HUKUM-Polda Metro Jaya menanggapi permintaan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma yang meminta penghentian kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budhi Hermanto, mempertanyakan dasar permintaan penghentian perkara tersebut. Menurutnya, setiap permohonan penghentian kasus harus memiliki alasan hukum yang jelas sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Saya tanya kembali, alasannya untuk dihentikan kenapa?” ujar Budhi kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Roy Suryo dan Dokter Tifa diketahui masih berstatus tersangka dalam laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak 2025 lalu.
Budhi menyarankan kedua pihak mempelajari mekanisme hukum yang berlaku, termasuk opsi restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif. Sebelumnya, tiga pihak lain yakni Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis telah memperoleh penghentian penyidikan melalui jalur tersebut.
Menurut Budhi, proses hukum masih berjalan dan pihak kepolisian akan menyampaikan perkembangan terbaru setelah hasil penelitian berkas perkara dari kejaksaan selesai dilakukan.
Saat ini, berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut masih dalam tahap penelitian oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta dan belum dinyatakan lengkap atau P21.
Sementara itu, Roy Suryo menilai perkara tersebut seharusnya dihentikan karena dianggap telah melewati batas waktu penanganan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Ia menyebut proses perkara sudah berjalan lebih dari 84 hari.
Roy juga mengaku telah mendatangi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Agung, hingga DPR RI untuk meminta penghentian perkara yang menjerat dirinya.
Menurut Roy, penghentian perkara dapat dilakukan demi hukum apabila memenuhi sejumlah syarat, termasuk faktor kedaluwarsa penanganan perkara maupun penyelesaian melalui restorative justice.
Namun demikian, pihak kepolisian menegaskan seluruh proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan menunggu hasil evaluasi dari pihak kejaksaan.









