SUNGAI PENUH – Alfin menghadiri Rapat Paripurna III masa persidangan II DPRD Kota Sungai Penuh dengan agenda penyampaian tanggapan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2025.
Dalam forum resmi tersebut, Wali Kota Alfin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD atas berbagai masukan, kritik, serta saran konstruktif yang dinilai sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah.
Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting dalam memastikan arah pembangunan Kota Sungai Penuh berjalan optimal, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Fokus pada PAD dan Kualitas Belanja
Dalam tanggapannya, Alfin menegaskan bahwa Pemerintah Kota Sungai Penuh sejalan dengan sejumlah pandangan strategis DPRD. Salah satunya adalah optimalisasi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pendekatan inovatif dan berkelanjutan.
Selain itu, pemerintah juga berkomitmen meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih efektif dan berorientasi pada hasil (outcome), bukan sekadar serapan anggaran.
“Peningkatan PAD dan efisiensi belanja menjadi kunci dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Alfin.
Dorong Daya Saing Ekonomi dan Lapangan Kerja
Pemerintah Kota Sungai Penuh juga menaruh perhatian besar pada peningkatan daya saing ekonomi daerah. Langkah konkret yang akan dilakukan meliputi penguatan sektor usaha lokal, pemberdayaan UMKM, serta perluasan lapangan kerja bagi masyarakat.
Hal ini dinilai penting dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif.
Perhatian pada Sektor Pendidikan dan Kesehatan
Di sektor pendidikan dan kesehatan, Wako Alfin menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan serta pemerataan akses bagi seluruh masyarakat.
Pemerintah juga berkomitmen meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik.
“Kualitas SDM menjadi fondasi utama pembangunan daerah. Oleh karena itu, pendidikan dan kesehatan harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Komitmen Pengelolaan Lingkungan
Terkait pengelolaan lingkungan, khususnya program Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) skala desa, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2026.
Regulasi tersebut mengatur alokasi dana desa dan dana bagi hasil pajak daerah untuk mendukung implementasi program pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Sinergi Eksekutif dan Legislatif
Alfin juga menyampaikan bahwa sejumlah pandangan fraksi yang belum terjawab secara rinci akan dibahas lebih lanjut bersama tim asistensi dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Ia berharap melalui forum paripurna ini, hubungan kerja antara pemerintah daerah dan DPRD semakin solid dalam mewujudkan pembangunan Kota Sungai Penuh yang maju, mandiri, dan berkelanjutan.
Editor : Dedi Dora









