Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEGAL OPINION

I. IDENTITAS PERKARA

Nomor perkara: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026

Pemohon: KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, dan para Pemohon lainnya.

Termohon: Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU).

Pokok persoalan: Perkara ini antara lain menyangkut dugaan tidak terpenuhinya persyaratan pendidikan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta konsekuensi hukumnya setelah Pemilu 2024 dan setelah pelantikan.

Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan diputus dalam sidang pleno terbuka pada 6 Oktober 2026. Putusan resmi tersedia pada laman Mahkamah Konstitusi.

II. ISU HUKUM

Terdapat tiga isu hukum utama dalam perkara ini:

  1. Apakah Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang memeriksa perkara yang diajukan setelah tahapan Pilpres 2024 selesai dan setelah Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden?
  2. Apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden?
  3. Apakah dalil mengenai persyaratan pendidikan Gibran dinyatakan terbukti, dan apakah MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran?

III. DASAR HUKUM YANG DIPERTIMBANGKAN MK

MK mendasarkan pertimbangannya antara lain pada:

  1. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi beserta perubahannya.
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah.
  4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2024.

Dalam rezim PHPU Presiden dan Wakil Presiden, pihak yang memiliki kedudukan hukum sebagai Pemohon adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, bukan setiap warga negara, organisasi masyarakat, atau partai politik secara individual.

IV. PERTIMBANGAN HUKUM MK

A. Mengenai Kewenangan MK

MK tidak menerima eksepsi Termohon yang menyatakan bahwa Mahkamah sama sekali tidak berwenang memeriksa perkara tersebut.

Artinya, MK membuka ruang untuk menilai persoalan yang diajukan karena terdapat keadaan atau kejadian khusus yang menurut Mahkamah perlu diperiksa terlebih dahulu.

Hal ini penting karena MK tidak langsung menolak perkara hanya dengan alasan bahwa permohonan diajukan setelah tahapan pemilihan selesai.

B. Mengenai Tenggang Waktu

Secara normal, batas pengajuan PHPU Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024 adalah 23 Maret 2024 pukul 24.00 WIB.

Sementara itu, permohonan Denny Indrayana dan para Pemohon lainnya baru diajukan pada 10 September 2026. Dengan demikian, permohonan tersebut telah jauh melewati tenggang waktu normal.

Namun, MK menyatakan eksepsi mengenai tenggang waktu tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah mempertimbangkan adanya keadaan khusus dan menggunakan asas ius curia novit, yaitu hakim dianggap mengetahui hukum.

Dengan demikian, keterlambatan pengajuan bukan alasan utama yang menyebabkan permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.

C. Mengenai Persyaratan Pendidikan Gibran

Bagian ini merupakan salah satu aspek terpenting dalam pertimbangan hukum MK dan perlu dibaca secara cermat.

Baca Juga :  KPK OTT Kantor Pajak Jakut, 8 Orang Diringkus Terkait Suap Pengurangan Pajak

Dalam pemeriksaan persidangan, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan persyaratan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

MK juga membedakan dua hal, yaitu:

  1. Penilaian bahwa seseorang memiliki pengetahuan yang setara.
  2. Bukti pendidikan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma.

Menurut pertimbangan tersebut, kedua hal itu tidak dapat disamakan. Persyaratan pendidikan minimal semestinya dibuktikan dengan dokumen pendidikan yang relevan.

Namun, temuan tersebut tidak berujung pada pembatalan atau diskualifikasi Gibran.

MK menyatakan bahwa status Gibran sebagai calon Wakil Presiden telah berakhir ketika ia dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Dengan demikian, persoalan tersebut secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil pemilu untuk membatalkan kedudukannya sebagai Wakil Presiden.

D. Mengenai Kedudukan Hukum Pemohon

Aspek prosedural inilah yang akhirnya menentukan hasil perkara.

MK menyatakan bahwa pihak yang memiliki kedudukan hukum sebagai Pemohon dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden, berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan peraturan yang berlaku, adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara itu, Denny Indrayana dan para Pemohon lainnya bukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Oleh karena itu, para Pemohon dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara tersebut.

V. AMAR PUTUSAN

Pada pokoknya, MK memutuskan:

  1. Mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang mengenai kedudukan hukum Pemohon.
  2. Menolak eksepsi lainnya.
  3. Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard atau NO).

Putusan tersebut dibacakan pada 6 Oktober 2026 oleh sembilan Hakim Konstitusi.

VI. ANALISIS HUKUM

1. Putusan Ini Bukan Pernyataan Bahwa Gibran Sah Memenuhi Persyaratan Pendidikan

Hal ini perlu ditegaskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Amar putusan MK tidak menyatakan bahwa Gibran terbukti memenuhi persyaratan pendidikan.

Sebaliknya, dalam pertimbangannya, MK mencatat bahwa persidangan tidak memperoleh bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal sebagaimana dimaksud dalam UU Pemilu.

Namun, temuan faktual tersebut tidak dituangkan menjadi amar pembatalan atau diskualifikasi.

Dengan demikian, pertimbangan mengenai bukti pendidikan harus dibedakan dari amar putusan yang menentukan akibat hukum perkara.

2. Putusan Ini Juga Bukan Amar yang Menyatakan Gibran Didiskualifikasi

MK tidak menjatuhkan putusan yang mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.

Sebaliknya, Mahkamah menyatakan bahwa kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden tidak dapat dibatalkan melalui perkara a quo.

Dengan demikian, secara hukum positif, kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden tidak dibatalkan oleh putusan ini.

Baca Juga :  Putusan Resmi MK: Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Komdigi Mulai Susun Aturan Pelaksanaan

3. Titik Penentu Perkara Adalah Legal Standing

Konsekuensi hukum terpenting dari putusan ini adalah permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sebagai Pemohon PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

Karena itu, istilah “tidak dapat diterima” tidak boleh disamakan dengan pernyataan bahwa MK menolak seluruh dalil substantif para Pemohon.

Dalam hukum acara, terdapat perbedaan antara putusan ditolak dan putusan tidak dapat diterima.

Putusan ditolak berarti pokok permohonan diperiksa dan dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Putusan tidak dapat diterima (NO) berarti terdapat hambatan hukum atau prosedural yang menyebabkan permohonan tidak dapat dikabulkan sebagaimana dimohonkan.

Dalam perkara ini, MK mempertimbangkan keadaan khusus dan sejumlah fakta yang diajukan. Namun, pada akhirnya, persoalan kedudukan hukum Pemohon menjadi penghalang untuk mengabulkan permohonan tersebut.

VII. KESIMPULAN DAN LEGAL OPINION

Berdasarkan Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, terdapat beberapa kesimpulan hukum yang perlu diperhatikan.

Pertama, MK tidak menganggap persoalan persyaratan pendidikan Gibran sebagai isu yang tidak relevan. Dalam pertimbangannya, Mahkamah mencatat bahwa persidangan tidak memperoleh bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan sebagaimana dipersyaratkan.

Kedua, temuan tersebut bukan amar putusan yang membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Oleh karena itu, temuan dalam pertimbangan hukum tidak dapat langsung disamakan dengan keputusan yang mengubah status jabatannya.

Ketiga, MK mempertimbangkan bahwa persoalan tersebut secara substansial telah keluar dari rezim PHPU Pilpres setelah Gibran dilantik pada 20 Oktober 2024. Karena itu, Mahkamah tidak menjadikan temuan tersebut sebagai dasar untuk membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara ini.

Keempat, alasan definitif yang menyebabkan permohonan Denny Indrayana dan para Pemohon lainnya tidak dapat diterima adalah tidak adanya kedudukan hukum (legal standing). Menurut hukum acara MK, Pemohon dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Kelima, secara yuridis, tidak tepat menyimpulkan bahwa putusan ini berarti “MK membenarkan Gibran tidak memenuhi syarat” ataupun “MK menyatakan Gibran sah memenuhi syarat”.

Kesimpulan yang lebih tepat adalah bahwa MK mencatat persoalan faktual mengenai bukti pendidikan dalam pertimbangannya, tetapi tidak menjatuhkan putusan diskualifikasi. Permohonan akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

Demikian legal opinion ini disusun sebagai analisis hukum atas persoalan yang menjadi pokok perkara, dengan tetap membedakan pertimbangan hukum Mahkamah, amar putusan, dan konsekuensi hukumnya. (*)

Berita Terkait

Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver
Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp346,7 Miliar
38.796 Rekening Judol Diblokir, OJK Minta Bank Telusuri NIK Pemilik
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya
Gugatan Ijazah Gibran Ditolak MK, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing
Hukuman Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun
Mutasi Kejaksaan Terbaru September 2026: 3 Kajari di Jakarta Berganti, Ini Daftar Lengkapnya
Buang Puntung Rokok Sembarangan, WNI di Malaysia Dipenjara
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp346,7 Miliar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:06 WIB

38.796 Rekening Judol Diblokir, OJK Minta Bank Telusuri NIK Pemilik

Rabu, 7 Oktober 2026 - 02:00 WIB

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya

Berita Terbaru