Jadwal Lengkap Arus Balik Lebaran 2026: Contraflow, One Way, dan Ganjil Genap

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Maret 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah bersama Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan resmi menerapkan berbagai rekayasa lalu lintas guna mengantisipasi lonjakan arus balik Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kebijakan ini mencakup sistem contraflow, one way nasional, serta ganjil genap yang mulai diberlakukan sejak 23 Maret 2026 di sejumlah ruas tol utama.

Contraflow Diterapkan di Tol Strategis

Skema contraflow diberlakukan di ruas Tol Jakarta-Cikampek mulai KM 70 hingga KM 47. Kebijakan ini berlaku setiap hari sejak 23 Maret pukul 14.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Selain itu, contraflow juga diterapkan di Tol Jagorawi, tepatnya dari KM 21 (Gunung Putri) hingga KM 8 (Cipayung), pada tanggal 24 dan 29 Maret 2026 pukul 14.00–19.00 WIB.

Langkah ini diambil untuk mengurai kepadatan kendaraan yang diprediksi meningkat signifikan selama periode arus balik Lebaran.

Baca Juga :  Update Tarif SIM A dan SIM C 2026, Ini Biaya Resmi serta Syarat Lengkapnya

One Way Nasional Berlaku Hingga 29 Maret

Pemerintah juga memberlakukan sistem one way nasional di sejumlah jalur utama. Rekayasa ini dimulai dari KM 421 ruas Tol Semarang–Solo hingga KM 70 Tol Jakarta-Cikampek.

Kebijakan tersebut berlaku sejak 23 Maret 2026 pukul 12.00 WIB dan akan berakhir pada 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Jalur Tol Tangerang–Merak juga termasuk dalam cakupan kebijakan ini.

Puncak arus balik diperkirakan terjadi pada tanggal 24, 28, dan 29 Maret 2026, sehingga pengaturan lalu lintas diperketat pada periode tersebut.

Ganjil Genap untuk Kendaraan Pribadi

Selain contraflow dan one way, sistem ganjil genap juga diberlakukan di beberapa ruas tol utama, seperti Tol Semarang–Batang hingga Tol Jakarta-Cikampek.

Kebijakan ini bertujuan membatasi volume kendaraan pribadi agar arus lalu lintas tetap lancar selama masa arus balik berlangsung.

Baca Juga :  Hantavirus di Indonesia Tembus 23 Kasus, Ini Gejala dan Cara Penularannya

Imbauan Pemerintah untuk Pemudik

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menghindari perjalanan pada puncak arus balik. Pemudik disarankan memanfaatkan skema kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) agar dapat kembali ke kota lebih awal atau setelah puncak kepadatan.

Diperkirakan arus balik terbagi dalam dua gelombang utama, yakni pada 23–24 Maret dan 28–29 Maret 2026. Sementara periode 25–27 Maret dinilai sebagai waktu paling ideal untuk perjalanan karena volume kendaraan relatif lebih rendah.

Kesimpulan

Penerapan rekayasa lalu lintas secara terpadu diharapkan mampu mengurangi kemacetan parah selama arus balik Lebaran 2026. Masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi resmi dan menyesuaikan jadwal perjalanan agar lebih aman dan nyaman.

Berita Terkait

Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver
Bobby Nasution Ungkap Pernah Berseteru dengan Kajari, Gara-gara Dugaan Minta Uang ke Kepsek
Ranking FIFA Indonesia Naik Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya
Gugatan Ijazah Gibran Ditolak MK, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Pati dan Pamen, Ini Daftar Lengkapnya
Drishyam: The Conclusion Tayang di Indonesia, Ini Sinopsis dan Daftar Pemainnya
Prabowo Lantik Pratikno Jadi Ketua Wantimpres, Hatta Rajasa Wakil, Termasuk Yusuf Hamka dan Rocky Gerung, Ini Daftar 26 Tokoh
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Bobby Nasution Ungkap Pernah Berseteru dengan Kajari, Gara-gara Dugaan Minta Uang ke Kepsek

Rabu, 7 Oktober 2026 - 04:00 WIB

Ranking FIFA Indonesia Naik Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 02:00 WIB

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:05 WIB

Gugatan Ijazah Gibran Ditolak MK, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing

Berita Terbaru