Kemendag Blokir 95 Akun Pedagang Nakal di Ecommerce

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

woman holding credit card using computer to shop online at home

woman holding credit card using computer to shop online at home

BISNIS-Kementerian Perdagangan mulai memperketat pengawasan perdagangan digital di Indonesia. Hingga Maret 2026, pemerintah tercatat telah meminta penurunan atau takedown terhadap 95 akun pedagang di berbagai marketplace karena berulang kali melanggar aturan iklan elektronik.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan platform dengan jumlah akun terbanyak yang terkena tindakan adalah Shopee.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga persaingan usaha tetap sehat sekaligus melindungi pelaku usaha domestik di tengah ketatnya kompetisi perdagangan online.

“Telah dilakukan permintaan takedown terhadap 95 akun pedagang di marketplace yang telah menayangkan materi iklan elektronik tidak sesuai ketentuan sebanyak tiga kali periode,” kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI.


Daftar Marketplace yang Kena Takedown

Berikut rincian akun marketplace yang terkena tindakan pemerintah:

  • 30 akun di Shopee
  • 26 akun di Tokopedia
  • 22 akun di Blibli
  • 3 akun di Lazada
  • 8 akun di Shop Tokopedia
  • 8 akun di Shopee Food

Ribuan Iklan Marketplace Diturunkan

Selain menindak akun pedagang, Kemendag juga melakukan patroli siber di 21 platform perdagangan digital atau PMSE.

Baca Juga :  Update Kode Redeem Free Fire 25 Januari 2026: 57 Kode Aktif, Cepat Klaim!

Hasilnya, pemerintah meminta penurunan terhadap 2.639 iklan elektronik yang dinilai melanggar aturan.

Mayoritas pelanggaran berasal dari:

  • 1.731 iklan minuman beralkohol
  • 514 iklan bahan berbahaya
  • 124 iklan gula kristal rafinasi
  • 10 iklan pupuk subsidi
  • 257 iklan MinyaKita
  • 3 iklan alat ukur dan perlengkapannya

Sanksi Berlapis untuk Pelanggar

Kemendag menegaskan pengawasan ecommerce kini dilakukan lebih agresif, baik online maupun offline.

Sanksi yang diberikan meliputi:

  • Teguran tertulis
  • Takedown akun
  • Pencantuman daftar hitam
  • Pemblokiran sementara layanan platform

Hingga Maret 2026, pemerintah telah mengawasi 140 pelaku usaha PMSE secara online, terdiri dari marketplace, retail online, hingga classified ads.


Ribuan Surat Sanksi Sudah Diterbitkan

Secara total, Kemendag telah menerbitkan 3.310 surat sanksi kepada pelaku usaha PMSE sejak triwulan I-2024 hingga triwulan III-2025.

Sementara sanksi berat berupa daftar hitam dan pemblokiran sementara telah dikenakan kepada puluhan pelaku usaha dalam beberapa periode pengawasan.


UMKM Dominasi Ecommerce Indonesia

Menurut Kemendag, sekitar 97 persen pelaku usaha digital nasional pada 2024 berasal dari sektor usaha mikro.

Baca Juga :  BLT Kesra Rp900 Ribu 2026, Sudah Cair atau Masih Tunggu Pengumuman?

Karena itu, pemerintah ingin memastikan marketplace tidak menjalankan praktik monopoli atau kebijakan yang merugikan pedagang kecil.

Saat ini pasar ecommerce Indonesia masih didominasi platform besar seperti:

  • Shopee
  • Tokopedia
  • Bukalapak

Pemerintah Siapkan Aturan Lebih Ketat

Pemerintah juga tengah menyiapkan revisi aturan perdagangan digital melalui perubahan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Revisi aturan tersebut akan mencakup:

  • Perlindungan produk lokal
  • Transparansi marketplace
  • Legalitas merchant
  • Perlindungan konsumen
  • Penggunaan AI dalam ecommerce

FAQ

Kenapa akun ecommerce diblokir?

Karena pedagang berulang kali memasang iklan elektronik yang melanggar aturan perdagangan digital.

Marketplace mana yang paling banyak terkena takedown?

Shopee menjadi platform dengan jumlah akun terbanyak yang terkena tindakan.

Apa saja sanksi dari Kemendag?

Mulai dari teguran tertulis, takedown akun, daftar hitam, hingga pemblokiran sementara layanan.

Berapa jumlah iklan yang diturunkan?

Sebanyak 2.639 iklan elektronik telah diminta untuk diturunkan.

Apa tujuan pengawasan ecommerce?

Untuk melindungi konsumen, UMKM, dan menjaga persaingan usaha tetap sehat.

Berita Terkait

Review Lenovo IdeaPad Slim 3 14IRH10: Intel Core i5, SSD 512GB, Harga Rp10 Jutaan
Yamaha YZF-R7 2026 Resmi Meluncur, Supersport 689 cc Kini Dibekali Teknologi Balap Modern
Nokia 210 4G hingga Nokia 235 4G Resmi Hadir, Ponsel Tombol Kini Dibekali AI
Tips Merawat Smart TV 32 Inci agar Tahan Lama dan Tetap Jernih
Lowongan BPJS Kesehatan 2026 Resmi Dibuka, Lulusan S1 hingga S3 Bisa Daftar
Forbes Rilis Orang Terkaya Indonesia Juli 2026, Ini 10 Nama dengan Harta Fantastis
10 Saham Favorit Investor Asing Pekan Ini, BBCA Diborong Rp1 Triliun
Huawei Pura 90 Resmi Meluncur Global 14 Juli 2026, Ini Spesifikasi dan Harganya
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:00 WIB

Review Lenovo IdeaPad Slim 3 14IRH10: Intel Core i5, SSD 512GB, Harga Rp10 Jutaan

Minggu, 12 Juli 2026 - 17:00 WIB

Yamaha YZF-R7 2026 Resmi Meluncur, Supersport 689 cc Kini Dibekali Teknologi Balap Modern

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:00 WIB

Nokia 210 4G hingga Nokia 235 4G Resmi Hadir, Ponsel Tombol Kini Dibekali AI

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:25 WIB

Lowongan BPJS Kesehatan 2026 Resmi Dibuka, Lulusan S1 hingga S3 Bisa Daftar

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:00 WIB

Forbes Rilis Orang Terkaya Indonesia Juli 2026, Ini 10 Nama dengan Harta Fantastis

Berita Terbaru