Jakarta-BPJS Kesehatan adalah bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang bertujuan memberi perlindungan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Program BPJS Kesehatan ini menjadi solusi utama akses pengobatan terjangkau, termasuk tindakan operasi yang sering kali membutuhkan biaya besar.Sebagaimana asuransi pada umumnya, BPJS Kesehatan menggunakan sistem iuran bulanan yang wajib dibayarkan oleh peserta. Selama status kepesertaan aktif, masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan tanpa biaya tambahan di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama, mulai dari klinik, puskesmas, hingga rumah sakit.
Salah satu layanan yang ditanggung adalah tindakan operasi. Namun, tidak semua jenis operasi termasuk dalam cakupan layanan BPJS Kesehatan. Lalu, operasi apa saja yang tidak ditanggung?
Daftar operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
- Operasi akibat kecelakaan
- Operasi kosmetik atau estetika (yang tidak berkaitan dengan kondisi medis)
- Operasi akibat melukai diri sendiri karena kelalaian
- Operasi yang dilakukan di rumah sakit luar negeri
- Operasi yang tidak mengikuti prosedur BPJS Kesehatan
Jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan
Mengacu pada pedoman Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Permenkes Nomor 28 Tahun 2014, terdapat 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, yaitu:
- Operasi jantung
- Operasi caesar
- Operasi kista
- Operasi miom
- Operasi tumor
- Operasi odontektomi
- Operasi bedah mulut
- Operasi usus buntu
- Operasi batu empedu
- Operasi mata
- Operasi bedah vaskuler
- Operasi amandel
- Operasi katarak
- Operasi hernia
- Operasi kanker
- Operasi kelenjar getah bening
- Operasi pencabutan pen
- Operasi penggantian sendi lutut
- Operasi timektomi
Untuk mendapatkan penjaminan BPJS dalam tindakan operasi, pasien harus terlebih dahulu berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Jika dibutuhkan tindakan lanjutan, pasien akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit dan memperoleh jadwal operasi dari dokter yang menangani.
Selain itu, terdapat tiga syarat utama agar operasi dapat ditanggung BPJS Kesehatan, yaitu:
- Memiliki kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS)
- Surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama
- Kartu pasien dari rumah sakit
FAQ (Pertanyaan yang Sering Ditanyakan)
1. Apakah semua operasi gratis dengan BPJS Kesehatan?
Tidak. Hanya operasi dengan indikasi medis dan sesuai prosedur yang ditanggung.
2. Apakah operasi kecantikan bisa ditanggung BPJS?
Tidak, kecuali memiliki indikasi medis seperti rekonstruksi akibat kecelakaan atau penyakit.
3. Bagaimana cara agar operasi ditanggung BPJS?
Peserta harus mengikuti alur rujukan dari faskes tingkat pertama hingga rumah sakit.
4. Apakah bisa langsung ke rumah sakit tanpa rujukan?
Tidak, kecuali dalam kondisi darurat.
5. Apakah BPJS menanggung operasi di luar negeri?
Tidak, layanan hanya berlaku di fasilitas kesehatan dalam negeri yang bekerja sama.









