Jakarta -Pajak kendaraan mewah kembali menjadi sorotan di tahun 2026, terutama untuk brand supercar seperti Lamborghini yang memiliki nilai pajak fantastis. Di Indonesia, pajak tahunan Lamborghini bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per tahun, tergantung tipe dan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB). Kondisi ini membuat pajak menjadi salah satu faktor utama yang harus diperhitungkan sebelum membeli mobil kelas sultan.
Secara umum, pajak kendaraan bermotor (PKB) Lamborghini berada di kisaran Rp80 juta hingga lebih dari Rp200 juta per tahun. Model SUV premium seperti Lamborghini Urus menjadi salah satu yang tertinggi karena harga jualnya sangat mahal, sedangkan model lama seperti Lamborghini Gallardo memiliki pajak yang relatif lebih rendah.
Komponen utama pajak terdiri dari PKB yang biasanya berkisar antara 1,5% hingga 2% dari NJKB. Selain itu, ada juga SWDKLLJ yang nilainya tetap sekitar Rp143.000 per tahun. Untuk pembelian kendaraan baru, pemilik juga wajib membayar BBNKB yang bisa mencapai 10% hingga 12,5% dari harga mobil, menjadikannya biaya awal yang cukup besar.
Beberapa contoh estimasi pajak menunjukkan perbedaan signifikan antar model. Lamborghini Aventador keluaran 2013 memiliki pajak sekitar Rp139 juta per tahun. Sementara Lamborghini Huracan EVO tahun 2020 berada di kisaran Rp110 juta, dan Gallardo lama sekitar Rp60 jutaan per tahun.
Perbedaan ini dipengaruhi oleh nilai kendaraan, usia mobil, serta kebijakan pemerintah daerah yang menetapkan NJKB. Semakin tinggi nilai mobil dan semakin baru tahun produksinya, maka semakin besar pula pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan.
Selain itu, pajak progresif juga menjadi faktor penting yang sering meningkatkan total biaya. Jika Lamborghini tersebut bukan kendaraan pertama atas nama pemilik, maka tarif pajak akan meningkat sesuai aturan pajak progresif yang berlaku di daerah masing-masing.
Pemerintah memastikan bahwa pada 2026 tidak ada kenaikan tarif dasar PKB secara nasional. Namun demikian, nominal pajak tetap bisa berubah karena adanya penyesuaian NJKB dan kebijakan daerah yang berbeda-beda. Oleh karena itu, pemilik kendaraan disarankan untuk selalu mengecek data resmi di Samsat.
Dengan nilai pajak yang sangat tinggi, memiliki Lamborghini di Indonesia bukan hanya soal harga beli, tetapi juga komitmen biaya tahunan yang besar. Hal ini menjadikan pajak sebagai salah satu indikator utama dalam menentukan kepemilikan mobil mewah di Tanah Air.
FAQ
1. Berapa pajak Lamborghini per tahun di Indonesia 2026?
Pajak Lamborghini berkisar Rp80 juta hingga lebih dari Rp200 juta per tahun tergantung model dan NJKB.
2. Kenapa pajak Lamborghini sangat mahal?
Karena dihitung berdasarkan persentase dari nilai kendaraan yang sangat tinggi serta adanya pajak progresif.
3. Apakah pajak Lamborghini berbeda tiap daerah?
Ya, karena NJKB dan kebijakan pajak ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing.
4. Apa saja komponen pajak Lamborghini?
PKB, SWDKLLJ, dan BBNKB (untuk kendaraan baru).
5. Apakah pajak Lamborghini bisa turun?
Bisa, biasanya terjadi pada kendaraan yang lebih tua karena nilai NJKB menurun.









