Gaji ke-13 ASN 2026 Resmi Cair Juni, Ini Rincian Lengkap Nominalnya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 19 April 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan pada Juni 2026. Kepastian ini tertuang dalam regulasi resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Kebijakan tersebut berlaku untuk berbagai kelompok aparatur negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, hingga pejabat negara.

Pemerintah menyatakan, pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian aparatur negara sekaligus upaya menjaga daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru.

Komponen Gaji ke-13

Gaji ke-13 yang diterima ASN terdiri dari beberapa komponen utama, di antaranya:

Gaji pokok

Tunjangan melekat

Tunjangan kinerja (sesuai ketentuan instansi)

Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Khusus untuk PPPK dan CPNS

Baca Juga :  Saham PTSP Melonjak 25%, Laba CFC Terbang 2.500% di Kuartal I-2026

Bagi PPPK, terdapat aturan khusus dalam perhitungannya. Jika masa kerja belum genap satu tahun, maka besaran gaji ke-13 akan dihitung secara proporsional.

Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum 1 Juni 2026 dipastikan tidak menerima gaji ke-13.

Untuk CPNS, besaran yang diterima adalah sekitar 80 persen dari gaji pokok, ditambah tunjangan sesuai jabatan dan kebijakan instansi, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Rincian Besaran Gaji ke-13

Pemerintah juga merinci estimasi besaran gaji ke-13 berdasarkan jabatan dan jenjang pendidikan, di antaranya:

Pimpinan lembaga nonstruktural: sekitar Rp31,4 juta

Wakil pimpinan: sekitar Rp29,6 juta

Sekretaris/anggota: sekitar Rp28,1 juta

Eselon I: sekitar Rp24,8 juta

Eselon II: sekitar Rp19,5 juta

Eselon III: sekitar Rp13,8 juta

Eselon IV: sekitar Rp10,6 juta

Sementara untuk pegawai non-ASN, nominal yang diterima bervariasi berdasarkan tingkat pendidikan:

Baca Juga :  Kenaikan Gaji PNS 2026 Belum Dikunci, Ini Penjelasan Menkeu

SD–SMP: Rp4,2 juta hingga Rp5 juta

SMA–D1: Rp4,9 juta hingga Rp5,8 juta

D2–D3: Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta

D4/S1: Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta

S2–S3: Rp7,7 juta hingga Rp9 juta

Besaran tersebut dapat berbeda tergantung masa kerja dan kemampuan fiskal masing-masing instansi atau daerah.

Dampak bagi Ekonomi dan Masyarakat

Pencairan gaji ke-13 dinilai memiliki dampak positif terhadap perekonomian, terutama dalam meningkatkan konsumsi rumah tangga. Momentum pencairan yang berdekatan dengan kebutuhan pendidikan juga diharapkan membantu meringankan beban ASN.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tetap memperhatikan kondisi keuangan negara agar tetap berkelanjutan dan tidak mengganggu stabilitas fiskal.

Dengan adanya kepastian jadwal dan besaran gaji ke-13, ASN di seluruh Indonesia diharapkan dapat memanfaatkannya secara bijak untuk kebutuhan prioritas, khususnya pendidikan dan kebutuhan keluarga.

Berita Terkait

Bank Mandiri Beri Kredit Rp40 Triliun kepada Perusahaan Haji Isam
Bansos Digital Perlinsos Segera Diluncurkan, Begini Cara Registrasi Calon Penerima
BI Longgarkan GWM Bank Konvensional dan Syariah, Ini Dampaknya bagi Kredit
Investasi AI Membesar, Microsoft Buka Program Pengunduran Diri Sukarela
Meta Siapkan Saham Khusus Mark Zuckerberg, Antisipasi Pajak Miliarder
The Fed Diprediksi Tahan Suku Bunga Oktober 2026, Rupiah dan IHSG Jadi Sorotan
Daerah Kesulitan Bayar Gaji Pegawai, Mendagri dan Kemenkeu Siapkan Solusi
Elon Musk Prediksi 200 Perusahaan AI Bangkrut, SpaceX Siapkan Utang Rp 640 Triliun
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 03:00 WIB

Bansos Digital Perlinsos Segera Diluncurkan, Begini Cara Registrasi Calon Penerima

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:00 WIB

BI Longgarkan GWM Bank Konvensional dan Syariah, Ini Dampaknya bagi Kredit

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Investasi AI Membesar, Microsoft Buka Program Pengunduran Diri Sukarela

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Meta Siapkan Saham Khusus Mark Zuckerberg, Antisipasi Pajak Miliarder

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:00 WIB

The Fed Diprediksi Tahan Suku Bunga Oktober 2026, Rupiah dan IHSG Jadi Sorotan

Berita Terbaru