Pajak Marketplace Mulai Berlaku, Ini 6 Transaksi yang Tak Dipungut PPh Pasal 22

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 23:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersiap menerapkan ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Kebijakan ini akan berjalan setelah penunjukan platform digital sebagai pemungut pajak sesuai PMK 37 Tahun 2025 dan PER-15/PJ/2025.

Meski demikian, tidak semua transaksi di marketplace akan dipungut PPh Pasal 22. Pemerintah telah menetapkan sejumlah pengecualian untuk melindungi pelaku usaha tertentu sekaligus menghindari pemungutan ganda atas transaksi yang telah memiliki aturan perpajakan tersendiri.

Salah satu pengecualian yang menjadi perhatian adalah penjualan barang atau jasa oleh wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Kelompok ini tidak dipungut PPh Pasal 22 sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengecualian berikutnya mencakup jasa pengiriman atau ekspedisi yang dilakukan mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi. Selain itu, merchant yang telah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh juga tidak akan dikenai pemungutan oleh marketplace.

Baca Juga :  Tips Ampuh Tingkatkan Penjualan di Tokopedia, Seller Wajib Tahu

DJP juga memastikan penjualan pulsa dan kartu perdana masuk dalam daftar transaksi yang dikecualikan. Alasannya, sektor tersebut telah memiliki mekanisme pengenaan pajak tersendiri yang diatur dalam regulasi perpajakan sebelumnya.

Tidak hanya itu, transaksi emas dan perhiasan juga tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace. Ketentuan ini berlaku untuk penjualan emas batangan, emas perhiasan, batu permata, hingga perhiasan non-emas yang dilakukan oleh pelaku usaha di sektor tersebut.

Pengecualian lainnya mencakup pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PHTB) maupun Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Jenis transaksi ini telah memiliki pengaturan pajak khusus sehingga tidak masuk dalam skema pemungutan PPh Pasal 22 marketplace.

Meski memperoleh pengecualian dari pemungutan marketplace, transaksi tersebut tidak otomatis bebas pajak. DJP menegaskan kewajiban perpajakan tetap berlaku sesuai aturan masing-masing. Dengan demikian, pelaku usaha digital perlu memahami ketentuan terbaru agar terhindar dari kesalahan administrasi dan potensi sanksi di kemudian hari.

Baca Juga :  Cara Klaim Voucher Gratis Ongkir Shopee, Hemat Biaya Belanja Online

FAQ

Apa itu PPh Pasal 22 Marketplace?

Pajak yang dipungut marketplace yang ditunjuk pemerintah atas penghasilan pedagang online tertentu.

Apakah semua penjual online terkena pajak ini?

Tidak. Ada sejumlah pengecualian, termasuk wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun.

Apakah Shopee dan Tokopedia akan memungut pajak?

Jika ditunjuk DJP sebagai pemungut PPh Pasal 22, marketplace wajib menjalankan ketentuan tersebut.

Apakah transaksi tanah dan bangunan dikenai pungutan marketplace?

Tidak. PHTB dan PPJB termasuk transaksi yang dikecualikan.

Kapan aturan ini berlaku?

Setelah DJP resmi menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak sesuai PMK 37 Tahun 2025. (Tim)

Berita Terkait

IHSG Anjlok 0,98%, Saham BBNI hingga MBMA Rontok, Investor Cari Peluang di Tengah Tekanan Pasar
IHSG Ambruk ke 6.116! Saham AMRT, ADRO dan INCO Justru Bikin Investor Tersenyum
Harga BBM Pertamina Terbaru 22 Juni 2026: Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter, Simak Daftar Lengkap dan Dampaknya
Harga Buyback Emas Antam Dekati Level Awal Tahun 2026, Investor Masih Untung? Simak Analisis Terbarunya
Saham SpaceX Melejit, Harga Bitcoin Bangkit! Investor Ramai Cari Peluang Cuan Baru
IHSG Bangkit Setelah Ambruk 38%, Sinyal Rebound Bursa Saham Indonesia Mulai Terlihat
CIMB Niaga Tebar Promo Cashback 50%, Kartu Kredit Online hingga Pinjaman Digital di OCTO Land Blok M
Pinjaman Modal Usaha Online 2026: Solusi Cepat untuk UMKM yang Butuh Tambahan Modal
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 17:16 WIB

IHSG Anjlok 0,98%, Saham BBNI hingga MBMA Rontok, Investor Cari Peluang di Tengah Tekanan Pasar

Senin, 22 Juni 2026 - 17:09 WIB

IHSG Ambruk ke 6.116! Saham AMRT, ADRO dan INCO Justru Bikin Investor Tersenyum

Senin, 22 Juni 2026 - 15:02 WIB

Harga BBM Pertamina Terbaru 22 Juni 2026: Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter, Simak Daftar Lengkap dan Dampaknya

Senin, 22 Juni 2026 - 11:08 WIB

Harga Buyback Emas Antam Dekati Level Awal Tahun 2026, Investor Masih Untung? Simak Analisis Terbarunya

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:02 WIB

Saham SpaceX Melejit, Harga Bitcoin Bangkit! Investor Ramai Cari Peluang Cuan Baru

Berita Terbaru

Ekonomi

Saham BUMI Berpotensi Naik, Analis Bidik Target hingga Rp181

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:01 WIB