SK PPPK Paruh Waktu Tak Memuat Gaji, Pemkot: Sesuai Ketentuan SE BKN 6/2025

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH-Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Sungai Penuh mendatangi kantor BKPSDM dan BAKAUDA pada Rabu (14/1/2026).

Mereka mempertanyakan alasan tidak dicantumkannya besaran gaji dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang baru mereka terima.

Sejumlah PPPK Paruh Waktu mengaku terkejut karena format SK yang mereka dapatkan berbeda dengan SK PPPK penuh waktu yang selama ini mencantumkan komponen penghasilan secara jelas.

“Saya lihat SK PPPK paruh waktu tidak ada gajinya. Dulu waktu dapat SK PPPK penuh waktu, gajinya tertulis lengkap,” ungkap beberapa pegawai.

Gaji Diatur di Perjanjian Kerja, Bukan di SK

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa tidak adanya rincian gaji di SK PPPK Paruh Waktu bukan merupakan kesalahan, melainkan memang mengikuti aturan baru.

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu akan dicantumkan secara rinci dalam dokumen Perjanjian Kerja (PK) yang dijadwalkan ditandatangani pada Januari 2026.

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu Terancam! Daerah Mengaku Tak Sanggup Bayar Gaji, TPP ASN Dipotong 50 Persen

Seluruh PPPK Paruh Waktu juga telah menerima SPMT per 1 Januari 2026, yang berarti mereka mulai berhak atas pembayaran gaji mulai bulan tersebut.

Meskipun demikian, banyak pegawai mengaku khawatir gaji mereka tidak jauh berbeda dari honor saat masih menjadi tenaga non-ASN.

“Kalau gajinya sama seperti dulu, kasihan teman-teman. Harapannya saat tanda tangan PK nanti kami bisa lega,” ujar salah seorang PPPK Paruh Waktu.

Sesuai Regulasi: SK Memang Tidak Wajib Cantumkan Gaji

Merujuk SE Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu, format SK PPPK Paruh Waktu memang berbeda dengan yang penuh waktu.

SE itu mengatur dua jenis SK:

  • SK Individual (satu orang satu SK)
  • SK Kolektif (satu SK untuk banyak pegawai dalam lampiran)
Baca Juga :  Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 Tinggal Hitungan Hari, 4.770 Formasi Dibuka di 9 Instansi

Pada SK Kolektif, SK hanya menegaskan bahwa nama-nama yang tercantum memenuhi syarat sebagai PPPK Paruh Waktu, tanpa wajib mencantumkan gaji.

Ketentuan tersebut juga menegaskan bahwa:

  • Besaran gaji PPPK Paruh Waktu wajib dicantumkan dalam Perjanjian Kerja, bukan dalam SK pengangkatan.
  • Dengan demikian, format SK tanpa rincian gaji yang diterapkan di Kota Sungai Penuh sepenuhnya sesuai ketentuan BKN dan bukan kekeliruan administrasi.

Contoh format SK yang mencantumkan gaji pada lampiran SE BKN bersifat opsional, sehingga Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memilih format yang dianggap paling efektif, termasuk SK kolektif tanpa komponen gaji.

Hingga kini belum ada laporan apakah seluruh daerah menerapkan format ini, namun secara regulasi langkah tersebut dibenarkan.

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

DPRD Sungai Penuh Bakal Panggil Kadis Pemdes soal Bimtek BPD di Jambi, Khaidir Soroti Keluhan Peserta
Sungai Penuh dan Kerinci Tak Masuk Daftar Bantuan Karhutla Rp85 Miliar, Dedi Dora: Kita Hanya Menikmati Asapnya
Jalur Sungai Penuh–Tapan Kembali Lancar, Langkah Wako Alfin Bantu Selamatkan Roda Ekonomi Tiga Wilayah
Warga Apresiasi Pemkot Sungai Penuh, Bantuan Dua Alat Berat Bantu Lancarkan Jalan Sungai Penuh–Tapan
Jalan Sungai Penuh–Tapan Belum Bisa Dilewati Pagi Ini, Mobil Menumpuk di Jangki Ayam dan Puncak
Dewan Minta Dinkes Cek Kesehatan Balita dan Lansia Terdampak Kabut Asap Secara Door to Door
ISPU Sungai Penuh Capai 106,94, Balita Mulai Batuk Kering di Tengah Kabut Asap
Wartawan Senior dan Pengusaha yang Rutin Bersedekah, Ini Sosok Mardizal Sumara, S.Sos.
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:02 WIB

DPRD Sungai Penuh Bakal Panggil Kadis Pemdes soal Bimtek BPD di Jambi, Khaidir Soroti Keluhan Peserta

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Sungai Penuh dan Kerinci Tak Masuk Daftar Bantuan Karhutla Rp85 Miliar, Dedi Dora: Kita Hanya Menikmati Asapnya

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Jalur Sungai Penuh–Tapan Kembali Lancar, Langkah Wako Alfin Bantu Selamatkan Roda Ekonomi Tiga Wilayah

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Warga Apresiasi Pemkot Sungai Penuh, Bantuan Dua Alat Berat Bantu Lancarkan Jalan Sungai Penuh–Tapan

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:36 WIB

Jalan Sungai Penuh–Tapan Belum Bisa Dilewati Pagi Ini, Mobil Menumpuk di Jangki Ayam dan Puncak

Berita Terbaru