KAYONEWS.CO.ID – Perubahan jabatan lima kepala SMP Negeri di Kota Sungai Penuh menjadi perhatian karena mereka kini kembali menjalankan tugas sebagai guru. Persoalan jam mengajar menjadi salah satu hal yang perlu dipastikan setelah perubahan tersebut.
Lima mantan kepala sekolah tersebut sebelumnya dipercaya memimpin satuan pendidikan. Setelah pergantian kepala sekolah, mereka kembali menjalankan tugas sebagai guru sesuai penugasan yang diberikan.
Kondisi ini membuat pemenuhan beban kerja mengajar perlu mendapat perhatian. Terlebih, guru yang telah memiliki sertifikat pendidik perlu memastikan seluruh persyaratan administrasi dan beban kerja untuk tunjangan profesi tetap terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Dalam situasi tersebut, PGRI Kota Sungai Penuh dapat mengambil peran pendampingan. Organisasi profesi guru memiliki ruang untuk membantu anggotanya memahami aturan, mengawal persoalan profesi, serta menyampaikan aspirasi kepada pihak terkait.
Pengurus Besar PGRI menyatakan organisasinya memiliki misi meningkatkan kesejahteraan guru, dosen, dan tenaga kependidikan. PGRI juga menempatkan profesionalisme dan perlindungan profesi sebagai bagian dari misi organisasi.
Karena itu, persoalan lima mantan kepala sekolah tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari pergantian jabatan. Ada persoalan lanjutan yang perlu dipastikan, yakni apakah masing-masing guru memperoleh tugas mengajar sesuai kebutuhan sekolah dan ketentuan administrasi yang berlaku.
PGRI dapat membantu melakukan komunikasi dengan Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh. Pendampingan dapat diarahkan untuk meminta kejelasan mengenai pembagian jam mengajar, struktur pembelajaran, penugasan guru, serta dampaknya terhadap administrasi sertifikasi.
Namun, perjuangan tersebut tetap harus berjalan sesuai regulasi. PGRI tidak menetapkan jam mengajar guru. Penetapan beban kerja berada pada mekanisme satuan pendidikan dan pemerintah sesuai kewenangannya.
Dinas Pendidikan juga penting memastikan tidak ada guru yang kehilangan kesempatan mengajar hanya karena perubahan jabatan. Apabila terdapat kekurangan jam, sekolah dapat melihat kebutuhan pembelajaran dan ketersediaan jam sesuai mata pelajaran serta kompetensi guru.
Persoalan ini menjadi semakin penting karena jam mengajar berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesional guru. Karena itu, setiap keputusan penugasan perlu disertai kejelasan administrasi agar tidak menimbulkan persoalan ketika data guru diverifikasi.
PGRI Kota Sungai Penuh juga dapat membuka ruang konsultasi bagi anggota yang terdampak. Langkah tersebut dapat membantu guru mengetahui hak, kewajiban, serta prosedur yang harus ditempuh ketika menghadapi persoalan beban kerja.
Pada akhirnya, kepentingan utama tetap berada pada keberlangsungan pembelajaran dan perlindungan profesi guru. Lima mantan kepala sekolah tersebut perlu memperoleh kejelasan mengenai tugas barunya sehingga dapat kembali fokus mengajar.
PGRI sebagai organisasi profesi dapat menjadi jembatan antara guru dan pemerintah daerah. Pendampingan yang berbasis aturan akan membuat penyelesaian persoalan lebih terukur dan menghindari munculnya kesalahpahaman antara guru, sekolah, dan pemerintah daerah.
“PGRI adalah wadah organisasi guru, perlu membantu mereka untuk mendapatkan hak dan kewajibannya. Jangan anggotanya diabaikan saja bila timbul masalah,” ujar Andi salah seorang warga kepada media ini. (fyo)
Penulis : Fanda Yosephta
Editor : Fanda Yosephta









