Jangan Salah Pilih Profil di Coretax, Bisa Bikin Pajak Salah Hitung

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 8 Februari 2026 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Implementasi Coretax dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi membuat proses administrasi pajak jauh lebih ringkas. Sistem ini mampu menampilkan data yang sudah terisi otomatis serta menghitung besaran pajak terutang tanpa perlu perhitungan manual dari wajib pajak.

Dalam edukasi perpajakan yang digelar IKPI secara daring, Kamis (5/2/2026), konsultan pajak Agoestina Mappadang menekankan bahwa kemudahan tersebut tidak berarti wajib pajak bisa sepenuhnya bergantung pada sistem.

“Coretax membantu dari sisi teknis, tetapi verifikasi tetap tanggung jawab wajib pajak. Jangan sampai ada data yang terlewat hanya karena merasa semua sudah otomatis,” ujarnya.

Sumber Data Sudah Terhubung, Tapi Tidak Lengkap

Fitur prepopulated di Coretax mengambil data dari bukti potong PPh 21/26, laporan pihak ketiga, angsuran PPh 25, serta sebagian data harta. Ini membuat pengisian SPT jauh lebih cepat dibanding metode lama.

Baca Juga :  Purbaya Dukung Efisiensi MBG, Tapi Ingatkan Jangan Korbankan Gizi Masyarakat

Namun, penghasilan dari usaha mandiri, pekerjaan bebas, sewa aset, royalti, maupun penghasilan luar negeri tetap harus dimasukkan sendiri oleh wajib pajak.

Menurut Agoestina, sistem Coretax juga membaca kesinambungan data harta dan penghasilan tiap tahun. Ketidaksesuaian bisa memicu perhatian sistem.

Kesalahan Profil Bisa Berakibat Salah Hitung Pajak

Coretax menentukan jenis formulir SPT dan skema perhitungan berdasarkan profil wajib pajak yang dipilih di awal, apakah sebagai pegawai, pengusaha, atau pekerja bebas.

Kesalahan memilih status ini dapat berdampak pada hasil perhitungan pajak tanpa disadari.

“Profil itu fondasi. Kalau salah di awal, hasil akhirnya ikut salah,” tegasnya.

Baca Juga :  Mulai April 2026, Sekolah Terapkan Pembelajaran Daring dan Hybrid

Terhubung dengan Pembayaran dan Terekam Digital

Sistem Coretax terintegrasi dengan pembuatan kode billing dan validasi pembayaran secara langsung. Jika status pajak masih kurang bayar, SPT tidak bisa dikirim.

Selain itu, seluruh proses pengisian tercatat dalam jejak digital (audit trail), mulai dari waktu akses, perubahan data, hingga pembetulan SPT.

Hal yang Perlu Disiapkan Wajib Pajak

Sebelum mengakses Coretax, wajib pajak perlu memastikan:

  • NIK sudah terintegrasi dengan NPWP
  • Data identitas sesuai KTP
  • Status keluarga sesuai kondisi sebenarnya
  • Email dan nomor ponsel aktif untuk OTP

Agoestina menegaskan, Coretax bukan sekadar alat pelaporan, melainkan sistem yang mendukung pengawasan kepatuhan berbasis data. Karena itu, ketelitian tetap menjadi kunci utama dalam pelaporan SPT Tahunan.

Berita Terkait

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp7.347 Triliun per Februari 2026, Ini Penyebab dan Dampaknya ke Ekonomi
Buruan Daftar! Lowongan BUMN Pegadaian 2026 Ditutup 17 April, Ini Detailnya
Buruan Klaim! Promo DANA Terbaru Cashback dan Voucher Belanja
6 Cara Memilih Asuransi Mobil TLO yang Aman, Hindari Klaim Ditolak
Kurs Rupiah Hari ini 15 April 2026 Melemah ke Rp17.129 per Dolar AS, Ini Penyebabnya
Resmi! Dividen BBRI 2026 Rp346 per Saham, Investor Wajib Catat Tanggal Penting Ini
Rekomendasi HP Android Terlaris 2026 di Shopee: Murah, RAM Besar & Gaming Lancar
Cara Jualan di Shopee Tanpa Modal untuk Pemula, Auto Cuan di 2026
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 15:06 WIB

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp7.347 Triliun per Februari 2026, Ini Penyebab dan Dampaknya ke Ekonomi

Rabu, 15 April 2026 - 14:46 WIB

Buruan Daftar! Lowongan BUMN Pegadaian 2026 Ditutup 17 April, Ini Detailnya

Rabu, 15 April 2026 - 14:00 WIB

Buruan Klaim! Promo DANA Terbaru Cashback dan Voucher Belanja

Rabu, 15 April 2026 - 12:00 WIB

6 Cara Memilih Asuransi Mobil TLO yang Aman, Hindari Klaim Ditolak

Rabu, 15 April 2026 - 10:25 WIB

Kurs Rupiah Hari ini 15 April 2026 Melemah ke Rp17.129 per Dolar AS, Ini Penyebabnya

Berita Terbaru