Longsor Cisarua KBB, Dedi Mulyadi Relokasi Warga dan Ubah Lahan Jadi Hutan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 25 Januari 2026 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ist/Net

Foto : Ist/Net

JABAR-Bencana longsor yang melanda Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), mendorong Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil langkah tegas dengan merelokasi warga dari zona rawan bencana. Keputusan tersebut diambil saat peninjauan langsung lokasi longsor, Sabtu (24/1/2026).

Dedi Mulyadi menilai kawasan terdampak longsor memiliki tingkat kerawanan tinggi karena berada di wilayah perbukitan yang didominasi kebun sayur. Kontur tanah yang labil dinilai berpotensi memicu longsor susulan jika warga tetap bermukim di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Fadia Arafiq Diamankan KPK

“Daerah ini sebaiknya dihutankan kembali. Warga harus direlokasi karena risikonya sangat tinggi,” ujar Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM.

Sebagai langkah darurat, warga yang selamat diminta mengontrak rumah selama dua bulan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyalurkan bantuan Rp10 juta per kepala keluarga untuk biaya kontrak rumah dan kebutuhan hidup harian. Sementara itu, keluarga korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp25 juta per kepala keluarga.

Baca Juga :  KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Saat ini, fokus pemerintah masih tertuju pada pencarian korban yang diduga masih tertimbun material longsor. Proses evakuasi dilakukan secara intensif oleh tim gabungan BPBD Jawa Barat, BPBD Kabupaten Bandung Barat, TNI, Basarnas, serta relawan, di tengah kondisi cuaca yang belum stabil.

Berita Terkait

Prabowo Ungkap Alasan Koalisi Besar, Indonesia Disebut Seluas Eropa
KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif Usai Dua Kali Absen Pemeriksaan
Singapura Soroti Karhutla di Indonesia, 7 Perusahaan Masuk Perhatian
Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia
Prabowo Genap 75 Tahun, Ini Pesan Mensesneg untuk Masyarakat Indonesia
Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop
DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Prabowo Ungkap Alasan Koalisi Besar, Indonesia Disebut Seluas Eropa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:05 WIB

KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif Usai Dua Kali Absen Pemeriksaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Singapura Soroti Karhutla di Indonesia, 7 Perusahaan Masuk Perhatian

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Prabowo Genap 75 Tahun, Ini Pesan Mensesneg untuk Masyarakat Indonesia

Berita Terbaru