Jakarta-Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, mulai membahas usulan kuota bahan bakar minyak (BBM) untuk 2027. Pemerintah daerah berharap alokasi solar dan Pertalite tidak lebih rendah dibandingkan kuota tahun 2026.
Pembahasan tersebut dilakukan Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan. Kegiatan ini menindaklanjuti surat undangan Sekretaris Daerah tertanggal 20 Oktober 2026. Pertemuan berlangsung di ruang Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdakab Pessel.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdakab Pessel, Dr. (Cand.) Hirdamli, S.Ag., M.Ag., mengatakan rekapitulasi usulan menjadi bagian penting dalam penyusunan kebutuhan BBM untuk tahun mendatang.
Dalam pembahasan tersebut, pemerintah daerah menekankan agar usulan kuota 2027 tidak berada di bawah alokasi tahun sebelumnya. Pada 2026, kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) berupa solar mencapai 50.532 kiloliter (KL). Sementara itu, kuota Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) berupa Pertalite tercatat sebanyak 59.092 KL.
Ketersediaan BBM menjadi perhatian pemerintah daerah karena berpengaruh terhadap aktivitas masyarakat dan kelancaran transportasi. Pasokan yang memadai juga mendukung kegiatan ekonomi serta sektor produktif di Kabupaten Pesisir Selatan.
Untuk memperkuat usulan tersebut, Pemkab Pessel meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait menyempurnakan data kebutuhan solar dan Pertalite untuk 2027. Setiap OPD perlu menyusun usulan berdasarkan kebutuhan aktual dan data pendukung yang akurat.
Pemerintah daerah menetapkan batas waktu penyampaian usulan yang telah disempurnakan pada 26 Oktober 2026. Seluruh OPD terkait harus menyerahkan dokumen kepada Sekretariat Daerah melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam sesuai tenggat tersebut.
Melalui koordinasi lintas-OPD, Pemkab Pesisir Selatan berharap usulan kuota BBM 2027 dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha. Namun, kuota yang dibahas masih berupa usulan pemerintah daerah dan belum menjadi keputusan final mengenai alokasi BBM tahun depan. (*)
Editor : FANDA YOSEPHTA









