JAKARTA — Implementasi Coretax dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi membuat proses administrasi pajak jauh lebih ringkas. Sistem ini mampu menampilkan data yang sudah terisi otomatis serta menghitung besaran pajak terutang tanpa perlu perhitungan manual dari wajib pajak.
Dalam edukasi perpajakan yang digelar IKPI secara daring, Kamis (5/2/2026), konsultan pajak Agoestina Mappadang menekankan bahwa kemudahan tersebut tidak berarti wajib pajak bisa sepenuhnya bergantung pada sistem.
“Coretax membantu dari sisi teknis, tetapi verifikasi tetap tanggung jawab wajib pajak. Jangan sampai ada data yang terlewat hanya karena merasa semua sudah otomatis,” ujarnya.
Sumber Data Sudah Terhubung, Tapi Tidak Lengkap
Fitur prepopulated di Coretax mengambil data dari bukti potong PPh 21/26, laporan pihak ketiga, angsuran PPh 25, serta sebagian data harta. Ini membuat pengisian SPT jauh lebih cepat dibanding metode lama.
Namun, penghasilan dari usaha mandiri, pekerjaan bebas, sewa aset, royalti, maupun penghasilan luar negeri tetap harus dimasukkan sendiri oleh wajib pajak.
Menurut Agoestina, sistem Coretax juga membaca kesinambungan data harta dan penghasilan tiap tahun. Ketidaksesuaian bisa memicu perhatian sistem.
Kesalahan Profil Bisa Berakibat Salah Hitung Pajak
Coretax menentukan jenis formulir SPT dan skema perhitungan berdasarkan profil wajib pajak yang dipilih di awal, apakah sebagai pegawai, pengusaha, atau pekerja bebas.
Kesalahan memilih status ini dapat berdampak pada hasil perhitungan pajak tanpa disadari.
“Profil itu fondasi. Kalau salah di awal, hasil akhirnya ikut salah,” tegasnya.
Terhubung dengan Pembayaran dan Terekam Digital
Sistem Coretax terintegrasi dengan pembuatan kode billing dan validasi pembayaran secara langsung. Jika status pajak masih kurang bayar, SPT tidak bisa dikirim.
Selain itu, seluruh proses pengisian tercatat dalam jejak digital (audit trail), mulai dari waktu akses, perubahan data, hingga pembetulan SPT.
Hal yang Perlu Disiapkan Wajib Pajak
Sebelum mengakses Coretax, wajib pajak perlu memastikan:
- NIK sudah terintegrasi dengan NPWP
- Data identitas sesuai KTP
- Status keluarga sesuai kondisi sebenarnya
- Email dan nomor ponsel aktif untuk OTP
Agoestina menegaskan, Coretax bukan sekadar alat pelaporan, melainkan sistem yang mendukung pengawasan kepatuhan berbasis data. Karena itu, ketelitian tetap menjadi kunci utama dalam pelaporan SPT Tahunan.









