Hakim Vonis Bebas Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi di Kasus Kredit Sritex

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUKUM-Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan putusan bebas terhadap mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang disebut merugikan bank daerah tersebut hingga sekitar Rp670 miliar.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang yang berlangsung di Semarang, Kamis (7/5/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.

Hakim menilai tidak terdapat bukti bahwa Yuddy Renaldi melakukan penyalahgunaan kewenangan atau intervensi dalam proses pengajuan kredit PT Sritex. Sebaliknya, terdakwa dinilai meminta agar pengajuan kredit diproses sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  BLT Kesra Rp900 Ribu 2026, Sudah Cair atau Masih Tunggu Pengumuman?

“Tidak ada bukti jika terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam memutus permohonan kredit,” ujar hakim dalam persidangan.

Majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan unsur kesengajaan maupun kelalaian yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Hakim menilai akibat hukum yang muncul dalam perkara tersebut berasal dari pihak lain di luar pengetahuan dan kehendak terdakwa.

Selain itu, pengadilan menyebut Yuddy Renaldi tidak mengetahui adanya dugaan rekayasa laporan keuangan yang dilakukan pihak PT Sritex.

Baca Juga :  Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Gugat Keabsahan Penangkapan di Sidang Praperadilan

Atas dasar tersebut, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan setelah putusan dibacakan. Hak dan martabat terdakwa juga dipulihkan karena dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam seluruh dakwaan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Yuddy Renaldi dengan hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit PT Sritex.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pemberian kredit bernilai besar kepada perusahaan tekstil nasional yang sebelumnya juga menyeret sejumlah pihak lain ke meja hijau.

Berita Terkait

Nasib Pensiun PPPK Mulai Terungkap, Pemerintah Siapkan Skema Penghargaan ASN
Ingin Tekanan Air Lebih Stabil? Begini Cara Mengatur Instalasi PDAM dan Toren di Rumah
Resmi Berlaku, Tunggakan Kredit di Bawah Rp1 Juta Tak Lagi Menghambat Pengajuan KPR
Permintaan AI Meledak, Harga Laptop, SSD, dan Smartphone Diprediksi Terus Naik
Ribuan Lowongan Kerja Tersedia di Jakarta Job Fair Juli 2026, Ini Informasi Lengkapnya
Bio Solar Sulit Didapat, Ongkos Angkut Barang ke Kerinci Naik 15 Persen, Ini Harga BBM Jambi 6 Juli 2026
iPhone 16e Refurbished Resmi Dijual Apple, Simak Harga dan Spesifikasinya
Pajak Kijang Innova Reborn Kepemilikan Kedua 2026 Tembus Rp10 Juta, Ini Rinciannya
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:02 WIB

Nasib Pensiun PPPK Mulai Terungkap, Pemerintah Siapkan Skema Penghargaan ASN

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:00 WIB

Ingin Tekanan Air Lebih Stabil? Begini Cara Mengatur Instalasi PDAM dan Toren di Rumah

Selasa, 7 Juli 2026 - 08:10 WIB

Resmi Berlaku, Tunggakan Kredit di Bawah Rp1 Juta Tak Lagi Menghambat Pengajuan KPR

Selasa, 7 Juli 2026 - 06:05 WIB

Permintaan AI Meledak, Harga Laptop, SSD, dan Smartphone Diprediksi Terus Naik

Selasa, 7 Juli 2026 - 04:00 WIB

Ribuan Lowongan Kerja Tersedia di Jakarta Job Fair Juli 2026, Ini Informasi Lengkapnya

Berita Terbaru