UMP Jambi 2026 Naik, Ini Ketentuan Lengkap untuk Pekerja

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp3.471.497. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jambi Al Haris melalui Surat Keputusan Gubernur dan berlaku wajib bagi seluruh perusahaan di wilayah Provinsi Jambi.

Besaran UMP tersebut mengalami kenaikan Rp236.962 dibandingkan tahun 2025. Kenaikan upah minimum ini ditujukan untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus menyesuaikan dinamika ekonomi daerah.

Gubernur Al Haris menegaskan bahwa UMP merupakan batas upah terendah yang hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, perusahaan diwajibkan menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Terima Penghargaan BKKBN Atas Kecepatan Data Keluarga 2025

“Upah minimum bukan upah rata-rata. Ini batas terendah yang wajib dipatuhi, sedangkan pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun harus diberikan upah berdasarkan struktur dan skala upah,” kata Al Haris, Rabu (24/12/2025).

Penetapan UMSP dan UMK 2026

Selain UMP, Pemprov Jambi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026, meliputi:

Sektor Perkebunan Kelapa Sawit dan Industri Pengolahan CPO sebesar Rp3.513.120

Sektor Pertambangan Batu Bara, Minyak Bumi, dan Gas Alam sebesar Rp3.574.446

Sementara itu, beberapa kabupaten dan kota telah mengusulkan serta mendapatkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), antara lain:

Baca Juga :  Sapa UMKM Jadi Syarat Baru Akses Kredit dan Bantuan Usaha dari Pemerintah

Muaro Jambi: Rp3.651.917

Tanjung Jabung Barat: Rp3.551.430

Sarolangun: Rp3.533.562

Kota Jambi: Rp3.868.963

Tanjung Jabung Timur: Rp3.486.521

Untuk Kabupaten Batanghari, Tebo, Bungo, Merangin, Kerinci, serta Kota Sungai Penuh, UMK belum ditetapkan sehingga masih mengacu pada UMP atau UMSP Provinsi Jambi Tahun 2026.

Al Haris menjelaskan, penetapan UMP dan UMK 2026 mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Nilai UMK berasal dari usulan bupati dan wali kota berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan daerah.

Ia berharap kebijakan pengupahan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, menjaga iklim investasi, serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis di Provinsi Jambi.(***)

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Purbaya Buka Opsi Ubah Batas Omzet UMKM Bebas PPh, Ini Penjelasannya
5 Direktur Baru Bank BTN 2026, Ada Eks Pejabat WIKA dan yang Termuda 43 Tahun
KAI Group Buka Rekrutmen 2026 untuk Lulusan SMA-S1, Ini Cara Daftar
Cara Menurunkan Desil Lewat HP September 2026, Cek DTSEN dan Bansos
Harga BBM Hari Ini 3 September 2026 di Jambi, Sumbar dan Riau: Pertamax, Pertalite hingga Dexlite
Antrian Pengambilan Gaji ASN di Bank Jambi Masih Terjadi, Nasabah Pertanyakan Kapan M-Banking Kembali Aktif
Skema Bagi Hasil Ojol Berubah, GoTo Mulai Kurangi Ketergantungan pada Gojek
Gudang Garam Tunda Pembelian Tembakau hingga 2030
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 12:00 WIB

Purbaya Buka Opsi Ubah Batas Omzet UMKM Bebas PPh, Ini Penjelasannya

Minggu, 6 September 2026 - 10:00 WIB

5 Direktur Baru Bank BTN 2026, Ada Eks Pejabat WIKA dan yang Termuda 43 Tahun

Minggu, 6 September 2026 - 08:00 WIB

KAI Group Buka Rekrutmen 2026 untuk Lulusan SMA-S1, Ini Cara Daftar

Sabtu, 5 September 2026 - 20:30 WIB

Cara Menurunkan Desil Lewat HP September 2026, Cek DTSEN dan Bansos

Kamis, 3 September 2026 - 09:33 WIB

Harga BBM Hari Ini 3 September 2026 di Jambi, Sumbar dan Riau: Pertamax, Pertalite hingga Dexlite

Berita Terbaru

oppo_0

Sungai Penuh

Proyek IPA Rawang Dikebut, Target Rampung Akhir 2026

Minggu, 6 Sep 2026 - 12:33 WIB