Kasus Guru Honorer Tri Wulansari Resmi Dihentikan, Polres Muaro Jambi Terapkan Restorative Justice

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAMBI-Kasus hukum yang menjerat guru honorer SD Negeri 21 Pematang Raman, Tri Wulansari, resmi dihentikan setelah diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Polres Muaro Jambi memastikan perkara tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum setelah tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Penyelesaian kasus dilakukan melalui mediasi resmi yang digelar di Aula Polres Muaro Jambi pada Rabu (21/1/2026). Mediasi dipimpin langsung Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan dan berlangsung terbuka dengan suasana kondusif serta mengedepankan prinsip musyawarah dan kekeluargaan.

Dalam pertemuan tersebut turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, perwakilan Kejaksaan Tinggi Jambi, Polda Jambi, serta unsur internal Polres Muaro Jambi. Kehadiran lintas institusi ini menunjukkan sinergi aparat penegak hukum dalam menerapkan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis.

Baca Juga :  Roy Suryo dan Dokter Tifa Minta Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, Ini Jawaban Polisi

Tri Wulansari hadir dalam proses mediasi didampingi kuasa hukum serta perwakilan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Sementara itu, orangtua murid yang sebelumnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian juga hadir secara langsung sebagai pelapor.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan menegaskan bahwa penerapan restorative justice dipilih sebagai solusi terbaik demi kepentingan semua pihak. Menurutnya, penyelesaian perkara melalui dialog dan kesepakatan bersama lebih tepat diterapkan, khususnya untuk kasus yang berkaitan dengan dunia pendidikan.

Baca Juga :  KPK OTT Kantor Pajak Jakut, 8 Orang Diringkus Terkait Suap Pengurangan Pajak

Dalam forum mediasi, Tri Wulansari menyampaikan permohonan maaf secara langsung atas peristiwa yang terjadi. Orangtua murid pun menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut tanpa melanjutkan proses hukum.

Kesepakatan damai kemudian dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di hadapan pimpinan Polres Muaro Jambi serta para undangan yang hadir. Dengan adanya kesepakatan tersebut, penyidik secara resmi menghentikan perkara dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). (fyo)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Paradigma Baru Pelayanan Polri: 8 Perubahan yang Jadi Sorotan, dari Respons Aduan hingga Penegakan Hukum
OTT KPK di BNPB: 14 Orang Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita
Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver
Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp346,7 Miliar
38.796 Rekening Judol Diblokir, OJK Minta Bank Telusuri NIK Pemilik
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya
Gugatan Ijazah Gibran Ditolak MK, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Paradigma Baru Pelayanan Polri: 8 Perubahan yang Jadi Sorotan, dari Respons Aduan hingga Penegakan Hukum

Rabu, 14 Oktober 2026 - 03:01 WIB

OTT KPK di BNPB: 14 Orang Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp346,7 Miliar

Berita Terbaru