Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjol atau Tidak, Mudah Lewat OJK

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI-Maraknya penyalahgunaan data pribadi membuat masyarakat perlu lebih waspada, terutama terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP. Banyak kasus di mana data digunakan tanpa izin untuk mengajukan pinjaman online (pinjol), hingga korban baru menyadarinya saat muncul tagihan.

Melalui layanan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masyarakat kini bisa mengecek apakah NIK digunakan untuk pinjaman atau tidak.

Kenapa NIK Bisa Disalahgunakan?

Beberapa platform pinjol masih memiliki sistem verifikasi yang lemah. Dalam beberapa kasus, pengajuan pinjaman cukup menggunakan data KTP tanpa verifikasi lanjutan seperti selfie atau biometrik.

Akibatnya, jika data pribadi bocor, orang lain bisa menggunakannya untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan pemilik.

Baca Juga :  Insiden Data Bocor, Coupang Siapkan Rp19 T untuk Pengguna

Cara Cek NIK KTP Secara Online

Pengecekan dapat dilakukan melalui layanan IDEBKU (Informasi Debitur OJK). Berikut langkah-langkahnya:

Akses situs resmi layanan IDEBKU OJK

Pilih menu pendaftaran dan isi data diri lengkap

Unggah dokumen:

  • Foto KTP
  • Foto diri (selfie)
  • Ajukan permohonan informasi debitur
  • Tunggu hasil verifikasi dari OJK melalui email

Jika NIK Anda digunakan untuk pinjol, riwayat pinjaman akan muncul dalam laporan tersebut.

Cara Cek NIK Secara Offline

Selain online, Anda juga bisa datang langsung ke kantor OJK terdekat:

Datangi kantor Otoritas Jasa Keuangan

Bawa dokumen:

  • KTP asli
  • Ambil nomor antrean dan isi formulir permintaan informasi
  • Petugas akan membantu pengecekan riwayat pinjaman Anda
Baca Juga :  Waka BGN Buka Suara soal Motor Listrik MBG

Tanda NIK Anda Disalahgunakan

Waspadai beberapa indikasi berikut:

  • Tiba-tiba mendapat tagihan pinjol
  • Ada notifikasi pinjaman yang tidak pernah diajukan
  • Skor kredit menurun tanpa sebab jelas
  • Dihubungi debt collector tanpa riwayat pinjaman

Tips Agar NIK Tidak Disalahgunakan

  • Jangan sembarangan membagikan foto KTP
  • Hindari upload data pribadi di situs tidak resmi
  • Gunakan hanya aplikasi pinjol yang terdaftar di OJK
  • Rutin cek riwayat kredit melalui IDEBKU

Kesimpulan

Pengecekan NIK KTP sangat penting untuk mencegah kerugian akibat penyalahgunaan data. Dengan memanfaatkan layanan dari OJK, masyarakat bisa memastikan keamanan identitasnya dan mendeteksi lebih dini jika terjadi penyalahgunaan.

Berita Terkait

Status Desil DTKS Tidak Sesuai? Begini Cara Mengubahnya Lewat Aplikasi Cek Bansos
Kabar Baik PPPK, Pemerintah Amankan Anggaran Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status
Pemerintah Siapkan Rp3 Triliun untuk Insentif Motor Listrik, Berlaku September
Kartu Kredit Indonesia Resmi Diluncurkan, Ini Bedanya dengan Visa dan Mastercard
Pendapatan Driver GoCar, GrabCar, dan Bluebird 2026: Mana yang Lebih Untung?
BI Rate 19 Agustus 2026 Diputuskan Hari Ini, Apa Dampaknya ke Bunga KPR dan Kredit Bank?
Kapan Subsidi Motor Listrik Rp5 Juta Berlaku? Ini Syarat yang Perlu Ditunggu
Perusahaan Sawit dengan Lahan Terluas di Dunia, Ada dari Indonesia
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Status Desil DTKS Tidak Sesuai? Begini Cara Mengubahnya Lewat Aplikasi Cek Bansos

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kabar Baik PPPK, Pemerintah Amankan Anggaran Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Pemerintah Siapkan Rp3 Triliun untuk Insentif Motor Listrik, Berlaku September

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:05 WIB

Kartu Kredit Indonesia Resmi Diluncurkan, Ini Bedanya dengan Visa dan Mastercard

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Pendapatan Driver GoCar, GrabCar, dan Bluebird 2026: Mana yang Lebih Untung?

Berita Terbaru

Otomotif

Harga Motor Listrik Nasional Molinas Ditargetkan Rp18 Juta

Sabtu, 22 Agu 2026 - 14:02 WIB

Teknologi

Spesifikasi Huawei Nova 16 SE

Sabtu, 22 Agu 2026 - 12:00 WIB