Jakarta – Bank Indonesia (BI) menyiapkan uang tunai layak edar sebesar Rp185,6 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama periode Ramadan dan Idulfitri 2026. Dana tersebut dialokasikan untuk layanan perbankan serta program penukaran uang baru.
Sebagian besar dana, yakni Rp177 triliun, disalurkan guna memenuhi kebutuhan perbankan, termasuk penarikan tunai melalui ATM dan kantor cabang. Sementara itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan penukaran uang baru melalui platform PINTAR BI.
BI menegaskan, penukaran uang wajib dilakukan secara online melalui situs resmi pintar.bi.go.id. Penukaran langsung tanpa pemesanan (go show) tidak dilayani.
Jadwal Pemesanan Penukaran Uang Baru (Periode Kedua)
Pulau Jawa
Pemesanan dibuka: 24 Februari 2026, pukul 08.00 WIB
Periode penukaran: 28 Februari – 15 Maret 2026
Luar Pulau Jawa
Pemesanan dibuka: 27 Februari 2026, pukul 08.00 WIB
Periode penukaran: 28 Februari – 15 Maret 2026
Kuota penukaran terbatas dan biasanya cepat habis, sehingga masyarakat disarankan segera melakukan pemesanan saat layanan dibuka.
Prosedur Pemesanan via PINTAR BI
Akses https://pintar.bi.go.id�
Masuk ke waiting room jika antrean padat
Pilih menu Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling
Pilih lokasi kas keliling
Tentukan tanggal penukaran
Isi data diri (NIK, nama, nomor HP, email)
Tentukan jumlah lembar uang sesuai ketentuan
Unduh & simpan bukti pemesanan
Bukti pemesanan wajib dibawa saat penukaran.
Syarat Saat Hari Penukaran
Masyarakat harus membawa:
KTP asli
Bukti pemesanan PINTAR BI
Uang rupiah sesuai nominal pemesanan
Uang yang akan ditukar juga harus disusun rapi, searah, dan dipisahkan berdasarkan pecahan agar proses berjalan lancar.
Batas Maksimal Penukaran
BI menetapkan maksimal Rp5,3 juta per orang, dengan paket pecahan:
Rp50.000 → 50 lembar (Rp2,5 juta)
Rp20.000 → 50 lembar (Rp1 juta)
Rp10.000 → 100 lembar (Rp1 juta)
Rp5.000 → 100 lembar (Rp500 ribu)
Rp2.000 → 100 lembar (Rp200 ribu)
Rp1.000 → 100 lembar (Rp100 ribu)
Total: Rp5,3 juta (***/fyo)









