Lengkap: Panduan Daftar Jaminan Pensiun BPJS

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA- Cara daftar Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah dan bisa dilakukan oleh pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah. Program JP merupakan perlindungan jangka panjang bagi peserta ketika memasuki usia pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia. Dengan mengikuti program ini, peserta dan keluarga tetap dapat mempertahankan kualitas hidup setelah masa kerja berakhir.

Untuk mendaftar JP, pekerja yang berada di bawah perusahaan cukup didaftarkan langsung oleh pemberi kerja sebagai bagian dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan wajib melakukan pendaftaran melalui kanal resmi seperti SIPP Online, aplikasi JMO, atau kantor cabang BPJS terdekat. Setelah data peserta diverifikasi, hak dan kewajiban program JP akan otomatis aktif setiap bulan melalui iuran yang dibayarkan bersama program BPJS lainnya.

Sementara itu, pekerja mandiri atau BPU juga bisa mendaftar sendiri melalui aplikasi JMO dengan mengisi data diri, memilih jenis program, dan melakukan pembayaran iuran secara berkala. Proses ini memastikan peserta tetap mendapat perlindungan Jaminan Pensiun meskipun tidak bekerja di perusahaan.
Dengan menjadi peserta JP BPJS, kamu berhak atas manfaat Pensiun Hari Tua, Pensiun Cacat, Pensiun Janda/Duda, serta Manfaat Kematian. Program ini menjadi jaring pengaman finansial bagi peserta dan keluarga, terutama saat memasuki masa tidak produktif.

Syarat Mendaftar Jaminan Pensiun BPJS 

Setelah mengetahui berbagai manfaat Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, kamu mungkin tertarik untuk mendaftar.

Kabar baiknya, syarat untuk mendaftar Jaminan Pensiun tidak sulit. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu kamu penuhi untuk menjadi peserta Jaminan Pensiun BPJS:

  • Pekerja di sebuah perusahaan: Perusahaan harus memastikan bahwa kamu terdaftar sebagai peserta Jaminan Pensiun BPJS sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Pekerja orang perseorangan: Kamu bisa mendaftar sebagai peserta Jaminan Pensiun BPJS secara mandiri jika kamu bekerja secara perseorangan. Caranya, dengan mendaftarkan diri melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan atau secara online melalui portal resmi BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pekerja yang bekerja untuk pemberi kerja (selain dari penyelenggara negara): Jika kamu bekerja untuk pemberi kerja selain penyelenggara negara (misalnya di perusahaan swasta atau sektor informal), kamu juga bisa mendaftar sebagai peserta Jaminan Pensiun.
Baca Juga :  Asuransi Kesehatan Terbaik 2026: Premi, Manfaat, dan Cara Memilih yang Tepat

⁠Cara Daftar Jaminan Pensiun BPJS 

Pendaftaran Jaminan Pensiun BPJS bisa dilakukan oleh pihak pemberi kerja atau pekerja sendiri. Langkah-langkahnya bisa kamu cari tahu di bawah ini:

Pendaftar oleh pemberi kerja

Sejak 1 Juli 2015, pemerintah Indonesia mewajibkan seluruh pemberi kerja untuk memberikan Jaminan Pensiun kepada pekerja penerima upah.

Nah, untuk mendaftarkan para pekerjanya pada program JP BPJS, pemberi kerja bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Isi formulir pendaftaran Jaminan Pensiun, bisa secara manual di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau secara online.
  2. Serahkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) saat mendaftar.
  3. BPJS Ketenagakerjaan akan memeriksa kelengkapan dokumen.
  4. Jika terbukti lengkap, BPJS Ketenagakerjaan akan menerbitkan nomor kepesertaan dan kartu Jaminan Pensiun. Waktu yang dibutuhkan maksimal 1 hari kerja setelah pembayaran pertama lunas dan dokumen lengkap.
Baca Juga :  Ini Cara Pinjam Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan Lewat JMO dan Ketentuan Terbarunya

Pendaftar oleh pekerja

Bagaimana jika kamu bekerja secara mandiri, misalnya sebagai freelancer? Untuk kondisi seperti ini, kamu tetap bisa mendaftarkan diri sendiri sebagai peserta Jaminan Pensiun BPJS dengan cara berikut ini:

  1. Isi formulir pendaftaran Jaminan Pensiun. Caranya bisa secara manual di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau secara online.
  2. Lengkapi fotokopi KTP, KK, perjanjian kerja, atau bukti lain yang menyatakan kamu sebagai penerima upah.
  3. BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi selama maksimal 7 hari kerja.

Membayar iuran pertama

Jika sudah resmi terdaftar sebagai peserta, kamu bisa mulai membayar iuran Jaminan Pensiun. Jumlah iuran JP adalah 3% dari jumlah gaji masing-masing peserta. Namun, kamu tak perlu menanggung seluruh iuran tersebut.

Nantinya, pemberi kerja akan menanggung iuran sebanyak 2% dari jumlah gaji peserta. Lalu, pekerja akan menanggung 1% iuran Jaminan Pensiun dari jumlah gaji mereka.

Cara klaim Jaminan Pensiun BPJS

Setelah melengkapi seluruh dokumen yang diminta, kamu bisa melakukan klaim di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Bawa formulir dan seluruh dokumen sesuai syarat.
  2. Ambil nomor antrean untuk klaim Jaminan Pensiun.
  3. Tunggu hingga petugas memanggil nomor antreanmu.
  4. Sampaikan keperluanmu untuk klaim JP, dan petugas akan melayani proses pengajuan klaim.
  5. Petugas akan menyerahkan tanda terima klaim JP.
  6. Petugas akan memintamu mengisi survei penilaian kepuasan layanan.
  7. Saldo JP akan segera cair dan masuk ke rekening peserta.

Berita Terkait

MSIG Life Bayar Klaim Rp1,07 Triliun Sepanjang 2025, RBC Tembus 1.381%
Allianz Life Indonesia Tekankan Kolaborasi Industri dan Media untuk Perkuat Literasi Publik
Prudential Indonesia Luncurkan PRUMapan, Bidik Generasi Sandwich hingga Gen Z Produktif
6 Asuransi dan 7 Dana Pensiun Diawasi Khusus, Ini Penjelasan OJK
Daftar 10 Asuransi Terbesar di AS, Referensi Pasar Global Termasuk Indonesia
Tak Perlu Antre Lagi, Begini Cara Daftar BPJS Kesehatan Cukup dari HP
Asuransi Raksasa Amerika Hadir di Indonesia, Ini Daftarnya
Mau Klaim Jaminan Kematian BPJS TK? Ini Syarat dan Caranya!
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:00 WIB

MSIG Life Bayar Klaim Rp1,07 Triliun Sepanjang 2025, RBC Tembus 1.381%

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:00 WIB

Allianz Life Indonesia Tekankan Kolaborasi Industri dan Media untuk Perkuat Literasi Publik

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:00 WIB

Prudential Indonesia Luncurkan PRUMapan, Bidik Generasi Sandwich hingga Gen Z Produktif

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:00 WIB

6 Asuransi dan 7 Dana Pensiun Diawasi Khusus, Ini Penjelasan OJK

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:00 WIB

Daftar 10 Asuransi Terbesar di AS, Referensi Pasar Global Termasuk Indonesia

Berita Terbaru