JAKARTA – Pengusaha Benny Tjokrosaputro atau yang dikenal dengan nama Bentjok resmi dikenai sanksi berat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia dilarang terlibat dalam kegiatan di sektor pasar modal Indonesia secara permanen.
Larangan tersebut mencakup posisi sebagai direksi, komisaris, maupun pengurus di perusahaan yang bergerak di bidang pasar modal.
OJK menyatakan keputusan tersebut diambil setelah ditemukan pelanggaran terkait penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham (IPO) oleh emiten PT Bliss Properti Indonesia Tbk.
Dana IPO Mengalir ke Pihak Tertentu
Dalam hasil pemeriksaan, OJK menemukan bahwa perusahaan mencatatkan piutang kepada pihak berelasi sebesar Rp31,25 miliar kepada PT Bintang Baja Hitam serta pembayaran uang muka Rp116,7 miliar kepada PT Ardha Nusa Utama.
Dana tersebut tercatat dalam laporan keuangan tahunan sejak 2019 hingga beberapa tahun berikutnya.
Namun setelah dilakukan evaluasi, transaksi tersebut dinilai tidak memiliki manfaat ekonomi bagi perusahaan di masa depan sehingga tidak layak dicatat sebagai aset.
OJK juga menyebut dana yang berasal dari hasil IPO itu diketahui mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar serta kepada PT Ardha Nusa Utama senilai Rp116,7 miliar.
Direksi dan Pihak Terkait Turut Disanksi
Selain Bentjok, sejumlah pihak yang terkait dengan pengelolaan perusahaan juga dikenai sanksi administratif.
Direksi PT Bliss Properti Indonesia Tbk periode 2019 dikenai denda sebesar Rp110 juta secara tanggung renteng.
Sementara direksi yang menjabat pada periode 2020 hingga 2023 dijatuhi denda administratif sebesar Rp1,95 miliar.
Salah satu direktur utama perusahaan juga dikenai larangan untuk melakukan kegiatan di sektor pasar modal selama lima tahun.
Sanksi untuk Auditor dan Perusahaan Sekuritas
OJK juga menjatuhkan sanksi kepada beberapa akuntan publik yang terlibat dalam audit laporan keuangan perusahaan tersebut karena dinilai tidak sepenuhnya menerapkan standar profesional audit.
Selain itu, perusahaan sekuritas NH Korindo Sekuritas Indonesia beserta salah satu direkturnya juga termasuk pihak yang menerima sanksi.
Secara keseluruhan, total nilai denda administratif yang dijatuhkan dalam kasus ini mencapai sekitar Rp5,625 miliar.
OJK menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan serta menjaga transparansi dan integritas pasar modal Indonesia.









