UMP Jambi 2026 Naik, Ini Ketentuan Lengkap untuk Pekerja

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp3.471.497. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jambi Al Haris melalui Surat Keputusan Gubernur dan berlaku wajib bagi seluruh perusahaan di wilayah Provinsi Jambi.

Besaran UMP tersebut mengalami kenaikan Rp236.962 dibandingkan tahun 2025. Kenaikan upah minimum ini ditujukan untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus menyesuaikan dinamika ekonomi daerah.

Gubernur Al Haris menegaskan bahwa UMP merupakan batas upah terendah yang hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, perusahaan diwajibkan menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Gubernur Jambi Berikan Kado Istimewa untuk Kota Sungai Penuh: Mes Berfasilitas Hotel Berbintang di Kota Jambi

“Upah minimum bukan upah rata-rata. Ini batas terendah yang wajib dipatuhi, sedangkan pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun harus diberikan upah berdasarkan struktur dan skala upah,” kata Al Haris, Rabu (24/12/2025).

Penetapan UMSP dan UMK 2026

Selain UMP, Pemprov Jambi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026, meliputi:

Sektor Perkebunan Kelapa Sawit dan Industri Pengolahan CPO sebesar Rp3.513.120

Sektor Pertambangan Batu Bara, Minyak Bumi, dan Gas Alam sebesar Rp3.574.446

Sementara itu, beberapa kabupaten dan kota telah mengusulkan serta mendapatkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), antara lain:

Baca Juga :  100 Ribu Nasabah Bank Jambi Wajib Ganti Kartu

Muaro Jambi: Rp3.651.917

Tanjung Jabung Barat: Rp3.551.430

Sarolangun: Rp3.533.562

Kota Jambi: Rp3.868.963

Tanjung Jabung Timur: Rp3.486.521

Untuk Kabupaten Batanghari, Tebo, Bungo, Merangin, Kerinci, serta Kota Sungai Penuh, UMK belum ditetapkan sehingga masih mengacu pada UMP atau UMSP Provinsi Jambi Tahun 2026.

Al Haris menjelaskan, penetapan UMP dan UMK 2026 mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Nilai UMK berasal dari usulan bupati dan wali kota berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan daerah.

Ia berharap kebijakan pengupahan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, menjaga iklim investasi, serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis di Provinsi Jambi.(***)

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Mau Dapat Uang dari TikTok? Ini Panduan Mudah untuk Pemula
Catat Jadwal Promo Shopee Juni 2026, Ada Diskon hingga 60 Persen dan Flash Sale Murah
Tokopedia Banjir Diskon Bulan Ini, Flash Sale dan Voucher Jadi Incaran
Cara Top Up DANA Tanpa Biaya Admin 2026, Bisa Gratis Transfer
Mobil Tua Bisa Diasuransikan All Risk? Ini Syarat dan Biayanya
Ide Usaha Depan Rumah yang Praktis, Modal Kecil Untung Besar
Kapan BLT Kesra Rp900.000 Cair Lagi? Simak Update Terbaru Juni 2026
Promo Tokopedia 6.6 Berlangsung 2-6 Juni 2026, Ini Daftar Diskon dan Cashbacknya
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:00 WIB

Mau Dapat Uang dari TikTok? Ini Panduan Mudah untuk Pemula

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:00 WIB

Catat Jadwal Promo Shopee Juni 2026, Ada Diskon hingga 60 Persen dan Flash Sale Murah

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:00 WIB

Tokopedia Banjir Diskon Bulan Ini, Flash Sale dan Voucher Jadi Incaran

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:08 WIB

Mobil Tua Bisa Diasuransikan All Risk? Ini Syarat dan Biayanya

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:00 WIB

Ide Usaha Depan Rumah yang Praktis, Modal Kecil Untung Besar

Berita Terbaru

Ekonomi

Mau Dapat Uang dari TikTok? Ini Panduan Mudah untuk Pemula

Kamis, 4 Jun 2026 - 18:00 WIB