Kejari Jambi Geledah Kantor Pengelola Pasar Angso Duo, Dalami Dugaan Korupsi Retribusi Parkir

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menggeledah Kantor Pengelola Pasar Angso Duo untuk menyita sejumlah dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi retribusi parkir yang diduga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Penggeledahan dilakukan setelah muncul laporan bahwa PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) selaku pengelola pasar tidak menyetor pajak parkir sejak Maret hingga Desember 2023.

Kasi Pidsus Kejari Jambi, Soemarsono, mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan awal dugaan penyimpangan dalam tata kelola keuangan pasar modern itu.

Tim yang datang sekitar pukul 10.00 WIB langsung memasuki beberapa ruangan yang diduga menyimpan dokumen administrasi serta data transaksi keuangan.

Baca Juga :  Pasangan Kekasih di Sarolangun Ditangkap Usai Curi Uang dan Puluhan Suku Emas

Selama lebih dari dua jam, penyidik menyita sejumlah berkas, data retribusi, laporan keuangan, hingga perangkat komputer yang diduga menyimpan informasi penting terkait pengelolaan parkir dan fasilitas pasar lainnya.

“Penggeledahan ini untuk memperkuat alat bukti atas dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi parkir di Pasar Angso Duo,” ujar Soemarsono.

Kejari Jambi juga telah memeriksa sedikitnya 30 saksi dari berbagai unsur, termasuk Direktur PT EBN, Nur Jatmiko. Pemeriksaan disebut akan terus bertambah seiring analisis terhadap dokumen dan perangkat elektronik yang telah disita. Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak pemerintah kota maupun provinsi.

Baca Juga :  Mutasi Pejabat Kejaksaan, Robi Harianto Pimpin Kejari Sungai Penuh

Kasus ini menyoroti potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir dan pengelolaan fasilitas pasar. Masyarakat Jambi berharap penanganan kasus tersebut dapat berlangsung transparan dan tuntas.

Sementara itu, Tim Legal PT EBN, Maipul, membenarkan adanya penyitaan dokumen oleh Kejari Jambi. Namun ia enggan menjelaskan lebih jauh. “Untuk detailnya, silakan ditanyakan langsung ke penyidik Kejari Jambi,” ujarnya.(***)

Berita Terkait

Dugaan Under Invoicing CPO, Bareskrim Sita Dokumen dan CPU Perusahaan Sawit
Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Tersangka Perintangan Kasus Ekspor CPO
Beasiswa Pemprov Jambi 2026 Resmi Dibuka, Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu Bisa Daftar Gratis
Pemprov Jambi Gelar Program Apresiasi Taat Pajak 2026, Hadiah Emas hingga Motor Siap Dibagikan : Mulai 11 Maret – 30 Juni 2026
Jalan Kerinci–Bangko Longsor Lagi, Pengendara Harus Antre Berjam-Jam untuk Melintas
SIGINJAI Fest 2026 Resmi Dibuka, Al Haris Dorong Ekonomi Syariah
PKK Jambi dan Bunda PAUD Edukasi Gizi Lewat Program Berbagi
DPRD Jambi Beri Rekomendasi, Gubernur Al Haris Siapkan Langkah Perbaikan
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:00 WIB

Dugaan Under Invoicing CPO, Bareskrim Sita Dokumen dan CPU Perusahaan Sawit

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:05 WIB

Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Tersangka Perintangan Kasus Ekspor CPO

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:01 WIB

Beasiswa Pemprov Jambi 2026 Resmi Dibuka, Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu Bisa Daftar Gratis

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:00 WIB

Pemprov Jambi Gelar Program Apresiasi Taat Pajak 2026, Hadiah Emas hingga Motor Siap Dibagikan : Mulai 11 Maret – 30 Juni 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:47 WIB

Jalan Kerinci–Bangko Longsor Lagi, Pengendara Harus Antre Berjam-Jam untuk Melintas

Berita Terbaru