Gaji PNS Tetap Ditransfer ke Rekening, Ini Penjelasan Menkeu Suahasil

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) tetap dilakukan melalui transfer seperti mekanisme yang berlaku saat ini. Pernyataan ini disampaikan di tengah usulan pemerintah menyalurkan gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Suahasil menyampaikan kepastian tersebut saat memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Oktober 2026.

Ia menegaskan bahwa mekanisme pembayaran gaji ASN belum berubah. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, tetap menyalurkan gaji dengan cara transfer seperti yang selama ini berjalan.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan adanya usulan penyaluran gaji PNS melalui Kopdes Merah Putih. Rencana itu disebut telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk pembahasan lebih lanjut mengenai mekanisme teknisnya.

Gaji PNS Tetap Dibayar Melalui Transfer

Penegasan Menteri Keuangan Suahasil Nazara memberikan kejelasan mengenai mekanisme pembayaran gaji PNS saat ini. Berdasarkan keterangannya, pembayaran gaji ASN tetap menggunakan sistem transfer sebagaimana yang sudah diterapkan pemerintah.

Dengan demikian, informasi mengenai rencana penyaluran gaji melalui koperasi perlu dipahami sebagai usulan yang masih memerlukan pembahasan teknis, bukan perubahan mekanisme yang sudah resmi diterapkan.

Bagi PNS dan ASN, kepastian ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai cara penerimaan gaji bulanan. Hingga ada keputusan resmi lebih lanjut, mekanisme pembayaran tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Usulan Penyaluran Gaji ASN Melalui Kopdes Merah Putih

Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa gagasan penyaluran gaji PNS melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah diajukan kepada Kementerian Keuangan.

Usulan tersebut masih membutuhkan pematangan, terutama terkait tata cara pelaksanaan, jadwal, dan koperasi yang nantinya akan dilibatkan.

Ferry menyebut rencana itu ditargetkan mulai berjalan pada 2026. Namun, belum ada rincian pasti mengenai waktu penerapan maupun skema teknis yang akan digunakan.

Baca Juga :  Hakim Vonis Bebas Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi di Kasus Kredit Sritex

Karena itu, belum dapat dipastikan bagaimana bentuk pelaksanaan usulan tersebut apabila nantinya disetujui. Informasi mengenai perubahan rekening penerima, kewajiban menggunakan layanan koperasi, atau tahapan penerapan perlu menunggu penjelasan resmi dari pemerintah.

Mengapa Kopdes Merah Putih Dilibatkan?

Gagasan penyaluran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih dikaitkan dengan upaya memperkuat peran koperasi di tingkat desa dan kelurahan.

Pemerintah ingin meningkatkan kapasitas koperasi agar dapat menyediakan layanan ekonomi bagi masyarakat serta memiliki daya saing dengan lembaga keuangan dan perbankan nasional.

Meski demikian, penyaluran gaji ASN merupakan persoalan yang memerlukan pengaturan jelas. Pelaksanaannya perlu memperhatikan keamanan transaksi, kepastian waktu pembayaran, kemudahan akses bagi pegawai, serta tata kelola keuangan yang akuntabel.

Aspek-aspek tersebut menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan apabila pemerintah melanjutkan pembahasan rencana tersebut.

Berkaitan dengan Pembahasan RUU Perkoperasian

Usulan tersebut juga dikaitkan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang tengah dibahas di DPR.

Dalam rancangan yang disebutkan, terdapat rencana pembentukan badan pengawas koperasi di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) direncanakan memperoleh fungsi baru untuk melindungi simpanan masyarakat di koperasi.

Namun, rencana yang tercantum dalam pembahasan rancangan undang-undang perlu dibedakan dari ketentuan yang sudah berlaku. Bentuk pengawasan dan perlindungan simpanan koperasi masih harus mengikuti proses pembentukan regulasi serta keputusan resmi pemerintah dan DPR.

Oleh sebab itu, masyarakat perlu mencermati perkembangan kebijakan melalui pernyataan resmi kementerian atau dokumen peraturan yang telah ditetapkan.

Apa Artinya bagi PNS dan ASN?

Bagi PNS maupun ASN lainnya, hal terpenting saat ini adalah memahami bahwa pembayaran gaji masih dilakukan melalui transfer sesuai mekanisme yang berlaku.

Belum ada rincian resmi dalam pernyataan tersebut mengenai perubahan prosedur penerimaan gaji, kewajiban membuka rekening baru, ataupun penerapan sistem pembayaran melalui koperasi.

Baca Juga :  ESDM Pastikan Stok BBM Aman Jelang Lebaran

ASN sebaiknya tidak mengambil keputusan keuangan hanya berdasarkan informasi yang belum terkonfirmasi. Jika terdapat perubahan kebijakan, informasi mengenai mekanisme, jadwal, dan persyaratan seharusnya disampaikan melalui saluran resmi pemerintah.

Dengan demikian, perkembangan Kopdes Merah Putih masih perlu diikuti sambil menunggu kepastian mengenai tindak lanjut usulan yang telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan.

FAQ Seputar Gaji PNS dan Kopdes Merah Putih

1. Apakah gaji PNS akan dibayarkan melalui Kopdes Merah Putih?

Belum ada kepastian bahwa mekanisme tersebut telah diterapkan. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pembayaran gaji ASN tetap dilakukan melalui transfer seperti saat ini, sementara usulan penyaluran melalui Kopdes Merah Putih masih memerlukan pembahasan teknis.

2. Siapa yang menyampaikan usulan penyaluran gaji melalui koperasi?

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa usulan tersebut telah diajukan kepada Kementerian Keuangan untuk mematangkan mekanisme pelaksanaannya.

3. Kapan rencana penyaluran gaji melalui Kopdes Merah Putih dimulai?

Ferry Juliantono sebelumnya menyebut rencana itu ditargetkan berjalan pada 2026. Namun, jadwal pelaksanaan yang pasti dan rincian mekanismenya belum dijelaskan dalam informasi tersebut.

4. Apakah PNS harus membuka rekening baru di koperasi?

Belum ada informasi resmi yang memastikan adanya kewajiban tersebut. ASN perlu menunggu ketentuan dan petunjuk teknis dari pemerintah sebelum mengambil tindakan.

5. Apa tujuan pelibatan Kopdes Merah Putih?

Gagasan tersebut dikaitkan dengan upaya memperkuat layanan koperasi desa dan kelurahan serta meningkatkan daya saingnya dengan layanan perbankan nasional.

Kesimpulan: Suahasil Nazara menegaskan bahwa gaji PNS tetap ditransfer melalui mekanisme yang berlaku saat ini. Adapun rencana penyaluran gaji melalui Kopdes Merah Putih masih perlu ditunggu perkembangan dan kepastian resminya.

Berita Terkait

BI Tahan Suku Bunga 5,75%, Rupiah Masih Jadi Perhatian Investor
ITS Kembangkan Futechi Farm, Kandang Ayam Pintar Berbasis AI
iPhone Duo Layar Lipat Apple Diburu Pembeli, Harga Reseller Melonjak
BSU 2026 Rp900 Ribu untuk Karyawan, Apakah Sudah Cair? Ini Penjelasannya
Telkomsel Bagi-Bagi 151 Hadiah Mobil dan Motor, Ini Cara Ikut Undiannya
Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop
Komdigi Atur Tarif Ojol Antar Makanan dan Barang, Ini Perinciannya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Gaji PNS Tetap Ditransfer ke Rekening, Ini Penjelasan Menkeu Suahasil

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:54 WIB

BI Tahan Suku Bunga 5,75%, Rupiah Masih Jadi Perhatian Investor

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:02 WIB

iPhone Duo Layar Lipat Apple Diburu Pembeli, Harga Reseller Melonjak

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:00 WIB

BSU 2026 Rp900 Ribu untuk Karyawan, Apakah Sudah Cair? Ini Penjelasannya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Telkomsel Bagi-Bagi 151 Hadiah Mobil dan Motor, Ini Cara Ikut Undiannya

Berita Terbaru