UMP Jambi 2026 Naik, Ini Ketentuan Lengkap untuk Pekerja

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp3.471.497. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jambi Al Haris melalui Surat Keputusan Gubernur dan berlaku wajib bagi seluruh perusahaan di wilayah Provinsi Jambi.

Besaran UMP tersebut mengalami kenaikan Rp236.962 dibandingkan tahun 2025. Kenaikan upah minimum ini ditujukan untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus menyesuaikan dinamika ekonomi daerah.

Gubernur Al Haris menegaskan bahwa UMP merupakan batas upah terendah yang hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, perusahaan diwajibkan menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Al Haris Tegaskan Komitmen Jambi pada Uji Publik KIP 2025

“Upah minimum bukan upah rata-rata. Ini batas terendah yang wajib dipatuhi, sedangkan pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun harus diberikan upah berdasarkan struktur dan skala upah,” kata Al Haris, Rabu (24/12/2025).

Penetapan UMSP dan UMK 2026

Selain UMP, Pemprov Jambi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026, meliputi:

Sektor Perkebunan Kelapa Sawit dan Industri Pengolahan CPO sebesar Rp3.513.120

Sektor Pertambangan Batu Bara, Minyak Bumi, dan Gas Alam sebesar Rp3.574.446

Sementara itu, beberapa kabupaten dan kota telah mengusulkan serta mendapatkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), antara lain:

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Uang Rp5 Ribu hingga Rp20 Ribu Mendadak Hilang di Sungai Penuh dan Kerinci, Pedagang Panik Cari Kembalian

Muaro Jambi: Rp3.651.917

Tanjung Jabung Barat: Rp3.551.430

Sarolangun: Rp3.533.562

Kota Jambi: Rp3.868.963

Tanjung Jabung Timur: Rp3.486.521

Untuk Kabupaten Batanghari, Tebo, Bungo, Merangin, Kerinci, serta Kota Sungai Penuh, UMK belum ditetapkan sehingga masih mengacu pada UMP atau UMSP Provinsi Jambi Tahun 2026.

Al Haris menjelaskan, penetapan UMP dan UMK 2026 mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Nilai UMK berasal dari usulan bupati dan wali kota berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan daerah.

Ia berharap kebijakan pengupahan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, menjaga iklim investasi, serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis di Provinsi Jambi.(***)

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Mortgage Rates Today 2026: USA, Canada, Australia, and Singapore Compared – Which Country Offers the Lowest Home Loan Rates?
Resmi! Pindah Wilayah ke Jakarta, Notaris Kini Dikenai Tarif PNBP Rp500 Juta
Shopee Mantul Sale 2026 Hadir, Catat Jadwal dan Promo Elektronik yang Sayang Dilewatkan
Cara Cepat Kumpulkan DANA Poin, Simak Tips Agar Rewards Makin Banyak
Rekomendasi Asuransi Mobil TLO Terbaik 2026, Premi Mulai Ratusan Ribu
10 Cara Menghasilkan Uang dari Internet Tanpa Modal, Cocok untuk Pemula
Cara Top Up Saldo DANA untuk Investasi Online dengan Mudah
Trik Mendapatkan Harga Termurah di Shopee dengan Mudah
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:02 WIB

Mortgage Rates Today 2026: USA, Canada, Australia, and Singapore Compared – Which Country Offers the Lowest Home Loan Rates?

Senin, 20 Juli 2026 - 02:00 WIB

Resmi! Pindah Wilayah ke Jakarta, Notaris Kini Dikenai Tarif PNBP Rp500 Juta

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:00 WIB

Shopee Mantul Sale 2026 Hadir, Catat Jadwal dan Promo Elektronik yang Sayang Dilewatkan

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:00 WIB

Cara Cepat Kumpulkan DANA Poin, Simak Tips Agar Rewards Makin Banyak

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:02 WIB

Rekomendasi Asuransi Mobil TLO Terbaik 2026, Premi Mulai Ratusan Ribu

Berita Terbaru