KAYONEWS.CO.ID – Santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan dapat mencapai Rp42 juta bagi ahli waris peserta yang memenuhi persyaratan. Manfaat ini diberikan ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Program JKM bertujuan membantu keluarga menghadapi kehilangan penghasilan setelah peserta meninggal dunia. Karena itu, pekerja formal maupun pekerja mandiri perlu memahami manfaat perlindungan ini.
Berdasarkan informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, santunan JKM terdiri atas tiga komponen utama. Rinciannya meliputi santunan kematian Rp20 juta, santunan berkala Rp12 juta, dan biaya pemakaman Rp10 juta.
Dengan demikian, total ketiga komponen tersebut mencapai Rp42 juta. Namun, ahli waris harus memastikan kepesertaan masih aktif dan memenuhi ketentuan program saat peserta meninggal dunia.
Selain santunan tunai, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan manfaat beasiswa bagi maksimal dua orang anak peserta. Manfaat pendidikan ini memiliki persyaratan tersendiri, termasuk masa iur minimal tiga tahun dan ketentuan penyebab kematian peserta.
Syarat Klaim Santunan JKM Rp42 Juta
Ahli waris perlu menyiapkan dokumen sebelum mengajukan klaim. Dokumen yang diperlukan antara lain kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, identitas peserta dan ahli waris, Kartu Keluarga, serta surat keterangan kematian.
Pemohon juga perlu menyiapkan surat keterangan ahli waris dari pejabat berwenang. Dokumen tambahan, seperti buku nikah bagi pasangan sah, dapat diperlukan sesuai kondisi kepesertaan dan ketentuan layanan.
Cara Mengajukan Klaim JKM
Ahli waris dapat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen persyaratan. Selanjutnya, pemohon mengisi formulir pengajuan dan mengikuti pemeriksaan berkas oleh petugas.
BPJS Ketenagakerjaan menyebut pembayaran manfaat JKM dilakukan paling lama tiga hari kerja setelah dokumen klaim dinyatakan lengkap dan benar. Waktu tersebut bukan dihitung sejak pengajuan awal apabila berkas masih belum lengkap.
Masyarakat sebaiknya memeriksa persyaratan terbaru melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id. Langkah ini membantu ahli waris menghindari kekurangan dokumen saat mengajukan klaim.
Siapa yang Berhak Menerima Santunan?
Penerima manfaat ditentukan berdasarkan ketentuan ahli waris dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Pasangan atau anak peserta dapat menjadi penerima sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila pasangan atau anak tidak ada, pihak lain dapat memenuhi kriteria ahli waris sesuai aturan program. Karena itu, keluarga sebaiknya memastikan status ahli waris dan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan permohonan.
Santunan JKM Rp42 juta merupakan perlindungan penting bagi keluarga pekerja. Memastikan kepesertaan aktif dan memahami prosedur klaim dapat membantu ahli waris memperoleh haknya sesuai ketentuan. (Tim)
Editor : FANDA YOSEPHTA









