisi turut mengungkap penyitaan sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk. Penyidik juga telah memeriksa 10 saksi serta tiga saksi ahli.

Penanganan perkara ini menjadi perhatian publik karena menyeret sejumlah pejabat tinggi kepolisian dan menyangkut dugaan penyadapan terhadap kepala negara. Proses hukum selanjutnya akan menguji seluruh bukti dan dugaan keterlibatan para tersangka. (*)

Editor : FANDA YOSEPHTA

Berita Terkait

Jadwal M8 MLBB World Championship 2026-2027: Catat Tanggal Wild Card hingga Grand Final!
Harga Bitcoin Hari Ini 3 November 2026 Tembus Rp1,4 Miliar, Naik 0,74 Persen
Polri Tetapkan 3 Anggota Polisi Jadi Tersangka Penyadapan, LSP, ASN dan EH Terungkap
SMS Maut Ancam HP Android, Cukup Terima 20 Pesan Bisa Bikin Ponsel Bootloop
Pesisir Selatan Dapat DAK Sanitasi Rp2,8 Miliar untuk 2027, Pemkab Mulai Konsultasi ke Pusat
IHSG Anjlok 2,62% ke Level 4.963, Investor Wajib Waspada! Ini Data Terbaru 3 November 2026
Update Harga iPhone November 2026: iPhone 15 dan 16 Naik Rp1,5 Juta, iPhone 18 Pro Justru Turun
Kode Redeem FF Hari Ini 3 November 2026: 17 Kode Terbaru, Ada Evo Gun, Skin SG2 hingga Diamond Gratis!
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 00:02 WIB

Jadwal M8 MLBB World Championship 2026-2027: Catat Tanggal Wild Card hingga Grand Final!

Selasa, 3 November 2026 - 23:00 WIB

Harga Bitcoin Hari Ini 3 November 2026 Tembus Rp1,4 Miliar, Naik 0,74 Persen

Selasa, 3 November 2026 - 21:43 WIB

Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polri Ditahan, Terseret Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Selasa, 3 November 2026 - 21:14 WIB

Polri Tetapkan 3 Anggota Polisi Jadi Tersangka Penyadapan, LSP, ASN dan EH Terungkap

Selasa, 3 November 2026 - 15:00 WIB

SMS Maut Ancam HP Android, Cukup Terima 20 Pesan Bisa Bikin Ponsel Bootloop

Berita Terbaru

Teknologi

Apple Siapkan 3 iPad Terbaru 2027

Selasa, 3 Nov 2026 - 20:00 WIB