KPK Tetapkan Bupati Cilacap Syamsul Rachman & Sekda Jadi Tersangka Pemerasan THR

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 15 Maret 2026 - 00:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus pemerasan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2026. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu (14/3/2026).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Syamsul meminta jajarannya mengumpulkan uang THR dari seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Cilacap. Total target penarikan THR yang ditetapkan mencapai Rp 750 juta, jauh di atas perhitungan awal sebesar Rp 515 juta untuk kebutuhan eksternal.

Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan setelah uang THR yang dikumpulkan dari 47 SKPD mencapai Rp 610 juta. Uang tersebut dikumpulkan untuk kepentingan pribadi Bupati dan jajarannya, termasuk kebutuhan Forkopimda di lingkungan Pemkab Cilacap. KPK langsung menahan kedua tersangka di Rutan KPK selama 20 hari ke depan.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Lima Tersangka Suap Pajak, Ini Sikap Resmi Kemenkeu

Kasus ini mengungkap modus pemerasan yang melibatkan pejabat tinggi daerah menjelang Hari Raya Idul Fitri. Setiap SKPD diwajibkan menyerahkan uang THR, yang kemudian dikumpulkan secara sistematis oleh jajaran Pemkab Cilacap. Tindakan ini menimbulkan keprihatinan publik terkait praktik korupsi yang masih terjadi di level daerah.

Syamsul dan Sadmoko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. KPK menegaskan penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat publik tinggi.

Baca Juga :  BREAKING NEWS — KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

OTT di Cilacap juga menyita ratusan juta rupiah uang tunai yang dikumpulkan dari SKPD. Penyitaan ini menjadi bukti kuat adanya pemerasan THR di jajaran pemerintah daerah. KPK menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pejabat daerah untuk tidak menyalahgunakan wewenang.

Publik menanggapi kasus ini dengan sorotan tajam, karena pemerasan THR melibatkan pejabat tinggi yang seharusnya menjadi teladan. Langkah KPK melalui OTT dan penahanan diharapkan memberi efek jera serta memperkuat budaya anti-korupsi di level daerah.

KPK menekankan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara transparan. Masyarakat diminta turut mengawasi perkembangan kasus agar tindakan korupsi di lingkungan pemerintahan tidak terulang, khususnya menjelang momentum penting seperti Lebaran. (Tim)

Berita Terkait

Kasus Dugaan Emas Ilegal, Juragan Toko Emas Semar Nganjuk Ternyata Sosok Dermawan
Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun Terungkap, Pemilik Toko Emas Semar Jadi Tersangka
Operasi Tangkap Tangan KPK di Cilacap Amankan 27 Orang
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Terjaring OTT KPK, Jadi Penindakan ke-9 Sepanjang 2026
Polres Merangin Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana BOS SMA Negeri 6 Merangin
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Setelah Eggi Sudjana, Kini Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice
Fantastis! Rp159,8 Miliar Uang Pengganti Kasus Tambang PT RSM Dititipkan ke Kejati Bengkulu
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 16:00 WIB

Kasus Dugaan Emas Ilegal, Juragan Toko Emas Semar Nganjuk Ternyata Sosok Dermawan

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:00 WIB

Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun Terungkap, Pemilik Toko Emas Semar Jadi Tersangka

Minggu, 15 Maret 2026 - 00:09 WIB

KPK Tetapkan Bupati Cilacap Syamsul Rachman & Sekda Jadi Tersangka Pemerasan THR

Sabtu, 14 Maret 2026 - 06:00 WIB

Operasi Tangkap Tangan KPK di Cilacap Amankan 27 Orang

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:51 WIB

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Terjaring OTT KPK, Jadi Penindakan ke-9 Sepanjang 2026

Berita Terbaru

Uncategorized

Mudik Lebaran 2026 Makin Hemat, Hutama Karya Diskon Tol JTTS 30%!

Minggu, 15 Mar 2026 - 17:00 WIB