OJK Resmi Naikkan Syarat Modal Sekuritas dan Manajer Investasi hingga Rp110 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026 - 03:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru yang mengubah peta industri pasar modal Indonesia pada 2026. Lewat kebijakan terbaru tersebut, perusahaan sekuritas dan manajer investasi kini diwajibkan memiliki modal jauh lebih besar agar dapat menjalankan aktivitas bisnis secara penuh. Langkah ini dinilai menjadi sinyal kuat bahwa regulator ingin memperkuat perlindungan investor sekaligus menjaga stabilitas industri jasa keuangan nasional di tengah meningkatnya risiko pasar dan perkembangan teknologi finansial.

Aturan baru itu tertuang dalam POJK Nomor 3 Tahun 2026 dan POJK Nomor 5 Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut, OJK membagi perusahaan efek ke dalam tiga kategori usaha berdasarkan kekuatan modal dan cakupan bisnis, yakni PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3. Semakin besar modal yang dimiliki, semakin luas aktivitas perdagangan dan layanan investasi yang boleh dijalankan oleh perusahaan sekuritas.

Untuk kategori PEKU 1, perusahaan efek hanya dapat melakukan pemasaran efek secara terbatas dengan syarat modal minimum Rp1 miliar dan MKBD Rp500 juta. Sementara PEKU 2 diwajibkan memiliki modal minimal Rp55 miliar dengan MKBD Rp50 miliar untuk menjalankan aktivitas penjamin emisi atau perantara pedagang efek. Adapun PEKU 3 harus memiliki modal minimum Rp110 miliar serta MKBD Rp100 miliar agar dapat menjalankan layanan transaksi lebih luas termasuk pembiayaan efek, produk terstruktur, hingga transaksi efek luar negeri.

Baca Juga :  Perbandingan Asuransi Mobil All Risk 2026, Premi Mulai Rp1,9 Juta

Kebijakan ini dinilai dapat berdampak besar terhadap perusahaan sekuritas bermodal kecil yang selama ini beroperasi dengan kapasitas terbatas. Dengan syarat modal yang jauh lebih tinggi, sejumlah perusahaan diperkirakan harus melakukan penambahan modal, merger, atau membatasi kegiatan usaha agar tetap dapat beroperasi sesuai aturan baru OJK.

Tak hanya sekuritas, OJK juga memperketat aturan bagi industri manajer investasi melalui pengelompokan MIKU 1 dan MIKU 2. MIKU 1 diwajibkan memiliki modal minimum Rp25 miliar dengan tambahan MKBD sebesar 0,1 persen dari dana kelolaan. Sedangkan MIKU 2 wajib memiliki modal minimal Rp50 miliar dengan tambahan MKBD serupa berdasarkan total aset yang dikelola perusahaan.

Selain syarat modal, regulator juga mewajibkan manajer investasi memenuhi target dana kelolaan minimum. Untuk kategori MIKU 1, perusahaan wajib mengelola dana minimal Rp500 miliar, sedangkan MIKU 2 harus mencapai Rp1 triliun dalam periode tertentu sejak memperoleh izin usaha. Aturan ini bertujuan meningkatkan profesionalisme industri investasi sekaligus memperkuat kepercayaan investor domestik maupun asing.

Pengamat menilai kebijakan tersebut dapat menciptakan industri pasar modal yang lebih sehat dan kompetitif. Perusahaan dengan fundamental kuat diprediksi akan lebih siap menghadapi volatilitas pasar, meningkatkan kualitas layanan investasi digital, hingga memperluas akses investasi global bagi nasabah Indonesia.

Baca Juga :  Mengenal O!Save, Minimarket Baru Penantang Alfamart dan Indomaret di Indonesia

Di tengah meningkatnya jumlah investor pasar modal yang kini didominasi generasi muda, aturan baru OJK ini juga menjadi langkah penting untuk memperkuat keamanan dana masyarakat. Dengan pengawasan yang lebih ketat terhadap modal dan tata kelola perusahaan, investor diharapkan bisa lebih percaya dalam bertransaksi saham, reksa dana, maupun instrumen investasi lainnya di Indonesia.

FAQ

Apa tujuan OJK menerbitkan aturan baru ini?

OJK ingin memperkuat ketahanan industri pasar modal, meningkatkan perlindungan investor, serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Apa itu PEKU dalam aturan OJK?

PEKU adalah pengelompokan perusahaan efek berdasarkan modal dan jenis kegiatan usaha yang dijalankan, terdiri dari PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3.

Berapa modal minimum perusahaan sekuritas menurut aturan baru?

Modal minimum dimulai dari Rp1 miliar untuk PEKU 1 hingga Rp110 miliar untuk PEKU 3.

Apa dampaknya bagi perusahaan sekuritas kecil?

Perusahaan dengan modal terbatas kemungkinan harus menambah modal, merger, atau membatasi aktivitas bisnis agar sesuai regulasi.

Apa itu MIKU pada manajer investasi?

MIKU adalah kategori manajer investasi berdasarkan kapasitas usaha dan dana kelolaan yang dimiliki perusahaan.

Apakah aturan ini berdampak bagi investor?

Ya, aturan ini bertujuan meningkatkan keamanan investasi dan memperkuat tata kelola perusahaan jasa keuangan. (Tim)

Berita Terkait

Desil 1-10 Artinya Apa? Cek Kategori, Bansos, dan Cara Mengetahui Statusnya
BCA Bagikan Dividen Interim Rp3,07 Triliun
Bank Mandiri Minta Maaf Terkait Rekening Koordinator AMPB, Ini Penjelasannya
PPh Final UMKM Dibatasi, Ini 3 Wajib Pajak yang Masih Bisa Menggunakannya
Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup
Status Desil DTKS Tidak Sesuai? Begini Cara Mengubahnya Lewat Aplikasi Cek Bansos
Kabar Baik PPPK, Pemerintah Amankan Anggaran Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status
Pemerintah Siapkan Rp3 Triliun untuk Insentif Motor Listrik, Berlaku September
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 02:00 WIB

BCA Bagikan Dividen Interim Rp3,07 Triliun

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:55 WIB

Bank Mandiri Minta Maaf Terkait Rekening Koordinator AMPB, Ini Penjelasannya

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:00 WIB

PPh Final UMKM Dibatasi, Ini 3 Wajib Pajak yang Masih Bisa Menggunakannya

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Status Desil DTKS Tidak Sesuai? Begini Cara Mengubahnya Lewat Aplikasi Cek Bansos

Berita Terbaru