HUKUM-Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan putusan bebas terhadap mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang disebut merugikan bank daerah tersebut hingga sekitar Rp670 miliar.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang yang berlangsung di Semarang, Kamis (7/5/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Hakim menilai tidak terdapat bukti bahwa Yuddy Renaldi melakukan penyalahgunaan kewenangan atau intervensi dalam proses pengajuan kredit PT Sritex. Sebaliknya, terdakwa dinilai meminta agar pengajuan kredit diproses sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada bukti jika terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam memutus permohonan kredit,” ujar hakim dalam persidangan.
Majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan unsur kesengajaan maupun kelalaian yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Hakim menilai akibat hukum yang muncul dalam perkara tersebut berasal dari pihak lain di luar pengetahuan dan kehendak terdakwa.
Selain itu, pengadilan menyebut Yuddy Renaldi tidak mengetahui adanya dugaan rekayasa laporan keuangan yang dilakukan pihak PT Sritex.
Atas dasar tersebut, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan setelah putusan dibacakan. Hak dan martabat terdakwa juga dipulihkan karena dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam seluruh dakwaan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Yuddy Renaldi dengan hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit PT Sritex.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pemberian kredit bernilai besar kepada perusahaan tekstil nasional yang sebelumnya juga menyeret sejumlah pihak lain ke meja hijau.









