KPK Tetapkan Bupati Cilacap Syamsul Rachman & Sekda Jadi Tersangka Pemerasan THR

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 15 Maret 2026 - 00:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus pemerasan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2026. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu (14/3/2026).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Syamsul meminta jajarannya mengumpulkan uang THR dari seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Cilacap. Total target penarikan THR yang ditetapkan mencapai Rp 750 juta, jauh di atas perhitungan awal sebesar Rp 515 juta untuk kebutuhan eksternal.

Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan setelah uang THR yang dikumpulkan dari 47 SKPD mencapai Rp 610 juta. Uang tersebut dikumpulkan untuk kepentingan pribadi Bupati dan jajarannya, termasuk kebutuhan Forkopimda di lingkungan Pemkab Cilacap. KPK langsung menahan kedua tersangka di Rutan KPK selama 20 hari ke depan.

Baca Juga :  Bos Kresna Life Ditangkap, Dana Nasabah Rp4,55 Triliun Masih Menggantung

Kasus ini mengungkap modus pemerasan yang melibatkan pejabat tinggi daerah menjelang Hari Raya Idul Fitri. Setiap SKPD diwajibkan menyerahkan uang THR, yang kemudian dikumpulkan secara sistematis oleh jajaran Pemkab Cilacap. Tindakan ini menimbulkan keprihatinan publik terkait praktik korupsi yang masih terjadi di level daerah.

Syamsul dan Sadmoko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. KPK menegaskan penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat publik tinggi.

Baca Juga :  Status Tahanan Rumah Yaqut, KPK Jelaskan Dasar dan Prosesnya

OTT di Cilacap juga menyita ratusan juta rupiah uang tunai yang dikumpulkan dari SKPD. Penyitaan ini menjadi bukti kuat adanya pemerasan THR di jajaran pemerintah daerah. KPK menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pejabat daerah untuk tidak menyalahgunakan wewenang.

Publik menanggapi kasus ini dengan sorotan tajam, karena pemerasan THR melibatkan pejabat tinggi yang seharusnya menjadi teladan. Langkah KPK melalui OTT dan penahanan diharapkan memberi efek jera serta memperkuat budaya anti-korupsi di level daerah.

KPK menekankan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara transparan. Masyarakat diminta turut mengawasi perkembangan kasus agar tindakan korupsi di lingkungan pemerintahan tidak terulang, khususnya menjelang momentum penting seperti Lebaran. (Tim)

Berita Terkait

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK
Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup
Kronologi OTT KPK di Unsoed: Rektor dan 2 Wakil Rektor Diamankan
MK Perjelas Pasal Penghinaan Presiden, Relawan Tak Bisa Asal Melapor
Kejagung Tetapkan 2 Pegawai Pajak Jadi Tersangka Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL
Jaksa Agung Lantik 15 Kajati dan Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya
Kejagung Hati-hati Usut Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Sidang Lawan Kejagung dan Polri Digelar 18 Agustus 2026
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 04:00 WIB

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:06 WIB

Kronologi OTT KPK di Unsoed: Rektor dan 2 Wakil Rektor Diamankan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:00 WIB

MK Perjelas Pasal Penghinaan Presiden, Relawan Tak Bisa Asal Melapor

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:00 WIB

Kejagung Tetapkan 2 Pegawai Pajak Jadi Tersangka Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL

Berita Terbaru

Teknologi

REDMI 17 Resmi Dijual di Indonesia, Harga Mulai Rp2,899 Juta

Kamis, 27 Agu 2026 - 10:00 WIB