JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersiap menerapkan ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Kebijakan ini akan berjalan setelah penunjukan platform digital sebagai pemungut pajak sesuai PMK 37 Tahun 2025 dan PER-15/PJ/2025.
Meski demikian, tidak semua transaksi di marketplace akan dipungut PPh Pasal 22. Pemerintah telah menetapkan sejumlah pengecualian untuk melindungi pelaku usaha tertentu sekaligus menghindari pemungutan ganda atas transaksi yang telah memiliki aturan perpajakan tersendiri.
Salah satu pengecualian yang menjadi perhatian adalah penjualan barang atau jasa oleh wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Kelompok ini tidak dipungut PPh Pasal 22 sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengecualian berikutnya mencakup jasa pengiriman atau ekspedisi yang dilakukan mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi. Selain itu, merchant yang telah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh juga tidak akan dikenai pemungutan oleh marketplace.
DJP juga memastikan penjualan pulsa dan kartu perdana masuk dalam daftar transaksi yang dikecualikan. Alasannya, sektor tersebut telah memiliki mekanisme pengenaan pajak tersendiri yang diatur dalam regulasi perpajakan sebelumnya.
Tidak hanya itu, transaksi emas dan perhiasan juga tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace. Ketentuan ini berlaku untuk penjualan emas batangan, emas perhiasan, batu permata, hingga perhiasan non-emas yang dilakukan oleh pelaku usaha di sektor tersebut.
Pengecualian lainnya mencakup pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PHTB) maupun Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Jenis transaksi ini telah memiliki pengaturan pajak khusus sehingga tidak masuk dalam skema pemungutan PPh Pasal 22 marketplace.
Meski memperoleh pengecualian dari pemungutan marketplace, transaksi tersebut tidak otomatis bebas pajak. DJP menegaskan kewajiban perpajakan tetap berlaku sesuai aturan masing-masing. Dengan demikian, pelaku usaha digital perlu memahami ketentuan terbaru agar terhindar dari kesalahan administrasi dan potensi sanksi di kemudian hari.
FAQ
Apa itu PPh Pasal 22 Marketplace?
Pajak yang dipungut marketplace yang ditunjuk pemerintah atas penghasilan pedagang online tertentu.
Apakah semua penjual online terkena pajak ini?
Tidak. Ada sejumlah pengecualian, termasuk wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun.
Apakah Shopee dan Tokopedia akan memungut pajak?
Jika ditunjuk DJP sebagai pemungut PPh Pasal 22, marketplace wajib menjalankan ketentuan tersebut.
Apakah transaksi tanah dan bangunan dikenai pungutan marketplace?
Tidak. PHTB dan PPJB termasuk transaksi yang dikecualikan.
Kapan aturan ini berlaku?
Setelah DJP resmi menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak sesuai PMK 37 Tahun 2025. (Tim)









