Transfer ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun, Ini Rincian RAPBN yang Segera Disahkan DPR

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 25 September 2026 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Transfer ke Daerah (TKD) menjadi salah satu komponen penting dalam postur RAPBN 2027 yang telah disepakati DPR dan pemerintah.

Dalam kesepakatan terbaru, alokasi Transfer ke Daerah 2027 ditetapkan sebesar Rp735 triliun. Nilai tersebut tidak berubah dari usulan awal pemerintah.

Kesepakatan mengenai postur RAPBN 2027 dicapai Badan Anggaran DPR bersama pemerintah dalam rapat kerja pada Kamis, 24 September 2026. Selanjutnya, RAPBN 2027 dijadwalkan disahkan DPR pada Selasa, 29 September 2026.

Dengan alokasi Rp735 triliun, TKD menjadi bagian penting dari anggaran negara yang berkaitan langsung dengan pembiayaan pemerintahan dan pembangunan di daerah.

Sementara itu, total belanja negara dalam RAPBN 2027 mencapai Rp4.106,3 triliun. Angka tersebut naik Rp9,1 triliun dibandingkan usulan awal sebesar Rp4.097,2 triliun.

Kenaikan tersebut berasal dari belanja pemerintah pusat. Anggarannya meningkat dari Rp3.362,2 triliun menjadi Rp3.371,3 triliun. Sebaliknya, alokasi TKD tetap berada pada level Rp735 triliun.

Perubahan juga terjadi pada belanja kementerian dan lembaga. Anggarannya naik sekitar Rp52,1 triliun menjadi Rp1.556,8 triliun. Sementara belanja non-kementerian/lembaga turun sekitar Rp43,1 triliun menjadi Rp1.814,3 triliun.

Baca Juga :  Walikota Sungai Penuh Jemput ASN untuk Sholat Berjemaah di Masjid Pemkot

Di sisi penerimaan, pendapatan negara ditetapkan sebesar Rp3.435,1 triliun. Pemerintah dan DPR menaikkan target tersebut Rp9,1 triliun dari usulan awal.

Dengan struktur tersebut, defisit RAPBN 2027 tetap sebesar Rp671,2 triliun atau 2,4 persen terhadap PDB. Pemerintah menyatakan target defisit tersebut akan tetap dijaga melalui pengelolaan fiskal yang kredibel.

Rincian penting RAPBN 2027:

Komponen RAPBN 2027
Pendapatan negara Rp3.435,1 triliun
Belanja negara Rp4.106,3 triliun
Belanja pemerintah pusat Rp3.371,3 triliun
Transfer ke Daerah Rp735 triliun
Belanja K/L Rp1.556,8 triliun
Defisit Rp671,2 triliun
Defisit terhadap PDB 2,4 persen

Bagi pemerintah daerah, angka TKD tersebut menjadi salah satu komponen penting dalam struktur pendanaan daerah pada 2027. Besaran transfer menjadi perhatian karena berkaitan dengan kapasitas fiskal daerah dalam menjalankan berbagai program pemerintahan dan pelayanan publik.

Pengesahan RAPBN 2027 pada 29 September akan menjadi tahap berikutnya setelah DPR dan pemerintah menyepakati postur anggaran. Setelah disahkan, APBN 2027 menjadi dasar pelaksanaan kebijakan fiskal pemerintah pada tahun depan.

Baca Juga :  Prospek Asuransi Properti Semester II 2026 Dinilai Cerah, Premi Berpotensi Terus Tumbuh

FAQ Transfer ke Daerah 2027

Apa itu Transfer ke Daerah (TKD)?
Transfer ke Daerah adalah alokasi APBN yang disalurkan kepada pemerintah daerah untuk mendukung kebutuhan fiskal dan pembangunan daerah.

Berapa anggaran Transfer ke Daerah 2027?
Alokasi Transfer ke Daerah dalam RAPBN 2027 ditetapkan sebesar Rp735 triliun.

Apakah TKD 2027 naik?
Tidak. Berdasarkan kesepakatan DPR dan pemerintah, TKD 2027 tetap Rp735 triliun dari usulan awal.

Berapa total belanja negara 2027?
Total belanja negara dalam RAPBN 2027 mencapai Rp4.106,3 triliun.

Kapan RAPBN 2027 disahkan?
DPR dijadwalkan mengesahkan RAPBN 2027 menjadi undang-undang pada 29 September 2026.

Berapa defisit APBN 2027?
Defisit RAPBN 2027 ditetapkan sebesar Rp671,2 triliun atau 2,4 persen terhadap PDB.

Apakah kenaikan belanja negara memengaruhi TKD?
Dalam kesepakatan terbaru, kenaikan belanja pemerintah pusat tidak mengubah alokasi TKD yang tetap Rp735 triliun. (*)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Rekening Gratis Rp50.000 untuk 74 Juta Warga, Cek Bank yang Ditunjuk
UU Reforma Agraria Disahkan DPR, Alam Sutera (ASRI) Masih Kaji Dampaknya ke Bisnis Properti
BLT Kesra Rp900 Ribu September 2026 Belum Cair? Cek 6 Bansos dan Cara Cek NIK KTP
Uang Pensiun Purbaya Yudhi Sadewa Usai Setahun Jadi Menkeu, Segini Hitungannya
Alasan Pergantian Purbaya dari Menteri Keuangan, Ini Penjelasan Purbaya dan Istana
Dirjen Pajak Minta Mutasi Pejabat Era Purbaya Dibatalkan, Ini Jawaban Menkeu
Cek Bansos September 2026: Desil 1-4 Jadi Prioritas, Begini Cara Sanggah Data
28 Juta Akun Anak Kena Pembatasan, Ini Sikap Pemerintah terhadap Platform Digital
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 09:30 WIB

Transfer ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun, Ini Rincian RAPBN yang Segera Disahkan DPR

Jumat, 25 September 2026 - 03:02 WIB

Rekening Gratis Rp50.000 untuk 74 Juta Warga, Cek Bank yang Ditunjuk

Rabu, 23 September 2026 - 21:01 WIB

UU Reforma Agraria Disahkan DPR, Alam Sutera (ASRI) Masih Kaji Dampaknya ke Bisnis Properti

Selasa, 22 September 2026 - 19:00 WIB

BLT Kesra Rp900 Ribu September 2026 Belum Cair? Cek 6 Bansos dan Cara Cek NIK KTP

Jumat, 18 September 2026 - 11:00 WIB

Uang Pensiun Purbaya Yudhi Sadewa Usai Setahun Jadi Menkeu, Segini Hitungannya

Berita Terbaru