UMP Jambi 2026 Naik, Ini Ketentuan Lengkap untuk Pekerja

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp3.471.497. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jambi Al Haris melalui Surat Keputusan Gubernur dan berlaku wajib bagi seluruh perusahaan di wilayah Provinsi Jambi.

Besaran UMP tersebut mengalami kenaikan Rp236.962 dibandingkan tahun 2025. Kenaikan upah minimum ini ditujukan untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus menyesuaikan dinamika ekonomi daerah.

Gubernur Al Haris menegaskan bahwa UMP merupakan batas upah terendah yang hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, perusahaan diwajibkan menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Semen Baturaja Resmi Ambil Alih Wilayah Jambi, Al Haris Minta Dukungan Pembangunan Diperkuat

“Upah minimum bukan upah rata-rata. Ini batas terendah yang wajib dipatuhi, sedangkan pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun harus diberikan upah berdasarkan struktur dan skala upah,” kata Al Haris, Rabu (24/12/2025).

Penetapan UMSP dan UMK 2026

Selain UMP, Pemprov Jambi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026, meliputi:

Sektor Perkebunan Kelapa Sawit dan Industri Pengolahan CPO sebesar Rp3.513.120

Sektor Pertambangan Batu Bara, Minyak Bumi, dan Gas Alam sebesar Rp3.574.446

Sementara itu, beberapa kabupaten dan kota telah mengusulkan serta mendapatkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), antara lain:

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Tinjau Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik Siswa

Muaro Jambi: Rp3.651.917

Tanjung Jabung Barat: Rp3.551.430

Sarolangun: Rp3.533.562

Kota Jambi: Rp3.868.963

Tanjung Jabung Timur: Rp3.486.521

Untuk Kabupaten Batanghari, Tebo, Bungo, Merangin, Kerinci, serta Kota Sungai Penuh, UMK belum ditetapkan sehingga masih mengacu pada UMP atau UMSP Provinsi Jambi Tahun 2026.

Al Haris menjelaskan, penetapan UMP dan UMK 2026 mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Nilai UMK berasal dari usulan bupati dan wali kota berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan daerah.

Ia berharap kebijakan pengupahan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, menjaga iklim investasi, serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis di Provinsi Jambi.(***)

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Rupiah Melemah ke Rp17.135 per Dolar AS, Ini Penyebab dan Prediksi Terbarunya
Breaking: Stok Minyak Indonesia Aman Hingga Akhir 2026, Ini Dampaknya ke Harga BBM!
Rekomendasi Alat Olahraga di Rumah Terlaris di Shopee 2026, Murah dan Praktis
Cara Cepat Dapat DANA Points, Cuma dari Transaksi Harian
Asuransi Mobil Bekas Termurah 2026, TLO Jadi Pilihan Paling Hemat
Hadiri Forum Strategis, Wako Alfin Bawa Aspirasi Sungai Penuh
Rupiah Melemah Lagi! Segini Prediksi Kurs Dolar AS Hari Ini 16 April 2026
IHSG Hari Ini 16 April 2026 Diprediksi Fluktuatif, Ini 4 Saham Rekomendasi yang Berpotensi Cuan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 19:27 WIB

Rupiah Melemah ke Rp17.135 per Dolar AS, Ini Penyebab dan Prediksi Terbarunya

Kamis, 16 April 2026 - 18:59 WIB

Breaking: Stok Minyak Indonesia Aman Hingga Akhir 2026, Ini Dampaknya ke Harga BBM!

Kamis, 16 April 2026 - 18:00 WIB

Rekomendasi Alat Olahraga di Rumah Terlaris di Shopee 2026, Murah dan Praktis

Kamis, 16 April 2026 - 15:30 WIB

Cara Cepat Dapat DANA Points, Cuma dari Transaksi Harian

Kamis, 16 April 2026 - 14:00 WIB

Asuransi Mobil Bekas Termurah 2026, TLO Jadi Pilihan Paling Hemat

Berita Terbaru