SUNGAI PENUH – Jadwal pelantikan Hj. Helneti Mesra, S.Pd., sebagai anggota DPRD Kota Sungai Penuh melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) resmi ditetapkan pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Penetapan tersebut berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Sungai Penuh pada Kamis, 15 Oktober 2026. Agenda pelantikan akan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Sungai Penuh.
Hj. Helneti Mesra akan menggantikan almarhum Dahkir Yahya, S.Pd., M.M., sebagai anggota DPRD Kota Sungai Penuh dari Partai NasDem untuk periode 2024–2029.
Sekretaris DPD Partai NasDem Kota Sungai Penuh sekaligus anggota DPRD, Tole S. Hadiwarso, menyampaikan bahwa proses administrasi PAW telah tuntas.
“Proses administrasi telah tuntas dan final sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Tata Tertib DPRD Kota Sungai Penuh,” ujar Tole dalam keterangan resminya.
Dengan penetapan jadwal tersebut, agenda pengucapan sumpah atau janji Hj. Helneti Mesra memasuki tahap pelaksanaan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Pelantikan ini menjadi bagian dari mekanisme pengisian keanggotaan DPRD melalui PAW.
DPD Partai NasDem Kota Sungai Penuh juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh pihak yang telah mengawal proses PAW hingga penetapan jadwal pelantikan.
Pihak NasDem berharap Hj. Helneti Mesra dapat menjalankan amanah sebagai wakil rakyat, memperjuangkan aspirasi masyarakat, dan menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.(fyo)
Penulis : Fanda Yosephta
Editor : Fanda Yosephta









