Cara Bayar Pajak Online Lengkap : PKB, PPh, PBB, dan Pajak Daerah

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 18 Januari 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembayaran pajak kini jauh lebih mudah karena hampir semua jenis pajak sudah mendukung sistem digital. Prinsipnya sama: buat kode bayar/kode billing, lalu bayar lewat ATM, mobile banking, atau kanal bank lainnya.

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) via Aplikasi SIGNAL

SIGNAL (Samsat Digital Nasional) memudahkan pembayaran pajak kendaraan tanpa datang ke Samsat.

Langkah-langkah:

  • Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store/App Store.
  • Daftar akun dengan NIK, email, nomor HP, dan verifikasi wajah.
  • Tambahkan kendaraan memakai NRKB dan 5 digit terakhir nomor rangka.
  • Generate kode bayar melalui menu Info Pajak atau e-Pengesahan.
  • Bayar melalui ATM, mobile banking, atau bank mitra (admin ± Rp5.000).
  • Dokumen STNK: TBPKB dan stiker pengesahan akan dikirim ke alamat rumah.
Baca Juga :  Pendapatan DKI Jakarta Tembus Rp29,29 Triliun, Begini Strategi Pramono Jaga Ekonomi dan Inflasi

2. Bayar Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Lain via DJP Online

Untuk pajak pusat seperti PPh, PPN tertentu, dan setoran lain, gunakan DJP Online untuk membuat billing.

Caranya:

  • Masuk ke https://djponline.pajak.go.id dengan NPWP + password.
  • Pilih menu e-Billing System → Isi SSE.
  • Isi formulir (Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun, Nominal).
  • Klik Simpan lalu Cetak Kode Billing.
  • Bayar lewat Internet Banking, mobile banking, ATM, atau Kantor Pos menggunakan kode billing.

3. Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Biasanya tersedia menu khusus di aplikasi perbankan.

Contoh alur di mobile banking:

  • Masuk menu PBB.
  • Masukkan NOP (Nomor Objek Pajak).
  • Sistem akan menampilkan tagihan.
  • Konfirmasi dan bayar.
  • Sebagian daerah juga punya aplikasi PBB sendiri (contoh: e-PBB kota/kabupaten).
Baca Juga :  Hindari Kebocoran PAD, DPRD Sarankan Pemkot Sungai Penuh Gunakan EDC dan Virtual Account untuk Retribusi

4. Pajak Daerah Lain (BPHTB, Pajak Properti, dll.)

Untuk pajak daerah seperti BPHTB, pajak hotel, restoran, atau properti:

Cek langsung ke portal pajak daerah (Bapenda setempat).

Banyak bank menyediakan menu Pajak Daerah/BPHTB di mobile banking.

Bisa juga pakai platform resmi seperti OnlinePajak atau KlikPajak untuk membuat kode billing dan membayar.

Ringkasannya

Jenis Pajak

Cara Bayar

Platform

PKB (kendaraan)

SIGNAL → kode bayar → bayar via bank

Aplikasi SIGNAL

PPh, PPN, setoran pusat

Buat kode billing → bayar

DJP Online (e-Billing)

PBB

Masukkan NOP → bayar

Mobile banking / portal daerah

Pajak daerah (BPHTB, properti)

Portal Bapenda / mobile banking

Daerah + platform pihak ketiga

 

Berita Terkait

ASUS ProArt P14 dan P16 Resmi Hadir di Indonesia, Laptop AI Lokal Dibanderol hingga Rp113 Juta
Pemerintah Siapkan Aturan Data Center, Investor Asing Diminta Gandeng Pengusaha Lokal
Elon Musk Siapkan Saham SpaceX untuk Anak-Anak Amerika, Ini Rencananya
ITS Kembangkan Futechi Farm, Kandang Ayam Pintar Berbasis AI
Xiaomi Redmi Band 4 Resmi, Baterai 21 Hari dan Harga Rp450 Ribuan
iPad Mini 8 Segera Rilis? Ini Bocoran Spesifikasi dan Perkiraan Harganya
Samsung Galaxy A07s Rp2,69 Juta, Ini Spesifikasi Lengkap dan Bonus Pembeliannya
Lenovo IdeaPad Vibe Punya 7 Warna Pantone, Ini Bocoran Spesifikasinya
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:00 WIB

ASUS ProArt P14 dan P16 Resmi Hadir di Indonesia, Laptop AI Lokal Dibanderol hingga Rp113 Juta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:03 WIB

Elon Musk Siapkan Saham SpaceX untuk Anak-Anak Amerika, Ini Rencananya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:00 WIB

ITS Kembangkan Futechi Farm, Kandang Ayam Pintar Berbasis AI

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Xiaomi Redmi Band 4 Resmi, Baterai 21 Hari dan Harga Rp450 Ribuan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:00 WIB

iPad Mini 8 Segera Rilis? Ini Bocoran Spesifikasi dan Perkiraan Harganya

Berita Terbaru