Kabar Gembira untuk ASN! Bisa Antar Anak Hari Pertama Sekolah, Ini Aturannya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 12 Juli 2026 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kabar gembira datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki anak usia sekolah. Pemerintah mengimbau instansi memberikan fleksibilitas waktu kerja agar ASN bisa mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan Jumat, 10 Juli 2026. Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan imbauan itu kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di berbagai instansi pemerintah.

Surat tersebut menyasar kementerian, lembaga, TNI, Polri, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten dan kota. ASN dengan anak pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, serta pendidikan menengah dapat memperoleh kesempatan mengantar anak ke sekolah.

Namun, ASN perlu memahami bahwa kebijakan tersebut bukan tambahan libur atau cuti khusus. Instansi dapat mengatur fleksibilitas waktu kerja dengan tetap menjaga pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan pencapaian target organisasi.

Baca Juga :  Pendaftaran UTBK SNBT 2026 Dibuka 25 Maret, Ini Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal Lengkap

Pelaksanaan kebijakan mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel. Dengan demikian, pengaturan jam kerja tetap mempertimbangkan karakteristik pekerjaan dan kebutuhan setiap instansi pemerintah.

Rini menegaskan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah justru berharap ASN dapat bekerja lebih fokus, produktif, serta memiliki keseimbangan antara tanggung jawab pekerjaan dan keluarga.

Selain itu, kebijakan tersebut mempertimbangkan Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026. Aturan itu berkaitan dengan gerakan ayah mengambil rapor dan mengantar anak pada hari pertama sekolah.

Pemerintah menilai keterlibatan orang tua dapat memberi dampak psikologis dan mendukung tumbuh kembang anak. Karena itu, ASN perlu mengikuti pengaturan instansi masing-masing sebelum mengantar anak ke sekolah agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Baca Juga :  Catat! Ini Materi dan Jadwal UTBK SNBT 2026, Peluang Lolos PTN Makin Besar

FAQ

Apakah ASN libur untuk mengantar anak hari pertama sekolah?

Tidak. Kebijakan tersebut berupa imbauan pemberian fleksibilitas waktu kerja, bukan tambahan hari libur atau cuti khusus bagi ASN.

ASN mana yang bisa mendapat fleksibilitas waktu kerja?

Kesempatan diberikan kepada ASN yang memiliki anak pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Apakah PNS dan PPPK bisa mengantar anak ke sekolah?

Surat Menteri PANRB menyebut pegawai ASN. Namun, penerapan teknis tetap mengikuti pengaturan Pejabat Pembina Kepegawaian dan instansi masing-masing.

Apakah ASN harus meminta izin kepada atasan?

Pengaturan fleksibilitas kerja dilaksanakan oleh setiap instansi. Karena itu, ASN perlu mengikuti mekanisme dan ketentuan internal tempat bekerja.

Apakah pelayanan publik boleh ditutup?

Tidak. Pemerintah menegaskan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik dan keberlangsungan tugas pemerintahan. (Tim)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Ubah Sampah Jadi Berkah, KKBS Tanjungpinang Terapkan Digital Green Accounting
Mengenal Yang Xizhe, Bocah 13 Tahun yang Dijuluki Elon Musk Masa Depan
Pendidikan Negeri Gratis Mulai TK hingga SMA, Cek Skema BOS dan PIP 2026
5 Kepala SMP Dicopot, Komisi I DPRD Sungai Penuh Akan Panggil Kadis dan Kabid Pendidikan
TPG 2026: Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru ASN dan Non-ASN, Cek Jadwal Pencairannya
KIP Kuliah 2026 untuk Desil Berapa? Cek Ketentuan dan Syarat Lengkapnya
Pergantian Kepala Sekolah SDN Sungai Penuh Dalam Waktu Dekat Akan Dilakukan
Tunjangan Sertifikasi Guru 2026: Besaran TPG ASN dan Non-ASN, Syarat, dan Cara Cek Pencairan
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Ubah Sampah Jadi Berkah, KKBS Tanjungpinang Terapkan Digital Green Accounting

Selasa, 29 September 2026 - 20:00 WIB

Mengenal Yang Xizhe, Bocah 13 Tahun yang Dijuluki Elon Musk Masa Depan

Kamis, 24 September 2026 - 01:30 WIB

Pendidikan Negeri Gratis Mulai TK hingga SMA, Cek Skema BOS dan PIP 2026

Rabu, 23 September 2026 - 12:29 WIB

5 Kepala SMP Dicopot, Komisi I DPRD Sungai Penuh Akan Panggil Kadis dan Kabid Pendidikan

Selasa, 22 September 2026 - 05:01 WIB

TPG 2026: Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru ASN dan Non-ASN, Cek Jadwal Pencairannya

Berita Terbaru

Teknologi

Internet 5G Telkomsel untuk Liburan dan WFA, Ini Keunggulannya

Senin, 12 Okt 2026 - 08:00 WIB