Jakarta-Transaksi perbankan kini semakin mudah dilakukan berkat layanan digital seperti mobile banking, internet banking, hingga ATM. Namun meski sistem keuangan semakin modern, setiap bank tetap menerapkan batas atau limit transfer dana untuk menjaga keamanan transaksi nasabah.
Beberapa bank milik negara seperti Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia dan Bank Tabungan Negara memiliki ketentuan limit transfer yang berbeda-beda. Perbedaan tersebut biasanya dipengaruhi oleh jenis kartu debit, produk tabungan, hingga layanan perbankan yang digunakan.
Pada bank BRI misalnya, nasabah dengan tabungan Simpedes memiliki limit transfer harian ke sesama rekening BRI hingga Rp20 juta. Sementara untuk transfer ke bank lain dibatasi hingga Rp10 juta per hari.
Nasabah BRI dengan produk BritAma memiliki limit yang lebih besar. Pengguna kartu ATM Black dapat melakukan transfer ke sesama BRI hingga Rp100 juta per hari, sedangkan transfer ke bank lain dibatasi Rp15 juta. Untuk kartu Silver, batas transfer sesama BRI mencapai Rp50 juta dan antarbank Rp10 juta per hari.
Sementara itu, di Bank Mandiri limit transfer juga ditentukan berdasarkan jenis kartu debit yang digunakan. Kartu Mandiri Silver GPN memungkinkan transfer hingga Rp25 juta per hari ke sesama rekening Mandiri dan Rp5 juta ke bank lain melalui ATM.
Bagi pemegang kartu Mandiri Platinum GPN, limit transfer lebih besar yakni mencapai Rp100 juta per hari ke sesama rekening Mandiri dan Rp25 juta ke rekening bank lain. Ada juga layanan Mandiri Prioritas yang memberikan limit lebih tinggi sesuai dengan saldo nasabah.
Di Bank BNI, kartu debit GPN hijau memiliki batas transfer hingga Rp100 juta per hari ke sesama rekening BNI dan Rp50 juta ke bank lain. Sedangkan kartu debit BNI Silver memberikan limit Rp50 juta ke sesama rekening dan Rp10 juta ke bank lain.
Adapun kartu debit BNI Gold memungkinkan transfer hingga Rp100 juta per hari ke sesama rekening BNI dan Rp25 juta ke bank lain. Untuk kartu Platinum, limit transfer antarbank bisa mencapai Rp50 juta per hari.
Sementara itu, Bank BTN memberikan limit transfer yang cukup besar melalui layanan digital. Nasabah dapat melakukan transfer online hingga Rp250 juta per hari dengan maksimal Rp50 juta per transaksi.
Selain itu, transfer melalui layanan BI Fast di BTN juga memiliki limit Rp250 juta per hari dengan batas maksimal Rp100 juta per transaksi. Untuk transfer sesama BTN, batas transaksi harian mencapai Rp200 juta.
Dengan adanya batas transfer ini, nasabah diharapkan dapat mengelola transaksi keuangan secara lebih aman. Oleh karena itu, penting bagi pengguna layanan perbankan untuk mengetahui limit transfer sesuai jenis rekening yang dimiliki agar aktivitas transaksi berjalan lancar tanpa kendala. (***)









