Kabar Baik! Rusun untuk Masyarakat Bergaji Tanggung Segera Disiapkan Pemerintah

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2026 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah mulai menyiapkan program hunian vertikal berupa rumah susun (rusun) yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan menengah tanggung (MBT). Program ini diharapkan menjadi solusi bagi kelompok masyarakat yang selama ini belum sepenuhnya terjangkau program rumah subsidi.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyampaikan bahwa pemerintah akan menggandeng Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menyediakan lahan strategis guna pembangunan rusun tersebut.

“Kami akan bersinergi dengan BUMN untuk menyiapkan hunian vertikal, khususnya bagi masyarakat kelas menengah tanggung. Kita memahami, kelompok ini juga membutuhkan dukungan agar bisa memiliki rumah,” ujar Maruarar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Sasar Kelompok yang Selama Ini Terbatas Akses Hunian

Kelompok MBT merupakan masyarakat yang berada di atas kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), namun belum memiliki kemampuan finansial untuk membeli hunian komersial. Kondisi ini membuat mereka sering kali berada di “area abu-abu” dalam kebijakan perumahan.

Baca Juga :  Pindah Domisili? Ini Syarat dan Alur Mengurus Surat Pindah yang Wajib Disiapkan

Program rusun ini diharapkan dapat menjembatani kebutuhan tersebut, sehingga lebih banyak masyarakat bisa mengakses hunian layak dengan harga terjangkau.

Meski demikian, pemerintah masih menyusun regulasi khusus untuk mengatur skema hunian bagi MBT. Hingga kini, aturan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum memiliki jadwal pasti untuk diterbitkan.

Skema Pembiayaan Masih Dikaji

Di sisi lain, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, mengatakan pihaknya masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah sebelum menyiapkan skema pembiayaan.

“Kami akan menyiapkan alokasi likuiditas, termasuk melalui skema FLPP. Namun, kami tetap menunggu desain kebijakan khusus untuk MBT karena memerlukan penyesuaian dari sisi regulasi,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kebijakan hunian untuk MBT nantinya tidak akan masuk dalam regulasi baru rusun subsidi yang saat ini sedang disusun pemerintah.

Masih Bisa Akses Skema yang Ada

Baca Juga :  Penipuan Digital Menggila, Kerugian Warga RI Naik Jadi Rp 9 Triliun

Meski regulasi khusus belum terbit, Heru menyebut aturan yang ada saat ini sebenarnya masih memberikan ruang bagi masyarakat MBT untuk mengakses hunian subsidi.

Berdasarkan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, batas maksimal penghasilan untuk penerima rumah subsidi di wilayah Jabodetabek mencapai Rp14 juta per bulan bagi yang sudah menikah, dan Rp12 juta bagi yang belum menikah.

“Dengan kemampuan angsuran yang disesuaikan, untuk hunian vertikal hingga Rp500 juta masih memungkinkan masuk kategori MBT. Bahkan, skema tenor bisa diperpanjang hingga 30 tahun,” ujarnya.

Dorong Akses Hunian Lebih Luas

Program ini diharapkan dapat memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat kelas menengah, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor properti nasional.

Dengan dukungan berbagai pihak, termasuk BUMN dan lembaga pembiayaan, pemerintah optimistis program ini dapat menjadi solusi nyata bagi kebutuhan hunian masyarakat di masa depan.

Berita Terkait

Menkeu Purbaya Ubah Skema Kopdes Merah Putih
Update Bansos April 2026: PKH dan BPNT Cair, Ini Cara Cek Nama Anda
Harga Sembako Naik Gila-Gilaan! Bawang Merah Tembus Rp68 Ribu per Kg
Transfer GoPay ke Rekening BCA 24 Jam: Biaya Terbaru, Limit, dan Cara Kirim Saldo Paling Cepat 2026
OJK Tutup 6 Bank hingga April 2026, Ini Penyebab dan Daftarnya
Transfer GoPay ke Rekening Bank 2026: Masih Gratis atau Sudah Kena Biaya? Ini Faktanya!
Harga BBM Pertamina Terbaru 3 April 2026 Resmi Berlaku, Cek Pertalite hingga Pertamax Hari Ini
Cara Top Up DANA Lewat OVO dan GoPay Terbaru 2026, Praktis & Biaya Murah!
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 04:00 WIB

Menkeu Purbaya Ubah Skema Kopdes Merah Putih

Sabtu, 4 April 2026 - 02:00 WIB

Kabar Baik! Rusun untuk Masyarakat Bergaji Tanggung Segera Disiapkan Pemerintah

Jumat, 3 April 2026 - 22:27 WIB

Update Bansos April 2026: PKH dan BPNT Cair, Ini Cara Cek Nama Anda

Jumat, 3 April 2026 - 19:58 WIB

Harga Sembako Naik Gila-Gilaan! Bawang Merah Tembus Rp68 Ribu per Kg

Jumat, 3 April 2026 - 13:02 WIB

Transfer GoPay ke Rekening BCA 24 Jam: Biaya Terbaru, Limit, dan Cara Kirim Saldo Paling Cepat 2026

Berita Terbaru

Ekonomi

Menkeu Purbaya Ubah Skema Kopdes Merah Putih

Sabtu, 4 Apr 2026 - 04:00 WIB