EKONOMI-Nasabah perbankan perlu memperhatikan ketentuan saldo minimum pada rekening tabungan masing-masing. Saldo ini adalah dana yang wajib tersimpan setiap saat agar rekening tetap aktif dan tidak terkena pemotongan otomatis untuk biaya administrasi.
Banyak nasabah kerap mengabaikan aturan ini. Padahal, ketika rekening jarang digunakan atau pasif dalam waktu lama, saldo minimum inilah yang menjadi penyangga biaya sesuai kebijakan bank.
Besaran saldo minimum tidak sama di setiap bank. Nilainya bergantung pada jenis produk tabungan, segmentasi nasabah, hingga tujuan pembukaan rekening, seperti untuk pelajar, pekerja, bisnis, atau nasabah umum.
Berikut rincian saldo minimum yang berlaku di Bank Mandiri, BRI, dan BNI per Februari 2026.
Ketentuan Saldo Minimum Bank Mandiri
Sejumlah produk tabungan Mandiri memiliki ketentuan berbeda. Untuk tabungan reguler rupiah, saldo minimum yang wajib tersedia sebesar Rp100.000.
Sementara itu, Tabungan NOW menetapkan saldo minimum Rp25.000, Tabungan Payroll Rp10.000, dan TabunganKu Rp20.000. Bagi pekerja migran, Tabungan TKI mensyaratkan saldo minimum Rp10.000.
Untuk pelaku usaha, Tabungan Mitra Usaha menetapkan saldo minimum lebih besar yakni Rp1.000.000. Adapun Tabungan SiMakmur tidak menetapkan biaya, sedangkan SimPel (Simpanan Pelajar) cukup menjaga saldo Rp5.000.
Ketentuan Saldo Minimum BRI
BRI menetapkan saldo minimum Rp50.000 untuk produk Simpedes, BritAma, BritAma Bisnis, BritAma Pro, dan BritAma X.
Sementara TabunganKu di BRI hanya mensyaratkan Rp20.000. Untuk produk pelajar seperti BRI Junio dan SimPel, saldo minimum yang harus tersedia masing-masing Rp50.000 dan Rp5.000.
Ketentuan Saldo Minimum BNI
Untuk BNI Taplus, saldo minimum yang harus dijaga sebesar Rp150.000. Produk Taplus Bisnis menetapkan Rp1.000.000.
BNI Taplus Pegawai mengikuti perjanjian kerja sama (PKS) instansi. Sementara Taplus Muda dan BNI Pandai tidak menetapkan saldo mengendap.
Untuk SimPel, saldo minimum Rp5.000 dan Tabunganku Rp20.000.
Mengapa Saldo Minimum Penting?
Menjaga saldo minimum bukan sekadar formalitas. Ketentuan ini mencegah rekening menjadi dormant (tidak aktif), terpotong biaya otomatis, hingga berisiko ditutup oleh bank.
Karena itu, nasabah disarankan memahami aturan sesuai jenis tabungan yang dimiliki agar tidak mengalami pemotongan saldo tanpa disadari.








