SUNGAIPENUH – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh memastikan akan mengungkap kasus dugaan jual beli lahan di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Penanganan kasus ini telah dimulai sejak 2025 dan akan dipercepat pada 2026.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, SH, mengatakan tim telah turun langsung ke lapangan serta berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Balai TNKS, dan BPK RI. Dari hasil pengecekan, lahan yang diperdagangkan terbukti masuk dalam kawasan TNKS. “Tahun 2025 ini tim sudah turun. Alhamdulillah masuk dalam lahan TNKS. Tahun 2026 kami akan action,” ujarnya dalam konferensi pers akhir tahun, yang dihadiri oleh Kejari Sungai Penuh dan jajarannya.
Yogi menjelaskan bahwa dalam praktik jual beli lahan itu telah ditemukan potensi kerugian negara. Namun ia belum menyampaikan nilai kerugian maupun pihak yang diduga terlibat. “Ada kerugian negaranya. Tunggu tanggal mainnya,” katanya.
Dari hasil penyidikan lapangan, tim menemukan adanya dugaan modus permainan yang membuat lahan seolah-olah telah dijual kepada pihak lain. Temuan inilah yang menjadi dasar bagi kejaksaan untuk melanjutkan pendalaman kasus sebelum melangkah ke tahap penindakan.
Penulis : Fanda Yosephta
Editor : Dedi Dora








