UMP Jambi 2026 Naik, Ini Ketentuan Lengkap untuk Pekerja

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp3.471.497. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jambi Al Haris melalui Surat Keputusan Gubernur dan berlaku wajib bagi seluruh perusahaan di wilayah Provinsi Jambi.

Besaran UMP tersebut mengalami kenaikan Rp236.962 dibandingkan tahun 2025. Kenaikan upah minimum ini ditujukan untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus menyesuaikan dinamika ekonomi daerah.

Gubernur Al Haris menegaskan bahwa UMP merupakan batas upah terendah yang hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, perusahaan diwajibkan menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Umumkan Swasembada Pangan, Gubernur Jambi Ikuti Tasyakuran Virtual

“Upah minimum bukan upah rata-rata. Ini batas terendah yang wajib dipatuhi, sedangkan pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun harus diberikan upah berdasarkan struktur dan skala upah,” kata Al Haris, Rabu (24/12/2025).

Penetapan UMSP dan UMK 2026

Selain UMP, Pemprov Jambi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026, meliputi:

Sektor Perkebunan Kelapa Sawit dan Industri Pengolahan CPO sebesar Rp3.513.120

Sektor Pertambangan Batu Bara, Minyak Bumi, dan Gas Alam sebesar Rp3.574.446

Sementara itu, beberapa kabupaten dan kota telah mengusulkan serta mendapatkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), antara lain:

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Ajak Warga Jambi Waspadai Kemarau dan Krisis Air

Muaro Jambi: Rp3.651.917

Tanjung Jabung Barat: Rp3.551.430

Sarolangun: Rp3.533.562

Kota Jambi: Rp3.868.963

Tanjung Jabung Timur: Rp3.486.521

Untuk Kabupaten Batanghari, Tebo, Bungo, Merangin, Kerinci, serta Kota Sungai Penuh, UMK belum ditetapkan sehingga masih mengacu pada UMP atau UMSP Provinsi Jambi Tahun 2026.

Al Haris menjelaskan, penetapan UMP dan UMK 2026 mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Nilai UMK berasal dari usulan bupati dan wali kota berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan daerah.

Ia berharap kebijakan pengupahan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, menjaga iklim investasi, serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis di Provinsi Jambi.(***)

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Pemerintah Siapkan Aturan Data Center, Investor Asing Diminta Gandeng Pengusaha Lokal
Elon Musk Siapkan Saham SpaceX untuk Anak-Anak Amerika, Ini Rencananya
Gaji PNS Tetap Ditransfer ke Rekening, Ini Penjelasan Menkeu Suahasil
BI Tahan Suku Bunga 5,75%, Rupiah Masih Jadi Perhatian Investor
ITS Kembangkan Futechi Farm, Kandang Ayam Pintar Berbasis AI
Ini Daftar Lengkap 38 Kepala Sekolah SMP dan SD Negeri Sungai Penuh yang Dilantik Wawako
iPhone Duo Layar Lipat Apple Diburu Pembeli, Harga Reseller Melonjak
BSU 2026 Rp900 Ribu untuk Karyawan, Apakah Sudah Cair? Ini Penjelasannya
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Pemerintah Siapkan Aturan Data Center, Investor Asing Diminta Gandeng Pengusaha Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:03 WIB

Elon Musk Siapkan Saham SpaceX untuk Anak-Anak Amerika, Ini Rencananya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Gaji PNS Tetap Ditransfer ke Rekening, Ini Penjelasan Menkeu Suahasil

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:54 WIB

BI Tahan Suku Bunga 5,75%, Rupiah Masih Jadi Perhatian Investor

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:00 WIB

ITS Kembangkan Futechi Farm, Kandang Ayam Pintar Berbasis AI

Berita Terbaru

Hukum

KPK Terbitkan Sprindik Baru TPPU Fadia Arafiq

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:02 WIB