Kabar Gembira untuk ASN! Bisa Antar Anak Hari Pertama Sekolah, Ini Aturannya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 12 Juli 2026 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kabar gembira datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki anak usia sekolah. Pemerintah mengimbau instansi memberikan fleksibilitas waktu kerja agar ASN bisa mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan Jumat, 10 Juli 2026. Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan imbauan itu kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di berbagai instansi pemerintah.

Surat tersebut menyasar kementerian, lembaga, TNI, Polri, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten dan kota. ASN dengan anak pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, serta pendidikan menengah dapat memperoleh kesempatan mengantar anak ke sekolah.

Namun, ASN perlu memahami bahwa kebijakan tersebut bukan tambahan libur atau cuti khusus. Instansi dapat mengatur fleksibilitas waktu kerja dengan tetap menjaga pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan pencapaian target organisasi.

Baca Juga :  LPDP Terapkan Sanksi, Empat Alumni Kembalikan Dana ke Kas Negara

Pelaksanaan kebijakan mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel. Dengan demikian, pengaturan jam kerja tetap mempertimbangkan karakteristik pekerjaan dan kebutuhan setiap instansi pemerintah.

Rini menegaskan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah justru berharap ASN dapat bekerja lebih fokus, produktif, serta memiliki keseimbangan antara tanggung jawab pekerjaan dan keluarga.

Selain itu, kebijakan tersebut mempertimbangkan Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026. Aturan itu berkaitan dengan gerakan ayah mengambil rapor dan mengantar anak pada hari pertama sekolah.

Pemerintah menilai keterlibatan orang tua dapat memberi dampak psikologis dan mendukung tumbuh kembang anak. Karena itu, ASN perlu mengikuti pengaturan instansi masing-masing sebelum mengantar anak ke sekolah agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Baca Juga :  Peluang Kuliah Gratis Polbangtan 2026 Dibuka, Siswa SMA dan SMKPP Kerinci Bisa Mendaftar, Ini Cara Pendaftaran dan Persyaratannya

FAQ

Apakah ASN libur untuk mengantar anak hari pertama sekolah?

Tidak. Kebijakan tersebut berupa imbauan pemberian fleksibilitas waktu kerja, bukan tambahan hari libur atau cuti khusus bagi ASN.

ASN mana yang bisa mendapat fleksibilitas waktu kerja?

Kesempatan diberikan kepada ASN yang memiliki anak pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Apakah PNS dan PPPK bisa mengantar anak ke sekolah?

Surat Menteri PANRB menyebut pegawai ASN. Namun, penerapan teknis tetap mengikuti pengaturan Pejabat Pembina Kepegawaian dan instansi masing-masing.

Apakah ASN harus meminta izin kepada atasan?

Pengaturan fleksibilitas kerja dilaksanakan oleh setiap instansi. Karena itu, ASN perlu mengikuti mekanisme dan ketentuan internal tempat bekerja.

Apakah pelayanan publik boleh ditutup?

Tidak. Pemerintah menegaskan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik dan keberlangsungan tugas pemerintahan. (Tim)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Luar Biasa ! IPK 4,00 dan Hafal 30 Juz, Lulus Magister 1 Tahun 8 Bulan
KMA Nomor 736 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan Baru Beban Kerja Guru Madrasah
Daftar 10 Universitas Swasta Terbaik di Indonesia 2026 Versi Webometrics, Cek Kampus Incaranmu
Cara Aktivasi Rekening SimPel PIP 2026 agar Dana Beasiswa Cepat Cair
Lolos Ujian Mandiri Undip 2026? Ini Cara Registrasi dan Rincian Biaya Kuliah
Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Masih Dibuka, Begini Cara Daftar agar Bisa Kuliah Gratis
SPTJM Insentif Guru Non ASN 2026 Belum Muncul? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Pemerintah Ubah Skema MBG, Tak Lagi Diberikan kepada Seluruh Siswa
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 03:00 WIB

Kabar Gembira untuk ASN! Bisa Antar Anak Hari Pertama Sekolah, Ini Aturannya

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:01 WIB

Luar Biasa ! IPK 4,00 dan Hafal 30 Juz, Lulus Magister 1 Tahun 8 Bulan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 06:00 WIB

KMA Nomor 736 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan Baru Beban Kerja Guru Madrasah

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:00 WIB

Daftar 10 Universitas Swasta Terbaik di Indonesia 2026 Versi Webometrics, Cek Kampus Incaranmu

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:00 WIB

Cara Aktivasi Rekening SimPel PIP 2026 agar Dana Beasiswa Cepat Cair

Berita Terbaru