TEKNOLOGI – Pemerintah akan memberlakukan sistem baru registrasi kartu SIM bagi pengguna seluler mulai 1 Juli 2026. Jika sebelumnya registrasi dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), kini proses tersebut akan beralih menggunakan teknologi biometrik berupa face recognition atau pemindaian wajah.
Kebijakan ini diterapkan untuk pengguna baru layanan seluler di Indonesia dan diharapkan mampu meningkatkan keamanan digital sekaligus menekan berbagai bentuk penyalahgunaan nomor telepon.
Registrasi SIM Card Berubah Total Mulai Juli 2026
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan seluruh persiapan implementasi registrasi biometrik saat ini telah memasuki tahap akhir.
Pemerintah masih melakukan evaluasi dan penyempurnaan sistem sebelum resmi diberlakukan pada 1 Juli 2026.
Menurut Edwin, penerapan registrasi berbasis pengenalan wajah menjadi langkah penting dalam memperkuat validasi identitas pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia.
Pengguna Baru Wajib Registrasi dengan Face Recognition
Mulai pekan depan, seluruh pelanggan baru operator seluler tidak lagi menggunakan kombinasi NIK dan KK untuk mengaktifkan nomor telepon.
Sebagai gantinya, calon pelanggan wajib melakukan verifikasi identitas melalui pemindaian wajah yang terhubung dengan database kependudukan nasional.
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) memastikan seluruh operator besar telah siap menjalankan kebijakan tersebut.
Selama masa uji coba yang berlangsung sejak Januari hingga Juni 2026, tercatat sekitar 2,3 juta hingga 2,4 juta pelanggan telah berhasil melakukan registrasi menggunakan teknologi biometrik.
Pengguna Lama Belum Wajib Registrasi Ulang
Meski aturan baru segera berlaku, pemerintah menegaskan bahwa kewajiban tersebut saat ini hanya ditujukan bagi pelanggan baru.
Pengguna lama belum diwajibkan melakukan registrasi ulang menggunakan sistem biometrik.
Namun demikian, pemerintah akan melakukan evaluasi selama enam bulan ke depan untuk melihat efektivitas sistem baru tersebut.
Jika hasil evaluasi menunjukkan manfaat signifikan dalam menekan penyalahgunaan nomor telepon, bukan tidak mungkin kebijakan registrasi ulang bagi pelanggan lama akan dipertimbangkan pada tahap berikutnya.
Diharapkan Kurangi Penipuan dan Scam Call
Salah satu tujuan utama penerapan registrasi biometrik adalah mengurangi berbagai bentuk kejahatan digital yang memanfaatkan nomor telepon anonim.
Pemerintah berharap sistem baru ini dapat menekan:
- Penipuan online
- Scam call atau panggilan penipuan
- Penyalahgunaan identitas
- Pendaftaran kartu SIM ilegal
- Aktivitas spam berbasis nomor seluler
Dengan identitas pengguna yang lebih terverifikasi, operator dan regulator diharapkan lebih mudah melakukan pelacakan terhadap nomor yang digunakan untuk aktivitas melanggar hukum.
Biaya Registrasi Biometrik Lebih Mahal
Dalam proses registrasi baru ini, operator seluler harus membayar biaya verifikasi biometrik kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Biaya tersebut mencapai Rp3.000 per registrasi.
Sementara pada sistem lama berbasis NIK dan KK, biaya verifikasi hanya sekitar Rp1.000 per registrasi.
Menurut ATSI, biaya aktual yang dihitung operator sebelumnya berkisar:
- Verifikasi NIK dan KK: sekitar Rp60
- Verifikasi biometrik wajah: sekitar Rp200
Meski demikian, biaya tersebut tidak dibebankan kepada pelanggan.
Seluruh biaya menjadi tanggung jawab operator seluler seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSMART.
Operator Harap Tarif Bisa Diturunkan
ATSI berharap biaya layanan verifikasi biometrik dapat diturunkan bahkan digratiskan di masa depan.
Menurut asosiasi operator, program registrasi biometrik merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam meningkatkan keamanan digital nasional.
Karena itu, ATSI bersama Komdigi telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk membahas kemungkinan penyesuaian tarif layanan tersebut.
Langkah Baru Menuju Keamanan Digital
Penerapan registrasi SIM Card berbasis face recognition menjadi salah satu transformasi terbesar dalam sistem identifikasi pelanggan seluler di Indonesia.
Selain memperkuat keamanan data dan identitas pengguna, kebijakan ini juga diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan nomor telepon untuk aktivitas kriminal.
Masyarakat yang berencana membeli nomor baru setelah 1 Juli 2026 perlu menyiapkan identitas serta mengikuti proses pemindaian wajah saat registrasi dilakukan.









