Roy Suryo dan Dokter Tifa Minta Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, Ini Jawaban Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 02:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUKUM-Polda Metro Jaya menanggapi permintaan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma yang meminta penghentian kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budhi Hermanto, mempertanyakan dasar permintaan penghentian perkara tersebut. Menurutnya, setiap permohonan penghentian kasus harus memiliki alasan hukum yang jelas sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Saya tanya kembali, alasannya untuk dihentikan kenapa?” ujar Budhi kepada wartawan, Senin (11/5/2026).

Roy Suryo dan Dokter Tifa diketahui masih berstatus tersangka dalam laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak 2025 lalu.

Baca Juga :  Kades Kohod Arsin Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pagar Laut

Budhi menyarankan kedua pihak mempelajari mekanisme hukum yang berlaku, termasuk opsi restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif. Sebelumnya, tiga pihak lain yakni Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis telah memperoleh penghentian penyidikan melalui jalur tersebut.

Menurut Budhi, proses hukum masih berjalan dan pihak kepolisian akan menyampaikan perkembangan terbaru setelah hasil penelitian berkas perkara dari kejaksaan selesai dilakukan.

Saat ini, berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut masih dalam tahap penelitian oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta dan belum dinyatakan lengkap atau P21.

Sementara itu, Roy Suryo menilai perkara tersebut seharusnya dihentikan karena dianggap telah melewati batas waktu penanganan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Ia menyebut proses perkara sudah berjalan lebih dari 84 hari.

Baca Juga :  Tantri Kotak Diduga Ditipu Teman Sendiri, Kerugian Korban Disebut Tembus Rp10 Miliar

Roy juga mengaku telah mendatangi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Agung, hingga DPR RI untuk meminta penghentian perkara yang menjerat dirinya.

Menurut Roy, penghentian perkara dapat dilakukan demi hukum apabila memenuhi sejumlah syarat, termasuk faktor kedaluwarsa penanganan perkara maupun penyelesaian melalui restorative justice.

Namun demikian, pihak kepolisian menegaskan seluruh proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan menunggu hasil evaluasi dari pihak kejaksaan.

Berita Terkait

Anggota DPR Zulkifli Anwar Ingatkan Ombudsman Usai Sidak Lapas Cibinong: “Jangan Kena Santet”
Kabar Gembira dan Terbaru ! Antrean Haji Turun Jadi 14 Tahun
Update Klasemen Asian Games 2026, Indonesia Raih 2 Emas dan 23 Medali
Strategi Tukang Pilah Sampah Menang Pilkades, Kalahkan Petahana 2 Periode
Cara Membuat SIM Digital 2026 lewat HP: Syarat, Langkah, Biaya, dan Cara Cek
Anggaran Kemendes PDT 2027 Naik Rp1 Triliun Jadi Rp2,785 Triliun, Ini Programnya
Hukuman Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun
Mutasi Kejaksaan Terbaru September 2026: 3 Kajari di Jakarta Berganti, Ini Daftar Lengkapnya
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 20:28 WIB

Anggota DPR Zulkifli Anwar Ingatkan Ombudsman Usai Sidak Lapas Cibinong: “Jangan Kena Santet”

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

Kabar Gembira dan Terbaru ! Antrean Haji Turun Jadi 14 Tahun

Minggu, 27 September 2026 - 14:00 WIB

Update Klasemen Asian Games 2026, Indonesia Raih 2 Emas dan 23 Medali

Sabtu, 26 September 2026 - 16:00 WIB

Strategi Tukang Pilah Sampah Menang Pilkades, Kalahkan Petahana 2 Periode

Sabtu, 26 September 2026 - 03:00 WIB

Cara Membuat SIM Digital 2026 lewat HP: Syarat, Langkah, Biaya, dan Cara Cek

Berita Terbaru